Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyerukan penghentian operasi militer dan pengiriman pasukan keamanan ke wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua, sebab kebijakan itu dikhawatirkan mengancam keselamatan warga sipil.
Seruan penghentian operasi militer dan pengiriman pasukan itu disampaikan Komite Nasional Papua Barat dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (24/4/2026).
Sebagai media rakyat Papua, KNPB mengajak semua pihak harus mendesak penghentian operasi militer dan pendropan pasukan keamanan, karena mengancam keselamatan hidup warga sipil, terutama pada wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua.
KNPB pun mendesak Pemerintah Indonesia, segera membuka akses internasional. Selain itu, semua lembaga dan semua pihak diajak mendesak pembukaan akses bantuan kemanusiaan internasional seperti Palang Merah Internasional, pelapor khusus PBB dan jurnalis internasional ke Tanah Papua.
KNPB juga menuntut negara wajib menjamin perlindungan pengungsi di Tanah Papua, sesuai mekanisme hukum humaniter internasional.
Selain itu, kedua pihak yang terlibat konflik bersenjata, yaitu kombatan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB dan TNI, mesti menghentikan konflik politik bersenjata, dan segera berunding, sesuai mekanisme internasional dengan dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral.
“Seluruh rakyat Papua dan elemen masyarakat Papua, menuntut hak penentuan nasib sendiri bagi Bangsa Papua,” tulis KNPB dalam siaran persnya.
Menurut KNPB, Papua berada dalam situasi ancaman Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, sehingga harus dilakukan intervensi kemanusiaan, dan penyelesaian akar konflik masalah politik di Tanah Papua, yang menjadi persoalan utama mengapa rakyat Papua hari ini habis terbunuh.
“Indonesia harus mengakui bahwa [Tanah] Papua berada dalam status darurat militer dan kemanusiaan, serta harus membuka akses bagi semua pihak kemanusiaan, untuk masuk ke [Tanah] Papua atas nama Hak Asasi Manusia dan tunduk pada aturan hukum humaniter internasional.” (*)




Discussion about this post