Sorong, Jubi – Aliansi Cipayung Plus se-Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menyatakan sejumlah poin pernyataan sikap usai menggelar nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita, di Kabupaten Sorong pada 17 Mei 2026.
Aliansi Cipayung Plus se-Kabupaten Sorong terdiri dari DPC PMKRI Aimas, DPC GMNI Kabupaten Sorong, DPC HMI Kabupaten Sorong, BPC GMKI Malamoi, dan Komcab Pemuda Katolik Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua DPC PMKRI Aimas, Silvester Mate menegaskan bahwa situasi yang sedang terjadi di Tanah Papua kini, merupakan bentuk kolonialisme gaya baru yang dibungkus dengan istilah investasi, hilirisasi, pembangunan nasional, dan Program Strategis Nasional (PSN).
Menurut Mate, setelah pihaknya menonton dan mencermati film dokumenter Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita, sangat jelas bahwa rakyat di Tanah Papua sedang menghadapi bentuk penjajahan modern.
“Negara hadir membawa proyek-proyek besar atas nama pembangunan, tetapi yang dikorbankan adalah masyarakat adat, tanah ulayat, hutan adat, sungai, gunung, dan masa depan Orang Asli Papua,” kata Silvester Mate, Rabu (20/5/2026).
Katanya, pemerintah selalu berbicara tentang kesejahteraan dan pembangunan. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan masyarakat adat kehilangan tanah, kehilangan sumber makanan, kehilangan hutan, bahkan kehilangan hak hidup secara bermartabat di negerinya sendiri.
“Ini bukan pembangunan, tetapi penghancuran yang dilegalkan negara. Rakyat Papua dipaksa menyaksikan hutannya dibabat, tanahnya diukur tanpa persetujuan, dan aparat keamanan dikirim mengawal investasi. Negara lebih sibuk menjaga kepentingan perusahaan dibanding melindungi rakyat adat yang selama ratusan tahun hidup menjaga hutan Papua,” ucapnya.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong, Yeheskel Kalasuat, menyoroti lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR RI.
Ia menilai negara sengaja membiarkan masyarakat adat tetap lemah secara hukum agar tanah adat mudah diambil untuk kepentingan investasi.
“Kami mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Sudah terlalu lama masyarakat adat dibiarkan tanpa perlindungan hukum yang jelas, sementara perusahaan dan investor terus diberikan karpet merah untuk masuk menguasai tanah adat,” ujar Yeheskel Kalasuat.
Menurut Yeheskel, ketidakseriusan negara dalam mengesahkan RUU Masyarakat Adat menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada modal dibanding rakyat adat.
“Kalau negara benar-benar berpihak kepada masyarakat adat, maka seharusnya Undang-Undang Masyarakat Adat sudah lama disahkan. Tetapi sampai hari ini terus ditunda karena negara takut kepentingan korporasi terganggu,” katanya.
Katanya, masyarakat adat Papua selama ini selalu diposisikan sebagai penghambat pembangunan ketika mempertahankan tanah leluhur mereka sendiri.
Ketika masyarakat adat mempertahankan tanahnya, mereka dicap anti pembangunan, separatis, penghambat investasi, bahkan berhadapan dengan intimidasi aparat keamanan padahal mereka hanya mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Ini sangat tidak adil.
Adapun pernyataan sikap bersama Aliansi Cipayung Plus se-Kabupaten Sorong bersama masyarakat adalah mendesak pemerintah pusat menghentikan PSN di seluruh wilayah Tanah Papua, dan mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.
Mendesak Presiden RI mengevaluasi kembali Perpres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Program Strategis Nasional dan memperhatikan Undang-Undang Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 tentang keberpihakan dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua serta masyarakat hukum adat.
Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai menjadi alat perampasan tanah adat dan penghancuran lingkungan hidup di Tanah Papua.
Aliansi mahasiswa dan organisasi kepemudaan itu menilai, pendekatan pembangunan yang dipaksakan negara di Papua selama ini lebih mengedepankan kekuasaan dan kepentingan modal dibanding dialog yang manusiawi dengan masyarakat adat. (*)


























Discussion about this post