Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jayapura, Papua menyerahkan 35 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, Rabu (20/5/2026).
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRK Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, didampingi Wakil Ketua I Piet Hariyanto Soyan, Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong, dan Wakil Ketua III Nelson Yohosua Ondi kepada Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku mengatakan rekomendasi DPRK menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pelaksanaan program yang dinilai belum berjalan maksimal sepanjang 2025.
“Kurang lebih ada 24 rekomendasi yang disampaikan DPRK. Ini menjadi catatan yang sangat baik dan akan saya sampaikan kepada Bapak Bupati supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Yocku kepada wartawan usai rapat paripurna.
Menurut Yocku, pemerintah daerah dan DPRK merupakan mitra kerja dengan fungsi yang berbeda. DPRK menjalankan fungsi pengawasan, sementara pemerintah daerah bertugas menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya mau sampaikan bahwa kami dalam hal ini pemerintah daerah bersama dengan DPR adalah sama-sama mitra. Tugas mereka mengawasi, sedangkan tugas kami menjalankan apa yang diawasi oleh legislatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah rekomendasi DPRK menyoroti program yang belum terlaksana optimal, di antaranya penerangan lampu jalan dan pembukaan penerbangan malam di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya membahas rencana penerbangan malam bersama pihak bandara. Namun, realisasinya masih terkendala koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami sudah mengundang pihak bandara untuk membicarakan penerbangan malam. Tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa langsung dilakukan karena harus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan pihaknya menyerahkan sekitar 35 rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Ia berharap, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Harapan kami jangan rekomendasi ini hanya tinggal menjadi rekomendasi. Tahun lalu juga ada 32 rekomendasi dan belum seluruhnya ditindaklanjuti,” ujar Bukanaung.
Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan DPRK bersifat mendesak dan perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, baik dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, penganggaran, peraturan daerah, maupun peraturan kepala daerah.
Bukanaung menjelaskan pembahasan LKPJ Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2025, memiliki dinamika tersendiri karena proses perencanaan dilakukan pada masa penjabat bupati, sementara pelaksanaannya dilanjutkan oleh kepala daerah definitif hasil pilkada.
“Rekomendasi tahun lalu memang sudah ditindaklanjuti, tetapi belum seluruhnya. Kami akan terus mendorong supaya yang belum ditindaklanjuti segera dilaksanakan,” katanya. (*)



























Discussion about this post