Sorong, Jubi – Sebanyak 253 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Rabu (10/6/2026).
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah dan janji PNS dipimpin oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong.
Dalam sambutannya Septinus Lobat menegaskan, status sebagai PNS bukan sekadar untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan tetap. Melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bangsa, dan negara.
“Momentum ini bukan hanya seremonial semata, tetapi menjadi titik awal pengabdian saudara-saudara sebagai aparatur negara dan aparatur pemerintah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Septinus Lobat.
Menurutnya, seorang PNS dituntut untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara profesional, berintegritas, serta memiliki loyalitas terhadap kepentingan rakyat.
Karena itu, peningkatan disiplin kerja harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Sebab, PNS memiliki kewajiban yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, etika pelayanan, serta komitmen dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan negara,” ucapnya.
Septinus Lobat menjelaskan, pengangkatan PNS merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang itu menekankan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, berorientasi pada kinerja, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Undang-Undang PNS juga telah mengubah paradigma birokrasi menjadi birokrasi yang berorientasi pada hasil kerja, profesionalisme, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.
“Karena itu saya berharap seluruh PNS yang hari ini menerima SK mampu menjadi bagian dari perubahan besar tersebut,” ujarnya.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa PNS harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas, karena keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia aparatur yang menjalankan roda pemerintahan terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sorong juga diminta terus membenahi diri, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kemampuan sesuai bidang tugas masing-masing agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Selain itu, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sorong diharapkan selalu belajar, mau berbenah diri, dan senantiasa mengasah kemampuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Septinus Lobat juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kualitas pelayanan, dengan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Para PNS yang baru diangkat, diingatkan tidak cepat merasa puas. Melainkan terus menggali potensi diri, meningkatkan kapasitas, dan menjadi motor penggerak perubahan birokrasi yang lebih sehat dan profesional di Kota Sorong.
“Jangan sampai setelah menerima SK dan status sebagai Pegawai Negeri Sipil, semangat pengabdian justru menurun. Masyarakat menaruh harapan besar kepada PNS sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah Kota Sorong,” kata Septinus Lobat.
PNS kata Septinus Lobat, harus menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebab, integritas merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Karena kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dibangun melalui perilaku PNS yang jujur, bersih, dan profesional dan jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Tantangan birokrasi ke depan semakin berat sehingga ASN dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat etos kerja,” ucapnya. (*)

























Discussion about this post