• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Dua tersangka korupsi dana pengawasan pilkada Kabupaten Pegaf ditahan

June 13, 2026
in Domberai
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Arjuna Pademme
Korupsi

Penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti dari polisi ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (12/06/2026) -Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Papua Barat, resmi ditahan, Jumat (12/6/2026).

Kedua tersangka adalah JPR yang merupakan Sekertaris Bawaslu Pegunungan Arfak periode 2020-2021, dan MYW bendahara Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Kerugian negara dalam kasus ini Rp4,2 miliar

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Papua Barat melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Manokwari, didampingi kuasa hukumnya, Penina.

Sebelumnya kedua tersangka tak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abiyasa mengatakan, kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa.

“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II perkara tipikor dana hibah Bawaslu Pegunungan Arfak,” kata AKBP Rangga Abiyasa, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, selain menyerahkan kedua tersangka ke jaksa, penyidik juga menyerahkan barang bukti termasuk satu unit rumah di kawasan Amban, Manokwari dan satu buah mobil Fortuner warna silver.

BERITATERKAIT

YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

Enam tersangka korupsi seragam DPR Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejari

Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

“Proses pelimpahan berlangsung lancar. Tadi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari,” ucapnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Roger Hermanus membenarkan bahwa kedua tersangka langsung ditahan. “Ia keduanya [telah] ditahan,” kata Roger Hermanus.

Total anggaran yang di kelola kedua tersangka pada 2020 – 2021, kurang lebih Rp7 miliar. Anggaran ini bersumber darai dana hibah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp4,2 miliar.

Bawaslu Kabupaten Pegaf mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pegaf Rp11 miliar pada 2019-2020. Kedua tersangka mengelola sisa anggaran Rp4,8 miliar pada periode Oktober 2020-Desember 2020. Akan tetapi, bukti pertanggungjawaban kurang lebih hanya Rp1,6 miliar.

Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak kembali medapat dana hibah Rp2,2 miliar pada 2021. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp1,2 miliar. (*)

Continue Reading
Tags: Dana Pengawasan PilkadaKabupaten Pegunungan ArfakKorupsitersangka korupsi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Masyarakat Adat

Masyarakat adat di Papua Barat Daya mesti segera mendapat kepastian hukum

June 13, 2026
Aktivis lingkungan

Pejabat di Sorsel diminta hentikan teror terhadap aktivis lingkungan

June 11, 2026
CPNS terima SK PNS

253 CPNS Pemkot Sorong terima SK PNS

June 10, 2026

Pemetaan partisipatif solusi penyelesaian konflik agraria di Papua Barat Daya

June 10, 2026

Anggota DPD RI berikan bantuan pendidikan kepada pelajar di Teluk Bintuni

June 8, 2026

Aktivisi lingkungan di Sorsel diduga diteror oknum pejabat dan polisi

June 8, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara