Sorong, Jubi – Aktivis lingkungan, pemuda adat dan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Papua Barat Daya, menandatangani petisi penolakan rencana pembangunan bendungan Warsamson di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/6/2026).
Penandatangan petisi dan seruan penolakan itu dilakukan saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, di Kampung Asbaken, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Para pihak itu menolak rencana pembangunan bendungan Warsamson, sebab khawatir proyek tersebut akan menghilangkan hutan adat, merusak daerah aliran sungai, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada alam.
Pemerintah berencana membangun bendungan Warsamson untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pembangunan bendungan ini diprediksi akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektar.
Ini merupakan bagian dari program pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, dan Kota Baru Sorong dengan nilai proyek 2.747.361,29 USD.
Pemuda Adat Kampung Asbaken, Pelipus Sapisa mengatakan pembangunan bendungan Warsamson bukan hanya ancaman terhadap lingkungan, juga mengancam identitas, budaya, dan masa depan masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan sungai.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, kementerian terkait menghentikan rencana pembangunan bendungan Warsamson,” kata Pelipus Sapisa.
Katanya, pemerintah tidak boleh hanya melihat pembangunan bendungan Warsamson dari sisi proyek pembangunan semata, namun mesti melihat ancaman besar yang akan ditanggung masyarakat adat dan warga Sorong pada masa depan.
“Berapa besar kerugian masyarakat ketika hutan hilang, sungai rusak, dan banjir datang menghancurkan kampung-kampung serta Kota Sorong. Jangan sampai rakyat yang menjadi korban sementara pemerintah hanya datang melihat kerusakan setelah bencana terjadi,” ucapnya.
Menurut Pelipus Sapisa, kawasan hutan di sekitar Warsamson selama ini berfungsi sebagai benteng alami. Menjaga keseimbangan air bagi wilayah Kabupaten Sorong hingga Kota Sorong.
Apabila kawasan hutan itu dirusak, daya serap terhadap air akan berkurang drastis. Air hujan dari pegunungan akan langsung mengalir ke dataran rendah dan sungai sungai. Situasi itu berpotensi mengakibatkan banjir.
“Kami dari tiga suku yang mendiami wilayah adat sekitar sungai Warsamson menyatakan menolak proyek ini. Wilayah adat kami adalah rumah kehidupan kami. Segala kebutuhan hidup kami berasal dari hutan dan sungai,” ucapnya.
Ayup Paa dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan lingkungan, tidak bisa dibenarkan dengan alasan pembangunan nasional.
“Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi momentum refleksi bagi pemerintah. Tidak boleh ada pembangunan yang menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Negara harus mendengar suara masyarakat yang hidup dan menjaga hutan selama turun-temurun,” kata Ayub Paa.
Katanya, pemerintah harus belajar dari berbagai bencana ekologis yang terjadi di banyak daerah di Indonesia, akibat pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Jangan sampai kesalahan yang sama terjadi di Papua Barat Daya.
Perwakilan pemuda adat Malamoi, Ronal Timle mengatakan generasi muda adat memiliki tanggung jawab moral mempertahankan tanah adat, warisan leluhur mereka dari berbagai ancaman eksploitasi.
“Kami pemuda Malamoi, berdiri bersama masyarakat adat Kampung Asbaken dan seluruh wilayah adat yang menolak [rencana] pembangunan bendungan Warsamson. Kami tidak ingin mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya,” ucap Ronal Timle.
Menurut Timle, perjuangan menolak rencana pembangunan bendungan itu, bukan sekadar mempertahankan lahan, melainkan mempertahankan eksistensi masyarakat adat.
Sementara itu, Samuel Moifilit dari Greenpeace Indonesia di Sorong mengatakan, hutan-hutan Papua memiliki peran penting menyerap karbon, dan mengatur tata air yang menjaga wilayah pesisir dari ancaman bencana.
Ketika kawasan hutan dibuka dalam skala besar, fungsi ekologisnya ikut hilang. Air yang seharusnya tersimpan di dalam tanah akan berubah menjadi limpasan permukaan yang berpotensi menimbulkan banjir.
Karenanya, pemerintah perlu mengedepankan keselamatan masyarakat dibanding mengejar target pembangunan fisik. Sebab, ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan yang mengorbankan kawasan hutan.
“Jangan sampai atas nama pembangunan kita justru mempercepat krisis iklim dan memperburuk bencana ekologis di masa depan,” kata Samuel Moifilit.
Ia menegaskan bahwa Greenpeace Indonesia mendukung perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah hidup mereka.
“Ketika mereka menolak proyek yang mengancam lingkungan, negara seharusnya mendengar dan menghormati suara mereka. Bukan malah memaksakan proyek yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan ekologis,” ujarnya.
Melisa Salamuk, Volunteer Greenpeace Indonesia menilai penandatanganan petisi penolakan rencana pembangunan bendungan Warsamson merupakan bentuk perlawanan sipil yang sah, dan penting untuk menyelamatkan lingkungan.
“Hari ini kami menandatangani petisi bersama masyarakat adat sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup Papua Barat Daya. Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah bahwa masih banyak masyarakat yang peduli terhadap hutan, sungai, dan hak-hak masyarakat adat,” kata Melisa Salamuk.
Katanya, masyarakat adat bukan penghambat pembangunan. Mereka adalah penjaga alam selama ratusan tahun. Mereka membuktikan bahwa hutan dapat tetap lestari jika dikelola secara adat. (*)




Discussion about this post