Sorong, Jubi – Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya diduga diteror oknum pejabat kabupaten setempat, dan oknum polisi dari Kepolisian Resor Sorong Selatan.
Teror ini diduga berkaitan dengan aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar para aktivis pada 5 Juni 2026. Ketika itu, para aktivis mengangkut sampah ke Kantor Bupati Sorong Selatan sebagai bentuk kritik terhadap masalah pengelolaan sampah dan lingkungan di sana.
Namun menurut aktivis lingkungan, beberapa jam setelah aksi berakhir, mereka mulai mendapat teror.
Salah satu aktivis berinisial OS mengaku menerima telepon dari seseorang yang diduga merupakan oknum aparat. Ia pun merekam percakapan tersebut sebagai bukti.
Malam harinya, dua aktivis lainnya berinisial YK dan NS mengaku menerima telepon dan pesan whatsApp dari seseorang yang diduga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Pejabat itu mempertanyakan alasan para aktivis membawa sampah ke halaman Kantor Bupati Sorong Selatan. Bahkan menduga aksi tersebut memiliki agenda tertentu.
Menurut para aktivis, salah satu pesan yang diterima berbunyi, “Anak-anak yang tadi bawa sampah itu, saya dengan polisi sudah diskusi ini. Tujuan apa mereka bawa sampah ke kantor bupati, ada misinya apa?”
Aktivis berinisial ME mengaku didatangi dan mendapat tekanan dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K berinisial M.
Katanya, oknum tersebut mendorong dirinya hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, kaki kanan korban membentur meja dan mengalami luka memar.
Para aktivis menilai rangkaian telepon, pesan singkat, tekanan psikologis, hingga dugaan kekerasan fisik yang mereka alami merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan perjuangan lingkungan yang sedang mereka lakukan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong pun mengutuk dugaan teror dan intimidasi terhada para aktivis lingkungan itu.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit mengatakan tindakan itu merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan warga negara dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami mengutuk keras segala bentuk teror, intimidasi maupun ancaman yang diduga dilakukan oleh pejabat Pemerintah Daerah Sorong Selatan dan oknum anggota Polres Sorong Selatan terhadap para pegiat lingkungan hidup,” kata Ambrosius Klagilit, Minggu (8/6/2026).
Menurutnya, apa yang dilakukan para pegiat lingkungan itu bukanlah tindakan melawan hukum. Melainkan bagian dari upaya warga negara memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Katanya, pemerintah seharusnya merespons aksi aktivis itu dengan langkah nyata. Membersihkan lingkungan dan memperbaiki tata kelola sampah. Bukan merespons dengan tekanan, ancaman, atau tindakan yang membuat masyarakat takut bersuara.
LBH Papua Pos Sorong menilai, intimidasi terhadap pegiat lingkungan justru menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Sebab, kritik yang disampaikan warga merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Jika kritik itu dibalas dengan intimidasi, hal tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
LBH Papua Pos Sorong juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sorong Selatan yang disebut ikut melakukan ancaman terhadap para pegiat lingkungan.
Ambrosius Klagilit mengatakan, kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung bagi masyarakat, bukan menjadi pihak yang memperkeruh situasi.
“Kami mendesak Polres Sorong Selatan, bersikap profesional. Kepolisian memiliki tugas melindungi masyarakat dan menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat. Dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam tindakan intimidasi harus segera usut secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Katanya, perjuangan masyarakat dalam membela lingkungan hidup mendapatkan perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong pun mendesak Bupati Sorong Selatan, segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan.
Mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Kepolisian Resor Selatan segera memeriksa oknum anggotanya yang diduga terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*)

























Discussion about this post