Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyatakan, pemerintah wajib melindungi kebebasan berekspresi, berkesenian, dan hak atas Kebudayaan.
Pernyataan itu disampaikan Komnas HAM RI berkaitan dengan polemik pelarangan dan/atau pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah belakangan ini.
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas intimidasi dan/atau pelarangan dan/atau pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia,” tulis Komnas HAM RI dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Komnas HAM, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perspektif HAM, karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Katanya, setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional.
“Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.”
Komnas HAM RI pun menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa.
Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.
Komnas HAM RI pun mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM.
Meminta aparat keamanan untuk bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis;
Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni melalui mekanisme hukum gang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Sebab, Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (*)



























Discussion about this post