Sorong, Jubi – Warga pemilik lahan protes terhadap pihak PT Inti Kebun Sejahtera (IKS), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya karena memanen buah sawit di lahan yang bersengketa, di Kampung Klalik, Distrik Klaso, Sabtu (6/6/2026).
Salah satu warga, Roy mengatakan pihaknya kecewa dengan tindakan PT Inti Kebun Sejahtera yang tetap memanen sawit di atas lahan yang sedang disengketakan.
“Sejak Januari lalu, kami sudah melakukan pemalangan sebagai bentuk protes karena hak-hak kami tidak pernah diselesaikan. Tetapi perusahaan justru masuk dan memanen [buah] sawit seolah-olah tidak ada persoalan,” kata Roy, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, awalnya warga hanya menyetujui penggunaan lahan oleh perusahaan untuk keperluan pembibitan. Namun seiring waktu perusahaan diduga mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik tanah.
Menurutnya, masyarakat pernah mengajukan tuntutan ganti rugi Rp150 juta saat proses mediasi yang dilakukan pada Februari 2026. Nilai tersebut dihitung berdasarkan penggunaan lahan sejak dibuka pada 2006 hingga 2025.
Dalam proses negosiasi, masyarakat bahkan menurunkan tuntutan menjadi Rp250 ribu setiap satu hektare lahan per bulan, untuk periode yang telah disepakati bersama.
“Kami sudah berupaya mencari jalan tengah. Awalnya kami menuntut Rp150 juta berdasarkan perhitungan penggunaan lahan sejak 2006 sampai 2025. Kemudian kami turun menjadi Rp250 ribu per hektare per bulan. Kami juga memberikan kelonggaran terhadap masa operasi perusahaan dari 2020 sampai 2025. Namun sampai sekarang tuntutan itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Katanya, selain masalah ganti rugi, warga juga menyoroti ketidakjelasan batas-batas lahan yang seharusnya diverifikasi secara terbuka dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masyarakat telah lama meminta pengukuran ulang untuk memastikan legalitas batas antara lahan masyarakat dan area yang diklaim perusahaan. Namun permintaan warga itu belum direalisasikan.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah jika dahulu ada sekitar 400 hektare lahan, mengapa sekarang yang tersisa menurut peta yang ditunjukkan hanya sekitar 260 hektare. Lahan yang lain ke mana. Itu yang harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan,” katanya.
Roy mengatakan, lahan warga yang menjadi sengketa dengan perusahaan itu berada di kawasan transmigrasi. Kawasan itu ditempati sekira 200 kepala keluarga (KK) warga transmigran sejak 1988.
Katanya, ketika itu setiap kepala keluarga memperoleh jatah lahan sekitar dua hektar sehingga total luas lahan yang dibagikan kepada warga diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare.
“Sekarang sebagian besar lahan itu bermasalah dan sebagian telah ditarik kembali oleh masyarakat adat,” kata Roy.
Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh masyarakat. Lewat dialog dan mediasi, namun hingga kini tidak ada kepastian penyelesaian dari perusahaan.
Menurut warga, keterlibatan pemerintah sangat diperlukan untuk menghentikan konflik yang berlarut-larut, dan memastikan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di atas lahan sengketa sebelum seluruh hak masyarakat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Katanya, warga tidak menolak investasi. Namun, investasi tidak boleh mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kami mengingatkan PT Inti Kebun Sejahtera, agar tidak lagi melakukan panen di atas lahan yang statusnya masih disengketakan. Kami akan terus mempertahankan hak kami sampai ada kejelasan dan keadilan,” ujar Roy.
Sementara itu, Staf LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit mengatakan masalah itu tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa. Melainkan sebagai masalah hak dasar masyarakat atas tanah yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Negara tidak boleh membiarkan perusahaan terus memperoleh keuntungan dari tanah yang statusnya masih dipersoalkan oleh masyarakat,” kata Ambrosius Klagilit.
Menurut Klagilit, perusahaan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa, hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi semua pihak. Sebab, prinsip hukum yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Jika masih ada keberatan dan tuntutan yang belum diselesaikan, maka aktivitas perusahaan seharusnya dihentikan sementara sampai ada penyelesaian yang sah dan transparan,” ucapnya.
Katanya, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki kewajiban hukum memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi, dengan mengorbankan hak masyarakat.
Sebab, pembiaran terhadap konflik yang berlarut-larut justru menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap praktik-praktik investasi yang bermasalah.
Ambrosius Klagilit menegaskan bahwa apabila tuntutan masyarakat terus diabaikan, maka LBH Papua Pos Sorong akan mendorong berbagai upaya hukum dan advokasi untuk memastikan hak-hak masyarakat. (*)
























Discussion about this post