Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB menyampaikan sejumlah poin pernyataan sikap terhadap situasi Tanah Papua kini. Pernyataan sikap itu merupakan keputusan rapat pimpinan nasional ke-8, berkaitan dengan status Papua sebagai “Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”
Rapat pimpinan nasional ini diselenggarakan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (18/4/2026).
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay mengatakan Papua zona darurat karena konflik berkepanjangan sejak 1961 hingga kini. Situasi itu menyebabkan terjadinya pengungsian internal pada berbagai wilayah di Tanah Papua.
Katanya, KNPB menyerukan ini untuk menjadi perhatian semua pihak yang berjuang tentang hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pejuang dalam negeri, luar negeri, solidaritas internasional, nasional, dan seluruh lembaga advokat kemanusiaan dipandang harus menyerukan bahwa Papua “Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”
“Karena sudah lebih dari 106 ribu sekian orang yang sudah mengungsi, sehingga kita perlu seruan kemanusiaan ini dan perlu dukungan internasional,” kata Agus Kossay dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu menurut Agus Kossay, Freeport adalah dalang di balik kematian orang Papua. Orang Papua disebut menjadi tameng bagi Jakarta dan investor. Pihaknya berharap orang (suku) Amungme, Kamoro, Damal yang ada di tanah Amungsa (Kabupaten Mimika) perlu menyadari bahwa Jakarta baru saja menekan perpanjangan kontrak karya PT Freeport di Amerika, tanpa melibatkan orang Amungme, Kamoro, Damal, sebagai pemilik ulayat kawasan tambang emas di Tanah Papua.
Kossay mengatakan, itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, juga merupakan perlakuan rasis terhadap orang Papua, karena pihak di Jakarta merasa bahwa orang Amungme dan Kamoro itu tidak mampu duduk dengan pihak Jakarta dan Amerika.
“Karenanya [pihak Jakarta dan Amerika] mereka melakukan perpanjangan kontrak dan merugikan pemilik ulayat dan orang asli Papua secara umum,” ucapnya.
KNPB lanjut Agus Kossay juga menolak PSN di Merauke, Papua Selatan, pengiriman transmigrasi besar-besaran ke Tanah Papua dan semua program pemerintah pusat di atas Tanah Papua. Sebab, yang diinginkan adalah menentukan massa depan bangsa Papua sendiri.
“Kami mau merdeka. Selagi kami belum Merdeka, kami akan lawan sampai titik darah penghabisan sampai Papua merdeka,” kata Agus Kossay.
Sementara itu, Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo menegaskan, agar seluruh rakyat Papua, LSM, mahasiswa, organisasi perlawanan, organisasi sosial, dan organisasi umum, bersama mendorong agenda bahwa Tanah Papua tidak baik-baik saja.
“[Terjadi] darurat militer dan kemanusiaan. Itu menjadi agenda utama kami hari ini dalam rapat pimpinan nasional KNPB yang ke-8. KNPB siap memediasi rakyat Papua dari Sorong sampai Almasuh, bahkan Konsulat Indonesia, teman- teman se Jawa-Bali. KNPB siap memediasi sebagai penanggung jawab,” ujar Ogram Wanimbo.
Wanimbo mengatakan, pihaknya menyerukan kepada rakyat Amungme agar jangan tidur, bangkit dan menyerukan tutup PT Freeport. Sebab perusahaan tambang emas dan tembaga itu dianggap sebagai salah satu aktor dari pelaku pelanggaran HAM.
“Indonesia mempertahankan Papua karena ada PT Freepor. Kami menyerukan kepada rakyat Papua yang ada di Bumi Amungsa, untuk berbondong-bondong turun jalan dan menolak keberadaan PT Freeport,” ucap Ogram Wanimbo.
KNPB pun menyatakan, konflik di Tanah Papua berawal ketika Indonesia mengklaim seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda, termasuk Pulau Papua, yang kemudian menjadi sumber sengketa karena Belanda menganggap Papua adalah wilayah terpisah dan masih berada di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda.
Sengketa wilayah Papua Barat pun dibahas pada Konferensi Meja Bundar pada 1949, tetapi pertemuan ini tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.
Sengketa ini diangkat ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1950. Kemudian menetapkan bahwa Papua Barat berhak merdeka berdasarkan ketentuan dalam piagam PBB pasal 73(e) (United Nations, 1945).
Namun, keputusan PBB ini tidak diterima
oleh kedua pihak, dan Belanda mendeklarasikan kemerdekaan Papua melalui Komite Nasional Papua (KNP) di Hollandia (Jayapura) pada 1 Desember 1961.
Dalam deklarasi ini Belanda memberikan nama “West Papua” dengan Burung Mambruk sebagai simbol negara. Bintang Kejora merupakan bendera negara dan Hai Tanahku Papua sebagai lagu kebangsaannya. KNP juga mengusung semboyan “One People One Soul” sebagai semboyan Negara.
Indonesia kata KNPB, merespons deklarasi itu dengan mencetuskan Tri Komando Rakyat (Trikora). Ini merupakan upaya
Indonesia untuk merebut Papua melalui operasi militer di Papua Barat.
Operasi Trikora sukses membuat Belanda mundur dari Papua, dan mengubah status konflik di Papua menjadi tanggung jawab PBB. Solusi yang diberikan oleh PBB adalah dengan melaksanan referendum pada 1969, yang dikenal sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).
Hasilnya 1.025 orang rakyat Papua memilih tetap tergabung dengan Indonesia. Namun PEPERA kemudian menimbulkan konflik baru karena dalam pelaksanaanya tidak dilakukan sesuai Perjanjian Neuw York Egrimen yaitu “one man one vote”. Melainkan dengan sistem perwakilan/musyawarah yang melibatkan kepala suku/perwakilan.
Kemudian terjadi perbedaan pandangan mengenai integrasi Papua ke dalam wilayah Indonesia. Masyarakat Papua menganggap bahwa proses integrasi Papua tidak sesuai dengan prosedur internasional.
Orang Papua pun melahirkan gerakan perlawanan yang menyebabkan konflik mulai dari tingkat sipil kota hingga konflik bersenjata, dan mengorbakan masyarakat Papua dan Indonesia dalam kepentingan mempertahankan Indonesai harga mati dan Papua harga mati di Papua Barat.
KNPB menyatakan, dalam konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan bangsa Papua melalui TNI- Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB, telah mengorbankan masyarakat dan para perajurit terbaik dari kedua pihak. Ribuan warga sipil pun menjadi pengungsi internal.
Wilayah konflik pun meluas, seperti di Mimika, Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, Sorong, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Pegunungan Bintang, Maybrat, Puncak Jaya, Puncak, Yalimo, Lanny Jaya, Intan Jaya, dan Tolikara.
Melihat konflik Papua berkepanjangan, KNPB berpandangan perlu mengambil langkah untuk tindakan penyelesaian akar konflik Papua secara tuntas secata terbuka, adil dan demokratis di bawah mekanisme internasional.
KNPB pun menyampaikan seruan terbuka “Zona Darurat Militer dan Kemanusian” serta beberapa poin pernyataan sikap, yaitu dalam ketidak pastian arah politk dan dunia, rakyat Papua sedang korban dalam
kepentingan politk dan investasi maka segera membuat satu narasi bersama tentang penyelesaian konflik Papua dalam prespektif hukum dan HAM internasional (pihak netral).
KNPN mendukung pembentukan tim pencari fakta PBB yang independen atas
situasi Hak Asasi Manusia di West Papua.
Mendesak penghentikan seluruh oprasi militer terhadap masyarakat sipil
dan Pemerintah Indonesia segera membuka akses pemantau internasional di West Papua.
Segera meninjau ulang dan membatalkan seluruh perjanjian Pemerinatah Indonesia
di Papua tentang investasi dan keberlangsungan pendudukan yang menguntukan bagi masyarakat ilegal di West Papua.
KNPB memohon kepada negara-negara Melanesia di Pasific sebagai saudara serumpun Melanesia berdiri bersama bangsa Papua di forum-forum internasional dalam mendukung penyelesaian pelanggaran hukum dan politik West Papua dalam prespektif internasional.
Setelah meninjau dan evaluasi keseluruhan tentang kejahatan kemanusia di Papua selama 64 tahun, rapat pimpinan nasional ke-8 di Mimika telah menetapkan status Tanah Papua sebagai “Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.” (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
























Discussion about this post