Manokwari, Jubi – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Papua Barat, resmi ditahan, Jumat (12/6/2026).
Kedua tersangka adalah JPR yang merupakan Sekertaris Bawaslu Pegunungan Arfak periode 2020-2021, dan MYW bendahara Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Kerugian negara dalam kasus ini Rp4,2 miliar
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Papua Barat melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Manokwari, didampingi kuasa hukumnya, Penina.
Sebelumnya kedua tersangka tak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abiyasa mengatakan, kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa.
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II perkara tipikor dana hibah Bawaslu Pegunungan Arfak,” kata AKBP Rangga Abiyasa, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, selain menyerahkan kedua tersangka ke jaksa, penyidik juga menyerahkan barang bukti termasuk satu unit rumah di kawasan Amban, Manokwari dan satu buah mobil Fortuner warna silver.
“Proses pelimpahan berlangsung lancar. Tadi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Roger Hermanus membenarkan bahwa kedua tersangka langsung ditahan. “Ia keduanya [telah] ditahan,” kata Roger Hermanus.
Total anggaran yang di kelola kedua tersangka pada 2020 – 2021, kurang lebih Rp7 miliar. Anggaran ini bersumber darai dana hibah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp4,2 miliar.
Bawaslu Kabupaten Pegaf mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pegaf Rp11 miliar pada 2019-2020. Kedua tersangka mengelola sisa anggaran Rp4,8 miliar pada periode Oktober 2020-Desember 2020. Akan tetapi, bukti pertanggungjawaban kurang lebih hanya Rp1,6 miliar.
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak kembali medapat dana hibah Rp2,2 miliar pada 2021. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp1,2 miliar. (*)




Discussion about this post