Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyikapi situasi darurat militer dan kemanusiaan di Tanah Papua yang terus memburuk selama periode Mei-Juni 2026.
KNPB menyatakan, dalam periode tersebut terjadi berbagai tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran hukum humaniter internasional yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil, pengungsian massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan, hingga perampasan tanah adat masyarakat Papua. Pernyataan ini disampaikan KNPB dalam siaran pera tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan catatan KNPB, berbagai peristiwa terjadi di Tanah Papua selama Mei-Juni 2026, Berbagai peristiwa yang terjadi diantaranya penangkapan pelajar di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 26 Mei 2026, dan penembakan satu orang pelajar di Kali Biru Yahukimo yang diduga dilakukan militer Indonesia pada 15 juni 2026.
Penangkapan warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papa Tengah oleh militer Indonesia pada 30 dan 31 Mei 2026. Perampasan tanah masyarakat adat Kampung Batu merah, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, wilayah Metemani hingga Kokoda Utara dan wilayah adat Malamoi di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Papua Barat Daya untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN).
Dugaan pemasangan bom di gereja Pos PI Sion Jaindepa, Kabupaten Intan Jaya pada 2 Juni 2026. Penyerobotan lahan untuk pembangunan pos militer di area Kali Biru , Dekai, Yahukimo pada 5 Juni 2026, dan penambahan pos militer di seluruh area kota hingga kampung dan hutan-hutan dekat pemukiman warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan
Pengeboman permukiman warga sipil hingga menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun di Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, penangkapan serta penyiksaan emapt warga sipil di Yahukimo pada 10 Juni 2026, dan satu orang warga sipil pada 17 Juni 2026.
Selain itu terjadi pembakaran rumah warga sipil oleh militer Indonesia di Yahukimo pada 11 Juni 2026, serangan bom dan penembakan oleh militer Indonesia yang mengakibatkan dua warga sipil terkena terkena ledakan hingga kritis dan pengungsian warga sipil di Kampung Danggoa, Kabupaten Intan Jaya pada 18 Juni 2026.
Serangan udara diduga menggunakan bom drone di Sinak Barat, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 06 April 2026, dan empat warga sipil/pengungsi ditangkap militer Indonesia di Maybrat pada 02 Juni 2026.
KNPB menyatakan, situasi konflik bersenjata di Tanah Papua juga terus menyebabkan meningkatnya jumlah pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs).
Berdasarkan laporan Human Rights Monitor, jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Tahan Papua hingga Maret 2026 mencapai sekitar 107.039 jiwa.
Jumlah tersebut bertambah hingga Juni 2026, dalam laporan yang dikeluarkan oleh Human Right Monitor pada 10 juni 2026, pengungsi internal menjadi 122.931 jiwa.
KNPB menilai, penangkapan sewenang-wenang, penculikan, penembakan warga sipil, pengeboman di wilayah sipil, intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan, serta perampasan tanah adat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum internasional.
Bertentangan dengan aturan hukum terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik bersenjata
Prinsip-prinsip dasar hukum perang sebagaimana diatur dalam International Humanitarian Law (IHL), termasuk prinsip Perbedaann (pembedaan antara kombatan dan warga sipil) dan proporsionalitas (proporsionalitas penggunaan kekuatan).
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
KNPB menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan terhadap warga sipil di wilayah konflik, dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
KNPB juga mengapresiasi Dandhy Laksono dan Cipri Dale selaku sutradara, Victor Mambor sebagai produser, serta media dan organisasi seperti Jubi, Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace, dan Watchdoc yang melalui film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita, karena telah membuka perhatian publik terhadap situasi kemanusiaan dan persoalan struktural yang terjadi di Tanah Papua.
Menurut KNPB, film dokumenter tersebut menggambarkan dampak konflik berkepanjangan di Papua, termasuk persoalan kekerasan bersenjata, pengungsian warga sipil, perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, marginalisasi masyarakat adat, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dialami rakyat Papua selama puluhan tahun.
KNPB pun mengutuk pendekatan militer yang dilakukan di wilayah sipil di Tanah Papua, terutama operasi-operasi militer yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Tembagapura, Yahukimo, dan wilayah konflik lainnya.
Sehubungan dengan situasi tersebut, KNPB menyampaikan tuntutan dan rekomendasi, yaitu mendesak Pemerintah Indonesia membuka akses seluas-luasnya bagi media nasional dan internasional, lembaga kemanusiaan, serta mekanisme independen internasional guna melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Mendesak negara segera menghentikan penangkapan sewenang-wenang, penculikan, penyiksaan, intimidasi, dan teror terhadap warga sipil di Tanah Papua.
Mendesak penghentian penggunaan senjata peledak, bom, dan metode perang lainnya di wilayah sipil karena berpotensi menimbulkan korban warga sipil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Mendesak penghentian kriminalisasi, intimidasi, dan tuduhan tanpa dasar terhadap aktivis kemanusiaan, pembela HAM, jurnalis, mahasiswa, serta aktivis politik sipil di Tanah Papua.
Mengimbau rakyat Papua dan rakyat Indonesia, untuk membangun solidaritas kemanusiaan serta melakukan konsolidasi damai dalam merespons situasi darurat militer dan kemanusiaan di Tanah Papua.
Menyerukan kepada gereja-gereja, organisasi kemanusiaan, NGO, dan masyarakat sipil internasional untuk memperkuat Perlindungan dukungan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan para pengungsi internal di Papua.
Mendesak semua pihak untuk mendorong penghentian konflik bersenjata antara TPNPB-OPM dan TNI-Polri melalui dialog damai yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral guna mencari solusi politik dan kemanusiaan yang berkeadilan di Tanah Papua.
Mendesak negara untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat Papua beserta hak-hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hak masyarakat adat dalam hukum nasional dan internasional.
Menyerukan perhatian komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terhadap situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia di Tanah Papua.
KNPB menegaskan sikap politiknya mengenai hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua melalui mekanisme (“Referendum”) internasional yang demokratis dan damai. (*)
























Discussion about this post