Jayapura, Jubi – Persekutuan Gereja-Gereja di Kota Jayapura bersama Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua menggelar aksi kunjungan pastoral ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Senin, (18/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi menolak pembangunan dermaga Satrol Kodaeral X Porasko Jayapura di areal Gereja GKI Pengharapan Jayapura, Klasis Port Numbay, Kota Jayapura, Papua.
Badan Pekerja AM Sinode GKI di Tanah Papua atau BPAS Wilayah I, Pdt. Frans Mambrasar, mengatakan persekutuan gereja-gereja menolak pembangunan tersebut karena pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X, sebab dianggap akan mengancam ruang pelayanan gereja dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan Gereja Pengharapan Jayapura.
Menurut Pdt. Mambrasar, berdasarkan berbagai regulasi pemerintah, termasuk Keputusan Menteri dan Peraturan Pemerintah tahun 1996, kawasan Porasko telah ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan.
“Karena itu kebijakan pembangunan baru yang langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat dan pelayanan gereja harus dipertimbangkan secara serius,” kata Pdt. Frans Mambrasar.
Karenanya, Persekutuan Gereja-Gereja di Kota Jayapura bersama GKI Di Tanah Papua meminta penghentian rencana pembangunan dermaga militer di kawasan Porasko, dan menarik kembali surat dan kebijakan yang telah dikeluarkan terkait pembangunan tersebut.
Selain itu, para pihak terkait diminta membuka ruang dialog yang jujur, setara, dan terbuka antara pemerintah, TNI, gereja, dan masyarakat adat.
“Kami menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong. Di kawasan ini ada masyarakat adat Kayu Batu, Kayu Pulau, dan berbagai komunitas lain yang hidup dari laut dan ruang hidup mereka harus dilindungi,” ujarnya.
Katanya, pembangunan dermaga militer di tengah kawasan permukiman dan pelayanan gereja hanya akan menimbulkan ketegangan baru di Kota Jayapura.
Gereja kata Pdt. Frans Mambrasar, tidak menolak pembangunan dan tidak menolak tugas negara dalam menjaga kedaulatan. Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan hak hidup masyarakat dan ruang pelayanan umat.
“Persekutuan Gereja-Gereja di Kota Jayapura bersama 58 gereja menyatakan menolak pembangunan dermaga tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, pembangunan itu mengganggu aktivitas ibadah, pelayanan gereja, menimbulkan polusi suara, adanya aktivitas militer di kawasan pelayanan umat, membatasi ruang gerak kegiatan sosial, pembinaan anak muda, dan pelayanan kemanusiaan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, mengatakan pihaknya menerima dan menghargai aspirasi penolakan pembangunan dermaga Satrol Kodaeral X yang dianggap telah menerobos dan mengklaim area batas wilayah gereja.
“Kami, DPR Papua, sebagai lembaga representatif rakyat menerima, mendengar, menampung, dan kami akan perjuangkan setiap aspirasi masyarakat secara adil dan bermartabat,” kata Herlin Beatrix Monim.
Menurut Monim, pihaknya sudah mendengar dengan seksama aspirasi penolakan pembangunan dermaga itu. DPR Papua pun memahami masalah ini bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, juga penghormatan terhadap hak-hak kelembagaan, ruang pelayanan, sejarah, serta ketenteraman umat.
Katanya, DPR Papua berpandangan bahwa setiap pendekatan pembangunan tidak boleh mengorbankan maupun mengabaikan aspek kemanusiaan, sosial, budaya, adat, terlebih penghormatan terhadap lembaga gereja yang selama ini telah menjadi mitra pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat di atas Tanah Papua.
“Oleh karena itu, kami DPR Papua menerima aspirasi ini dengan serius dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hal yang telah disampaikan kepada kami,” ucapnya.
Sementara itu, Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan pihaknya sangat menghormati dan menghargai keberadaan gereja di Tanah Papua.
“Kedua, saya secara pribadi dan mewakili Kodaeral menyampaikan permohonan maaf atas pengiriman surat yang mungkin kurang sesuai,” kata Sugianto.
Katanya, permohonan maaf tersebut juga telah ia sampaikan secara tertulis kepada Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, dan apa yang menjadi saran serta masukan dari gereja akan ditindak lanjuti.
“Untuk itu, kami memutuskan tidak akan melanjutkan pembangunan fasilitas laut yang berada di belakang gereja,” ucapnya.
Adapun pernyataan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Kota Jayapura dan gereka-gereja di bawah Sinode GKI Di Tanah Papua yaitu menolak dengan tegas rencana pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura, karena menilai proses perencanaan hingga pengambilan keputusan dilakukansepihak tanpa melibatkan jemaat, masyarakat adat, maupun pihak gereja sebagai pemilik ruang pelayanan dan wilayah terdampak langsung.
Pembangunan dermaga dinilai mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan dan hak ekologis masyarakat adat. Infrastruktur militer yang dibangun di kawasan pesisir berpotensi merusak ekosistem laut, menghancurkan sumber daya pesisir, serta mengganggu ruang hidup masyarakat adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan, ruang budaya, dan warisan leluhur yang dilindungi hukum.
Menolak segala bentuk aktivitas konstruksi di sekitar wilayah pelayanan Gereja Pengharapan Jayapura dan komunitas Kayu Pulo, sebab kawasan tersebut secara historis dan yuridis merupakan wilayah pelayanan gereja, pusat pendidikan iman, serta ruang sosial dan budaya masyarakat adat yang harus dijaga dari segala bentuk ekspansi dan aktivitas militer.
Mendesak DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan seluruh tahapan pembangunan dermaga.
Meminta moratorium total atas seluruh proses pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura serta tidak menerbitkan izin apa pun terkait proyek tersebut.
Meminta Badan Pekerja Sinode GKI di Tanah Papua untuk terus melakukan advokasi hukum dan pengawalan kebijakan.
Langkah ini penting demi melindungi wilayah pelayanan jemaat dari ancaman marginalisasi pembangunan yang mengabaikan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kelestarian ciptaan Tuhan.
Penolakan ini merupakan perjuangan damai dan konstitusional. Sikap ini adalah bentuk perjuangan masyarakat adat dan gereja untuk mempertahankan tanah adat, ekosistem pesisir, serta masa depan generasi penerus masyarakat Perasko dan Kayo Pulau.
Mengingatkan seluruh institusi negara dan pihak terkait, agar menghormati hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka sebagaimana dijamin dalam regulasi dan semangat Otonomi Khusus Papua. (*)


























Discussion about this post