• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Presiden didesak perintahkan penghentian pembangunan markas TNI di Biak

March 24, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Presiden

Ilustrasi aksi damai pimpinan gereja bersama masyarakat adat menolak pembangunan Batalyon di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Aksi ini digelar di Biak pada 4 Februari 2026- Dok. Jubi

0
SHARES
1.2k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera memerintahkan panglima TNI untuk menghentikan pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, sebab pembangunan markas TNI itu dinilai melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum, juga rentan melahirkan konflik agraria.

“Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan lindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers, Selasa (24/3/2026).

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LP3BH Manokwari, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Koalisi berpendapat, pada prinsipnya pembangunan markas Batalyon TP 858/MSB di atas lahan seluas 56 hektare (800×700 meter) di Distrik Oridek, dilakukan secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar, juga mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Byak, karena tidak didahului dengan mekanisme yang ada.

Katanya, penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat untuk keperluan apa pun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat, dan warga yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya, sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Atas dasar itu Koalisi menyimpulkan, pembangunan Batalyon TP 858/MSB di Distrik Oridek telah melanggar hak masyarakat adat yang dijamin Pasal 18b ayat (2), Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, Pasal 43, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 6, dan UU Nomor 39 Tahun1999.

BERITATERKAIT

Personel Kodim Manokwari bantu pembangunan KDMP karena kontraktor tak sanggup

Pembangunan di Papua Tengah mesti bermanfaat terhadap OAP

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

“Terkait adanya negosiasi antara pihak TNI dengan oknum marga Rejauw tanpa melibatkan sembilan marga (keret) pemilik sah tanah adat secara langsung, membuktikan bahwa pelepasan tanah tersebut cacat hukum.”

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Sebab kata Koalisi, lahan 56 hektare yang digunakan mendirikan batalyon dimiliki oleh sembilan marga lainnya yang belum pernah duduk bicara dengan pihak TNI.

Pihak yang diajak berbicara dan disebut telah menyerahkan tanah ulayat itu hanyalah marga yang selama ini meminjam pakai lokasi tersebut, bukan sebagai pemilik sah secara adat.

Menurut Koalisi, karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Biak Numfor mengarahkan lembaga adat, mengelar sidang adat untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah adat antara sembilan marga pemilik tanah, dengan marga Rejauw yang telah menyerahkan tanah itu secara sepihak.

Selain itu, pembangunan Batalyon Infantri TP 858/MSB di atas kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan produksi terbatas itu, disebut tidak melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 2 / 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Situasi ini dinilai akan membahayakan kehidupun masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, yang bergantung pada sumber air dari Kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan produksi terbatas dalam wilayah Distrik Oridek.

Karenanya, Koalisi menyatakan pembangunan batalyon itu merupakan tindakan pidana tata ruang wilayah sesuai ketentuan “setiap orang/korporasi yang tidak mentaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, atau memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang/KKPR, atau tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang/KKPR, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan/atau kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 136 ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum, telah melakukan sejumlah upaya hukum strategis agar dapat menyelamatkan masyarakat adat Papua serta lingkungan hidup dengan melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI perwakilan Papua, mengajukan permohonan pembentukan pansus kepada DPR Papua dan permohonan penundaan penerbitan sertifikat hak atas tanah 56 hektare di Distrik Oridek, yang kini di buka secara paksa untuk membangun Markas Batalyon TP /858/ MSB kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua.

Selain itu, dalam rangka mencegah terjadinya konflik horizontal antara sesama masyarakat adat Papua dan masyarakat adat Papua dengan TNI, serta tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat adat Papua maupun kerusakan lingkungan khususnya kawasan hutan lindung dan sumber air yang selama ini menghidupkan masyarakat di Kota Biak, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan markas Yonif Tp 858/MSB di Biak, karena melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum, serta rentan melahirkan konflik agraria.

Menegaskan bahwa Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan kindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air.

Ketua DPR Papua segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lapangan atas berbagai pelanggaran hukum dan tindaklanjut aspirasi nasyarakat adat Byak terkait pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak;

Kepala Kanwil ATR-BPN Papua untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi pembangunan markas Yonif TP 858/MSB tersebut, guna mencegah eskalasi konflik sosial.

Komnas HAM Papua segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa Tanah adat dan ancaman kerusakan lingkungan.

Bupati Biak segera menghadiri pangilan MRP Provinsi Papua, untuk mencari solusi serta menemui gubernur dan Pangdam, termasuk Kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto, agar persoalan itu dapat terselesaikan. (*)

Tags: Markas TNIpembangunanPresidenTNI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kebebasan berekspresi

Pembubaran film Pesta Babi: Kebebasan berekspresi wajib dilindungi

May 13, 2026
KNPB

KNPB nyatakan sikap terhadap penembakan pelajar di Mamberamo Tengah

May 13, 2026

Nobar Pesta Babi: Potret kolonialisme yang mengancam dimana saja

May 12, 2026

Bupati Raja Ampat luncurkan program ORISUN

May 11, 2026

Koops Habema menduga OPM pelaku penembakan warga di Tembagapura

May 9, 2026

Lima warga Tembagapura dilaporkan tewas ditembak

May 8, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Fraksi Kelompok Khusus

Dipertanyakan, kinerja Fraksi Poksus DPR Kabupaten Jayapura

May 14, 2026
Kodim

Personel Kodim Manokwari bantu pembangunan KDMP karena kontraktor tak sanggup

May 13, 2026
Parkir liar

Bappenda Jayapura minimalisir parkir liar dengan pembayaran non tunai

May 13, 2026
Serapan anggaran

Tak ada serapan anggaran di Pemprov Papua Barat, gubernur diminta konsisten

May 13, 2026
WNA

Tiga WNA Australia mulai disidangkan di Merauke

May 13, 2026
Teen Shot Dead

Teen Shot Dead in Dogiyai Was a High School Student, Not an OPM Member

May 13, 2026
Lukas Enembe Stadium

Papua Governor Temporarily Shuts Down Lukas Enembe Stadium After Post-Match Riot

May 13, 2026
Stadion Lukas Enembe

Gubernur Fakhiri tutup sementara Stadion Lukas Enembe usai ricuh laga Persipura vs Adhyaksa FC

May 12, 2026
Gubernur

Gubernur Fakhiri minta BKD segera selesaikan sistem manajemen talenta ASN

May 12, 2026
persipura

Persipura dan asa yang masih ada

May 12, 2026
IMG 20260506 WA0106

Sejumlah warga Puncak dilaporkan terluka karena ledakan bom di jenazah

May 7, 2026
Gubernur

Gubernur Fakhiri minta ASN hadirkan birokrasi cepat dan bersih

May 12, 2026
Universitas Jayapura

Universitas Jayapura gelar wisuda perdana sejak berganti status

May 9, 2026
Freeport

Freeport setor tambahan keuntungan Rp2,88 triliun ke Pemprov Papua Tengah

May 8, 2026
Fraksi Kelompok Khusus

Dipertanyakan, kinerja Fraksi Poksus DPR Kabupaten Jayapura

0
Kodim

Personel Kodim Manokwari bantu pembangunan KDMP karena kontraktor tak sanggup

0
Parkir liar

Bappenda Jayapura minimalisir parkir liar dengan pembayaran non tunai

0
Serapan anggaran

Tak ada serapan anggaran di Pemprov Papua Barat, gubernur diminta konsisten

0
WNA

Tiga WNA Australia mulai disidangkan di Merauke

0
Teen Shot Dead

Teen Shot Dead in Dogiyai Was a High School Student, Not an OPM Member

0
Lukas Enembe Stadium

Papua Governor Temporarily Shuts Down Lukas Enembe Stadium After Post-Match Riot

0

English Stories

Teen Shot Dead
Pacnews

Teen Shot Dead in Dogiyai Was a High School Student, Not an OPM Member

May 13, 2026
Lukas Enembe Stadium
Pacnews

Papua Governor Temporarily Shuts Down Lukas Enembe Stadium After Post-Match Riot

May 13, 2026
Dogiyai Students
Pacnews

Dogiyai Students Issue Statement on Deadly Incident

May 13, 2026
Violence in Papua
Pacnews

Papuan Women Call for Resistance Against Military Violence in Papua

May 13, 2026
Fishermen in Tanjung Ria, North Jayapura District, Jayapura, Papua, Monday (14/04/26) – Jubi/Larius Kogoya
Pacnews

Jayapura fishermen affected by Northern Papua Oil and Gas Project Plans

May 9, 2026

Trending

  • Stadion Lukas Enembe

    Gubernur Fakhiri tutup sementara Stadion Lukas Enembe usai ricuh laga Persipura vs Adhyaksa FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Fakhiri minta BKD segera selesaikan sistem manajemen talenta ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persipura dan asa yang masih ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah warga Puncak dilaporkan terluka karena ledakan bom di jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Fakhiri minta ASN hadirkan birokrasi cepat dan bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara