Jayapura, Jubi – Masyarakat adat di Kampung Sawkobye menolak rencana pembangungan peluncuran satelit di kampung mereka.
Manfun Kainkain Karkara Byak atau Ketua Lembaga Adat Masyarakat Byak Mananwir, Apolos Sroyer, menyampaikan sejumlah catatan dan peringatan kepada Bupati Biak Numfor, Markus O Mansnembra.
Peringatan itu disampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait pembangunan Bandar Antariksa di Warbon Biak, di gedung DPRK Biak Numfor, Sabtu (13/6/2026).
Apolos Sroyer menegaskan, adat Biak menyimpan banyak sejarah dan pengalaman masa lalu yang tidak boleh diabaikan oleh para pemimpin saat ini, sebagaimana dilansir dari laman, tabloidpapuabaru.com, Senin (15/6/2026).
Meski mendapat penolakan, namun Pemkab Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Provinsi Papua telah resmi menjalin sinergi strategis dengan BRIN, untuk memulai perencanaan dan pembangunan Bandar Antariksa Nasional.
Nota Kesepahaman (MoU) telah ditandatangani oleh Kepala BRIN Prof. Dr. Arif Satria, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, dan Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra.

Kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mengimplementasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, sebagaimana dilaporkan Humas Pemda Biak Numfor dalam akun facebook resminya.
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra mengatakan MoU ini bukan sekadar seremonial belaka. Namun apa yang dilakukan hari ini merupakan komitmen pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk membangun daerah melalui proyek strategis nasional.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kepercayaan menjadikan Biak Numfor sebagai lokasi proyek bersejarah ini,” kata Markus Mansnembra.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen mengatakan hal yang sama. Katanya, pembangunan ini selaras dengan visi Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni.
“Proyek ini diharapkan menjadi pintu masuk utama bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Papua, khususnya di bidang sains dan teknologi,” ujar Aryoko Rumaropen.
Sementara itu Kepala BRIN, Prof. Arif Satria menjelaskan bahwa berdasarkan analisis mendalam, Biak Numfor secara geografis merupakan lokasi paling tepat di Indonesia untuk peluncuran satelit.
Katanya, pembangunan bandar antariksa ini memiliki tiga makna strategis yang terintegrasi yaitu Ekonomi Luar Angkasa (Space Economy), Pertahanan Antariksa (Space Defense), Keberlanjutan Luar Angkasa (Space Sustainability).
Proses pembangunan akan diawali dengan tahap perencanaan yang matang pada tahun 2026, mencakup aspek tata ruang, zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti listrik, telekomunikasi, jalan, dan transportasi.
BRIN berkomitmen melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif agar perencanaan bersifat partisipatif.
BRIN dan Rusia
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkomitmen mempercepat pembangunan Bandar Antariksa nasional di Pulau Biak, Papua. Komitmen itu ditunjukkan melalui penguatan kerjasama dengan perusahaan antariksa Rusia, Roscosmos.
Mengutip brin.go.id menyebutkan penguatan kerjasama dilakukan saat kunjungan Kepala BRIN Arif Satria ke markas Roscosmos di Rusia, Rabu (8/4/2026).
Kolaborasi dengan Roscosmos menjadi langkah strategis dalam mendukung ambisi Indonesia membangun pelabuhan antariksa pertama di Asia Tenggara.
Saat meninjau Glavkosmos, Kepala BRIN juga menjajaki peluang kerja sama lebih lanjut, khususnya dalam aspek komersialisasi layanan antariksa.
Menurut Arif Satria, pembangunan Bandar Antariksa di Biak membutuhkan kolaborasi global, terutama dengan negara yang memiliki pengalaman dan teknologi maju di sektor antariksa.
“Karena sekarang kami berencana membangun Bandar Antariksa di Pulau Biak, Papua dan tentu saja salah satu yang terbaik dari teknologi ruang angkasa adalah Rusia. Rusia adalah salah satu mitra kami dalam mengembangkan ekosistem antariksa kami,” tegasnya.
Biak dipilih karena letaknya yang dekat dengan garis ekuator. Hal itu memberikan keunggulan teknis dan efisiensi energi dalam peluncuran roket ke berbagai jenis orbit satelit. Biak juga mempunyai ruang terbuka ke Pasifik sehingga roket tingkat awal bisa jatuh di laut lepas.
Selain itu, ketersediaan infrastruktur dasar seperti pelabuhan dan bandara di Biak juga menjadi keunggulan tersendiri karena memudahkan distribusi dan transportasi komponen roket yang diproduksi di lokasi lain.
Menurut BRIN, Bandar Antariksa Biak sebagai salah satu Candidate SpacePort selain Morotai. Pengusulan Ijin Pakai Kawasan Hutan dan Ijin LIngkungan seluas 500 Ha di luar kawasan 100 Ha Milik BRIN di Desa Saukobye, Biak Utara dengan total areal lahan seluas 600 Ha.
Pro dan kontra Masyarakat adat di Biak
Meski dalam MoU di Kantor DPRK Kabupaten Biak Numfor dilaporkan ada juga Dewan Adat Biak yang hadir, namun Ketua Dewan Adat Suku Byak, Apolos Sroyer mengatakan pada prinsipnya Dewan Adat suku Byak sangat menolak pembangunan batalyon maupun Bandar Antariksa di Pulau Biak.
“Kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengorbankan kami masyarakat adat. Kami punya tanah tapi digusur, kami punya tempat tapi tidak menganggap kami. Jadi kami masyarakat terus berjuang untuk pertahankan Tanah dan Pulau kami,” kata Sroyer.
Ia menjelaskan bahwa aksi seruan tersebut semua disampaikan kepada Pimpinan DPRK dan mereka menerima aspirasinya.
Katanya DPR juga meminta kepada pihak Dewan Adat Suku Byak melakukan peradilan adat yang nantinya keputusannya di sampaikan lagi ke DPR untuk ditindaklanjuti bersama.
Humas Pemkab Biak Numfor melaporkan bahwa dalam MoU Sabtu, 13 Juni 2026 telah mendapat dukungan penuh juga telah mengalir dari Dewan Adat Biak dan masyarakat adat setempat yang menyambut baik kehadiran proyek nasional ini.
Dengan adanya sinergi yang kuat, diharapkan generasi muda Papua tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi subjek utama dan pelaku dalam inovasi teknologi antariksa di masa depan.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor optimis bahwa momentum sejarah ini akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua.
Sementara itu, pengabdi bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Reinhart Kmur mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), hingga kini mereka belum pernah memberikan persetujuan secara bebas, didahului dengan informasi yang memadai, dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di atas wilayah adat mereka.
Katanya, sosialisasi maupun penandatanganan MoU tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah melanjutkan proyek pembangunan sebelum memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang akan terdampak langsung.
“Tindakan demikian berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat dan ruang hidup yang menjadi lokasi proyek,” kata Reinhart Kmur.
Menurutnya, sosialisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim adanya persetujuan masyarakat adat. Dalam prinsip hak asasi manusia dan hukum adat, masyarakat adat memiliki hak untuk menerima maupun menolak suatu rencana pembangunan yang akan berdampak terhadap wilayah, kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan mereka.
Katanya, penandatanganan MoU antara pemerintah dan BRIN tidak boleh dipandang sebagai legitimasi untuk melanjutkan tahapan pembangunan, apabila hak-hak masyarakat adat belum dipenuhi.
Kesepakatan antar lembaga pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adatnya.
Ia menjelaskan, hak masyarakat adat atas tanah ulayat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang mengakui hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa wilayah adat bukan merupakan milik negara, melainkan bagian dari hak masyarakat hukum adat yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
Karenanya, setiap kebijakan maupun perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon), wajib melibatkan masyarakat adat dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu.
“Tanpa adanya persetujuan tersebut, setiap langkah yang diambil berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan memperdalam konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah tersebut,” ucapnya.
Pihaknya mendesak BRIN, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menunda seluruh tahapan pembangunan Bandar Antariksa, sampai terpenuhinya hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara bebas.
Mengingatkan pemerintah menghormati sikap dan keputusan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), khususnya marga-marga yang wilayah adatnya akan terdampak langsung oleh proyek pembangunan Bandar Antariksa.
Meminta Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan investigasi terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan, sosialisasi, penguasaan lahan, dan pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor.
Pemerintah dan BRIN juga diminta menjalankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) sebagai syarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat adat.
Dewan Adat Biak, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Papua diminta turut mengawal dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap proyek strategis yang direncanakan di atas wilayah adat. (*)



Discussion about this post