Jayapura, Jubi – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyatakan pengungsi internal dari Distrik Kembru dan distrik sekitarnya di Kabupaten Puncak, Papua Tengah mesti dilindungi.
Direktur YKKMP, Theo Hesegem mengatakan warga Distrik Kembru dan distrik sekitar mengungsi setelah operasi militer di wilayah itu pada 14 April 2026.
Mereka menjadi pengungsi internal ke Distrik Sinak, ibu kota Kabupaten Puncak dan Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Katanya, keselamatan warga sipil di Distrik Kemburu, dan para pengungsi internal di Distrik Sinak dan wilayah lainnya, harus menjadi perhatian serius.
“Keselamatan warga sipil merupakan kewajiban negara. Bukan semata-mata tanggung jawab yayasan. Karena itu, kehadiran pemerintah serta pihak-pihak independen sangat dibutuhkan,” kata Theo Hesegem dalam siaran pers tertulis, Rabu (6/5/2026).
Menurut Hesegem, semua pihak perlu menyadari bahwa perlindungan masyarakat sipil merupakan tanggung jawab bersama. Termasuk tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Katanya, dalam situasi yang sulit seperti saat ini, negara mesti hadir di tengah masyarakat. Apalagi masyarakat di Distrik Kemburu dan beberapa distrik lainnya, telah kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ke berbagai wilayah.
“Kini masyarakat Distrik Kemburu dan wilayah terdampak lainnya, masih berada di pengungsian. Kondisi tersebut perlu ditangani secara serius oleh pemerintah setempat, termasuk penanganan korban penembakan,” ucapnya.
Theo Hesegem mengatakan, diharapkan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa tanpa gangguan dari pihak mana pun, baik TNI, Polri maupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
YKKMP sebagai lembaga yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) pun, merasa terpanggil untuk melakukan pemasangan baliho mengenai hak-hak masyarakat sipil yang dijamin dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam situasi konflik bersenjata.
Sebelumnya, pemasangan baliho mengenai hak-hak masyarakat sipil berdasarkan HHI, telah dilakukan di Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Papua Tengah yang turut mendorong kembalinya sekitar 600 pengungsi ke kampung halaman.
Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Seiring berlanjutnya operasi militer di Distrik Gearek, YKKMP juga telah melakukan pemasangan baliho di Distrik Gearek dan Distrik Pasir Putih, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
YKKMP kembali melaksanakan pemasangan baliho tentang HHI di Distrik Sinak dan Kemburu, Kabupaten Puncak, sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sipil dari berbagai ancaman.
Pemasangan baliho ini fokus pada keselamatan masyarakat sipil dari perspektif Hak Asasi Manusia. YKKMP mengimbau semua pihak yang bertikai menjunjung tinggi nilai-nilai HHI, serta memastikan perlindungan terhadap warga sipil.
“Perlu ditegaskan bahwa isi Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan masyarakat sipil tidak bertujuan untuk melarang pihak yang bertikai,” ujarnya.
Namun kata Hesegem, pihak yang terlibat konflik, baik TNI/Polri maupun TPNPB wajib melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Sebab lanjut Theo Hesegem, HAM merupakan prinsip fundamental untuk melindungi martabat, kebebasan, dan keamanan setiap individu.
HAM menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, menciptakan keadilan sosial, serta menjadi fondasi bagi demokrasi dan negara hukum.
“Poin-poin penting Hak Asasi Manusia adalah melindungi harkat dan martabat manusia. Memastikan setiap individu diperlakukan secara manusiawi, aman, dan bebas dari kekerasan,” kata Hesegem.
Poin penting lain tentang HAM, yaitu mewujudkan kesetaraan dan non-diskriminasi. Menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan ras, gender, agama, maupun status sosial.
Menjamin kebebasan fundamental. Melindungi hak dasar seperti kebebasan berpendapat, beragama, dan berekspresi sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis.
Mewujudkan keadilan sosial. Menjamin hak atas kehidupan yang layak, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Membatasi tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang memiliki kekuasaan terhadap masyarakat.
Penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan harmonis.
Mengenai pemasangan baliho terkait Hukum Humaniter Internasional kata Theo Hesegem, bertujuan mensosialisasikan perlindungan terhadap masyarakat sipil serta membatasi dampak konflik bersenjata.
Perlindungan terhadap warga sipil, sebab mereka tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata dan harus dilindungi dari dampak pertempuran atau larangan pertempuran di area sipil.
Memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas militer di wilayah pemukiman warga. Mendorong pemulihan kondisi masyarakat, termasuk pengembalian pengungsi ke tempat tinggal serta perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan.
Penegakan aturan konflik bersenjata, mengingatkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mematuhi ketentuan hukum internasional, khususnya dalam melindungi pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak dasar mereka dalam situasi konflik.
“Dalam beberapa konteks, baliho atau spanduk juga digunakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap dugaan pelanggaran terhadap fasilitas dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” ucap Theo Hesegem. (*)




Discussion about this post