Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera memerintahkan panglima TNI untuk menghentikan pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, sebab pembangunan markas TNI itu dinilai melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum, juga rentan melahirkan konflik agraria.
“Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan lindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers, Selasa (24/3/2026).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LP3BH Manokwari, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi berpendapat, pada prinsipnya pembangunan markas Batalyon TP 858/MSB di atas lahan seluas 56 hektare (800×700 meter) di Distrik Oridek, dilakukan secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar, juga mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Byak, karena tidak didahului dengan mekanisme yang ada.
Katanya, penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat untuk keperluan apa pun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat, dan warga yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya, sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Atas dasar itu Koalisi menyimpulkan, pembangunan Batalyon TP 858/MSB di Distrik Oridek telah melanggar hak masyarakat adat yang dijamin Pasal 18b ayat (2), Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, Pasal 43, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 6, dan UU Nomor 39 Tahun1999.
“Terkait adanya negosiasi antara pihak TNI dengan oknum marga Rejauw tanpa melibatkan sembilan marga (keret) pemilik sah tanah adat secara langsung, membuktikan bahwa pelepasan tanah tersebut cacat hukum.”
Sebab kata Koalisi, lahan 56 hektare yang digunakan mendirikan batalyon dimiliki oleh sembilan marga lainnya yang belum pernah duduk bicara dengan pihak TNI.
Pihak yang diajak berbicara dan disebut telah menyerahkan tanah ulayat itu hanyalah marga yang selama ini meminjam pakai lokasi tersebut, bukan sebagai pemilik sah secara adat.
Menurut Koalisi, karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Biak Numfor mengarahkan lembaga adat, mengelar sidang adat untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah adat antara sembilan marga pemilik tanah, dengan marga Rejauw yang telah menyerahkan tanah itu secara sepihak.
Selain itu, pembangunan Batalyon Infantri TP 858/MSB di atas kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan produksi terbatas itu, disebut tidak melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 2 / 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Situasi ini dinilai akan membahayakan kehidupun masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, yang bergantung pada sumber air dari Kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan kawasan produksi terbatas dalam wilayah Distrik Oridek.
Karenanya, Koalisi menyatakan pembangunan batalyon itu merupakan tindakan pidana tata ruang wilayah sesuai ketentuan “setiap orang/korporasi yang tidak mentaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, atau memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang/KKPR, atau tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang/KKPR, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan/atau kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 136 ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum, telah melakukan sejumlah upaya hukum strategis agar dapat menyelamatkan masyarakat adat Papua serta lingkungan hidup dengan melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI perwakilan Papua, mengajukan permohonan pembentukan pansus kepada DPR Papua dan permohonan penundaan penerbitan sertifikat hak atas tanah 56 hektare di Distrik Oridek, yang kini di buka secara paksa untuk membangun Markas Batalyon TP /858/ MSB kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua.
Selain itu, dalam rangka mencegah terjadinya konflik horizontal antara sesama masyarakat adat Papua dan masyarakat adat Papua dengan TNI, serta tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat adat Papua maupun kerusakan lingkungan khususnya kawasan hutan lindung dan sumber air yang selama ini menghidupkan masyarakat di Kota Biak, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan markas Yonif Tp 858/MSB di Biak, karena melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum, serta rentan melahirkan konflik agraria.
Menegaskan bahwa Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan kindung dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air.
Ketua DPR Papua segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lapangan atas berbagai pelanggaran hukum dan tindaklanjut aspirasi nasyarakat adat Byak terkait pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak;
Kepala Kanwil ATR-BPN Papua untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi pembangunan markas Yonif TP 858/MSB tersebut, guna mencegah eskalasi konflik sosial.
Komnas HAM Papua segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa Tanah adat dan ancaman kerusakan lingkungan.
Bupati Biak segera menghadiri pangilan MRP Provinsi Papua, untuk mencari solusi serta menemui gubernur dan Pangdam, termasuk Kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto, agar persoalan itu dapat terselesaikan. (*)


























Discussion about this post