Jayapura, Jubi – Amnesty Internasional Indonesia mengkritik rencana pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM, karena dianggap mencederai prinsip dasar HAM.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwen mengatakan rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya, dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia.
Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM.
“Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” kata Wirya Adiwena dalam siaran pers tertulis, Jumat (1/5/2026).
Katanya, rencana ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru, yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.
“Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya deklarasi PBB tentang pembela HAM,” ucapnya.
Ia mengatakan, deklarasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM, selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.
Status pembela HAM kata Wirya Adiwena, melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah.
“Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” ujarnya.
Selain itu menurut Wirya, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan.
Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia lanjut Wirya dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional.
Kerja profesional ini pun disebut tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka. Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM juga membawa preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia.
“Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif. Aktivis yang mengkritik pemerintah berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan,” kata Wirya Adiwena.
Wirya mengatakan, dalam konteks di mana banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aktor negara, memberi negara kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka adalah konflik kepentingan serius dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kementerian HAM pun didesak membatalkan rencana ini. Daripada menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM disarankan seharusnya berfokus pada akar masalah.
Misalnya menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang.
Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan, Kementerian HAM telah menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Katanya, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Natalius Pigai mengatakan, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ucapnya.
Kata Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujar Pigai. (*)




Discussion about this post