• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

April 13, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat Adat

Ilustrasi masyarakat adat Papua-Dok. Jubi

0
SHARES
1.7k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan, perlu ada regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua di seluruh Tanah Papua.

Karenanya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK) se-Tanah Papua, segera merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah atau perda tentang tindak pidana adat Papua, dalam perlindungan hak masyarakat adat Papua.

“Seluruh anggota MRP se-Tanah Papua segera mendesak dan memantau kepala daerah, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota se-Tanah Papua, segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat Papua, untuk melindungi hak masyarakat adat Papua,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Senin (13/4/2026).

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman.

Koalisi menyatakan, pada prinsipnya hukum pidana adat telah diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan ketentuan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, mengatur tata cara pembentukan perda mengenai tindak pidana adat, tata cara penanganan, penyelesaian tindak pidana adat dan lainnnya.

“Dengan adanya ketentuan pidana adat, tentunya akan menghidupkan semua hukum pidana adat, dan mekanisme penyelesaian hukum yang selama ini dipraktikkan secara turun temurun dalam masyarakat adat Papua,” ucap Koalisi.

BERITATERKAIT

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan laju deforestasi di Tanah Papua

Yanni usulkan BLT Otsus dan penambahan DAU untuk Tanah Papua

Aliansi SETARA nyatakan sikap terhadap situasi di Tanah Papua

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

Koalisi menyatakan, pada prinsipnya masyarakat adat adalah warga asli Papua yang hidup dalam wilayah, terikat dan tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 18 dan angka 20, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, pada perkembangannya pengakuan dan jaminan terhadap hak masyarat adat Papua telah diatur dalam ketentuan hak-hak masyarakat hukum adat, yaitu hak bersifat asal usul dan melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka.

Ini sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 15, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.

Selain itu, hak-hak masyarakat hukum adat telah disebutkan pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.

Hak-hak itu adalah hak atas hutan adat, hak atas pembangunan, hak atas spiritual dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat, hak atas kekayaan intelektual, hak atas wilayah kelola kawasan perairan, hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan), hak atas sumber daya alam.

Menurut Koalisi, sekalipun telah ada jaminan hukum bagi semua hak masyarakat adat Papua, namun pada praktiknya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten bekerjasama dengan perusahaan dengan alasan Proyek Strategis Nasional atau PSN, dan berbagai alasan lainnya terus menggerus eksistensi masyarakat adat Papua, dan melanggar berbagai hak mereka.

Padahal telah ada mekanisme pelepasan yang mewajibkan masyarakat adat sebagai pemilik hak dilibatkan sebagaimana diatur dalam beberapa ketetuan, yaitu penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua, harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat dan perundingan yang dilakukan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan penanam modal serta harus melibatkan masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa semua hak masyarakat adat Papua yang diambil oleh pemerintah dan perusahaan tanpa mengikuti mekanisme di atas adalah tindakan pelanggaran hak masyarakat adat Papua,” ucap Koalisi.

Koalisi berpendapat, apabila dilihat melalui ketentuan hukum pidana kini telah mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat maka jelas-jelas itu adalah bagian dari fakta tindakan pidana adat.

Karenanya, dalam rangka melindungi berbagai hak masyarakat adat Papua dari praktik pelanggaran hak secara hukum pidana, diperlukan adanya perda tentang tindak pidana adat, sehingga seluruh gubernur, bupati/wali kota, DPR provinsi dan DPRK di seluruh Tanah Papua, segera merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah tentang tindak pidana adat Papua, dengan mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Mejelis Rakyat Papua (MRP).

Sebab, MRP ada lembaga kultur yang menyuarakan dan memperjuangka terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua sebagimana diatur pada Pasal 36 huruf b dan huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Karena itulah, sudah menjadi keharusan bagi seluruh anggota MRP di enam provinsi di Tanah Papua mendesak dan memastikan para gubernur, bupati/wali kota bersama DPR provinsi dan DPRK se-Tanah Papua, merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah tentang tindak pidana adat Papua.

Untuk itulah, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak seluruh anggota MRP se-Papua segera mendesak dan memantau kepala daerah dan DPR provinsi dan kabupaten/kota se-Papua segera rumuskan dan sahkan perda tentang tindak pidana adat Papua untuk melindungi hak masyarakat adat Papua.

Gubernur di enam provinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua dalam keenam provinsi se-Papua

DPR provinsi se-Tanah Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua se-Tanah Papua.

Bupati dan walikota dalam se-Tanah Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua di seluruh kabupaten/kota se-Tanah Papua.

DPR kabupaten/kota se-Tanah Papua segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat, agar dapat melindungi hak masyarakat adat Papua di seluruh kabupaten/kota se-Tanah Papua. (*)

Tags: hak masyarakat adatRegulasi DaerahTanah Papua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mama Yasinta

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

June 3, 2026
knpb

KNPB: Konsolidasi akar rumput diperlukan untuk penentuan nasib sendiri

June 2, 2026

Hari lahir Pancasila: Masyarakat adat Skouw Sae gelar baksos dan nobar

June 2, 2026

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

May 29, 2026

KONI Papua tetapkan Musorprov digelar 5-6 Juni 2026, agenda utama pilih ketua baru

May 27, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Peneliti Konflik Papua

Peneliti rekomendasikan situasi di Tanah Papua sebagai konflik bersenjata non internasional

June 7, 2026
Peneliti Konflik Papua

Peneliti: Konflik bersenjata di Tanah Papua non internasional

June 7, 2026
Raperdasi OAP

Penyusunan raperdasi pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai hanya formalitas

June 6, 2026
Mama Yasinta

Solidaritas Organisasi Papua Selatan minta Presiden pulangkan Mama Yasinta Moywend 

June 6, 2026
Pengungsi Nduga

Pengungsi Nduga butuh pelayanan kesehatan

June 6, 2026
Konflik bersenjata di Papua

Negara tak pernah menjelaskan status konflik bersenjata di Tanah Papua

June 6, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan laju deforestasi di Tanah Papua

June 6, 2026
Petisi

Aktivis dan masyarakat adat tandatangani petisi penolakan pembangunan bendungan Warsamson

June 6, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Mahasiswa tolak DOB

Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

March 13, 2026
Festival

Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

March 17, 2026
Bom

Kantor pusat Komite Nasional Papua Barat diteror bom

March 17, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Vanuatu kirim pasokan darurat ke Pulau Ambae

March 17, 2026
Peneliti Konflik Papua

Peneliti rekomendasikan situasi di Tanah Papua sebagai konflik bersenjata non internasional

0
Peneliti Konflik Papua

Peneliti: Konflik bersenjata di Tanah Papua non internasional

0
Raperdasi OAP

Penyusunan raperdasi pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai hanya formalitas

0
Mama Yasinta

Solidaritas Organisasi Papua Selatan minta Presiden pulangkan Mama Yasinta Moywend 

0
Pengungsi Nduga

Pengungsi Nduga butuh pelayanan kesehatan

0
Konflik bersenjata di Papua

Negara tak pernah menjelaskan status konflik bersenjata di Tanah Papua

0
Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan laju deforestasi di Tanah Papua

0

English Stories

Papua Governor
Pacnews

Papua Governor Calls for Sports Revival Ahead of 2028 National Games

June 6, 2026
Regional Office
Pacnews

The Regional Office of the Directorate General of State Assets (DJKN) Promotes Auction and Regional Asset Valuation Services in South Papua

June 6, 2026
KONI Papua
Pacnews

The National Sports Committee of Indonesia (KONI) Chief Urges Papua to Reclaim Its Status as Indonesia’s Sporting Talent Hub

June 5, 2026
South Papua Senior
Pacnews

South Papua Senior Leadership Positions (JPT) Candidates Undergo Essay and Interview Assessment

June 5, 2026
Members of the Tuarek Natkime Foundation and the Tua Rek Nakima
Pacnews

Indigenous Community Blocks Access Road to PT Freeport Indonesia Operations

June 5, 2026

Trending

  • Petisi

    Aktivis dan masyarakat adat tandatangani petisi penolakan pembangunan bendungan Warsamson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor pusat Komite Nasional Papua Barat diteror bom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara