Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan, perlu ada regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua di seluruh Tanah Papua.
Karenanya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK) se-Tanah Papua, segera merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah atau perda tentang tindak pidana adat Papua, dalam perlindungan hak masyarakat adat Papua.
“Seluruh anggota MRP se-Tanah Papua segera mendesak dan memantau kepala daerah, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota se-Tanah Papua, segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat Papua, untuk melindungi hak masyarakat adat Papua,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Senin (13/4/2026).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi menyatakan, pada prinsipnya hukum pidana adat telah diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan ketentuan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, mengatur tata cara pembentukan perda mengenai tindak pidana adat, tata cara penanganan, penyelesaian tindak pidana adat dan lainnnya.
“Dengan adanya ketentuan pidana adat, tentunya akan menghidupkan semua hukum pidana adat, dan mekanisme penyelesaian hukum yang selama ini dipraktikkan secara turun temurun dalam masyarakat adat Papua,” ucap Koalisi.
Koalisi menyatakan, pada prinsipnya masyarakat adat adalah warga asli Papua yang hidup dalam wilayah, terikat dan tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 18 dan angka 20, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Katanya, pada perkembangannya pengakuan dan jaminan terhadap hak masyarat adat Papua telah diatur dalam ketentuan hak-hak masyarakat hukum adat, yaitu hak bersifat asal usul dan melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka.
Ini sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 15, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.
Selain itu, hak-hak masyarakat hukum adat telah disebutkan pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.
Hak-hak itu adalah hak atas hutan adat, hak atas pembangunan, hak atas spiritual dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat, hak atas kekayaan intelektual, hak atas wilayah kelola kawasan perairan, hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan), hak atas sumber daya alam.
Menurut Koalisi, sekalipun telah ada jaminan hukum bagi semua hak masyarakat adat Papua, namun pada praktiknya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten bekerjasama dengan perusahaan dengan alasan Proyek Strategis Nasional atau PSN, dan berbagai alasan lainnya terus menggerus eksistensi masyarakat adat Papua, dan melanggar berbagai hak mereka.
Padahal telah ada mekanisme pelepasan yang mewajibkan masyarakat adat sebagai pemilik hak dilibatkan sebagaimana diatur dalam beberapa ketetuan, yaitu penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua, harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat dan perundingan yang dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan penanam modal serta harus melibatkan masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa semua hak masyarakat adat Papua yang diambil oleh pemerintah dan perusahaan tanpa mengikuti mekanisme di atas adalah tindakan pelanggaran hak masyarakat adat Papua,” ucap Koalisi.
Koalisi berpendapat, apabila dilihat melalui ketentuan hukum pidana kini telah mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat maka jelas-jelas itu adalah bagian dari fakta tindakan pidana adat.
Karenanya, dalam rangka melindungi berbagai hak masyarakat adat Papua dari praktik pelanggaran hak secara hukum pidana, diperlukan adanya perda tentang tindak pidana adat, sehingga seluruh gubernur, bupati/wali kota, DPR provinsi dan DPRK di seluruh Tanah Papua, segera merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah tentang tindak pidana adat Papua, dengan mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Mejelis Rakyat Papua (MRP).
Sebab, MRP ada lembaga kultur yang menyuarakan dan memperjuangka terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua sebagimana diatur pada Pasal 36 huruf b dan huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Karena itulah, sudah menjadi keharusan bagi seluruh anggota MRP di enam provinsi di Tanah Papua mendesak dan memastikan para gubernur, bupati/wali kota bersama DPR provinsi dan DPRK se-Tanah Papua, merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah tentang tindak pidana adat Papua.
Untuk itulah, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak seluruh anggota MRP se-Papua segera mendesak dan memantau kepala daerah dan DPR provinsi dan kabupaten/kota se-Papua segera rumuskan dan sahkan perda tentang tindak pidana adat Papua untuk melindungi hak masyarakat adat Papua.
Gubernur di enam provinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua dalam keenam provinsi se-Papua
DPR provinsi se-Tanah Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua se-Tanah Papua.
Bupati dan walikota dalam se-Tanah Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua di seluruh kabupaten/kota se-Tanah Papua.
DPR kabupaten/kota se-Tanah Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua di seluruh kabupaten/kota se-Tanah Papua. (*)


























Discussion about this post