Manokwari, Jubi – Kepala Marga Ateta di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Benidiktus Ateta mencabut patok yang dipasang oleh pihak perusahan kelapa sawit, PT Borneo Subur Prima (PT BSP) yang hendak melakukan ekspansi di atas tanah adat marga Ateta.
Benidiktus Ateta mengatakan, sejak awal pihaknya menolak kehadiran perusahaan perkebunan sawit di wilayah adat marga Ateta di Kampung Agoda, Distrik Sumuri seluas kurang lebih 17 ribu hektare.
“Dari awal kita sudah bilang, tidak mau [menyerahkan tanah adat untuk perkebunan sawit], sampai hari sekarang ini. Saat ini patok BSP ini saya akan cabut. Saya bawa pulang ke rumah saya, tanam di sana. Pemerintah dan pihak perusahan BSP kalau datang, gusur saya punya rumah dulu kasih rata baru masuk ke saya punya hutan ini,” kata Benediktus Ateta, Sabtu (20/6/2026).
Benidiktus Ateta tak ingin hutan adat milik sukunya yang telah dijaga turun temurun, dirusak karena kepentingan investor.
“Datang ke rumah saya bunuh saya dan saya punya keluarga dulu baru ko masuk di saya punya hutan sisah ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, tak akan pernah memberikan satu jengkal tanah adatnya kepada pemerintah dan pihak perusahan kelapa sawit PT BSP. Sebab tanah dan hutan adat itu untuk generasi marga Ateta pada masa mendatang.
“Bahasa Indonesia apa lagi yang [akan] saya gunakan [untuk] menyampaikan tidak mau memberikan tanah saya ke pemerintah dan perusahaan,” kata Benediktus Ateta.
Informasi yang dihimpun, tanah milik Marga Ateta di Kampung Agoda, Distrik Sumuri telah diukur oleh pihak Kementerian Wilayah BPN/ATR Papua Barat. Pihak PT BSP dikabarkan akan menggunakan 30 hektare lahan di kawasan itu untuk perkebunan kelapa sawit.
Aktivis lingkungan dari perhimpunan Panah Papua, Zulfianto Alias berpendapat situasi yang dihadapi marga Ateta ini sudah termasuk masalah land grabbing atau penyerobotan tanah.
“Ini sudah termasuk penyerobotan tanah atau land grabbing. Perusahaan mengambil tanah dan hutan adat masyarakat adat, melalui elit pemerintah yang berpihak dan punya kewenangan, tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” kata Zulfianto Alias.
Hingga kini pihak Kantor Wilayah BPN/ATR Papua Barat belum memberikan tanggapan terkait informasi pengukuran tanah milik marga Ateta itu. (*)




Discussion about this post