• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

June 3, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Mama Yasinta

Perwakilan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan saat mendaftarkan gugatan terhadap SK Bupati Merauke ke PTUN Jayapura, Papua pada 5 Maret 2026 - Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
140
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menduga, perubahan sikap Mama Yasinta Moiwend, yang memprotes dirinya dilibatkan dalam film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita, berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.

Sebelumnya, masyarakat adat Malind yang diwakili lima orang, salah satunya adalah Mama Yasinta Moiwend menggugat surat keputusan (SK) Bupati Merauke, Papua Selatan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

SK itu berkaitan dengan kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, yang merupaman bagian dari pendamping hukum penggugat mengatakan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Solidaritas Merauke Selaku Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwend, tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.

“Mama Yasinta Moiwend adalah klien dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke  yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,” kata Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tertulis, Rabu (3/6/2026).

Katanya, dalam perkara yang sedang berposes di PTUN Jayapura,  Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendampingi Mama Yasinta Moiwend bersama empat perwakilan masyarakat adat lainnya mengajukan gugatan melawan Bupati Merauke.

Dalam perjalanannya Menteri Pertahanan Republik Indonesia melibatkan diri sebagai tergugatan intervensi, ditandai dengan dimasukannya jawaban tergugat II intervensi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 pada 18 Mei 2026.

BERITATERKAIT

Keluarga Yasinta Moiwend Klarifikasi, Duga Mama Sinta Diselundupkan, Minta LPSK dan Komnas HAM Turun Tangan

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

Jurnalis senior MalaysiaKini menangis saat menonton film Pesta Babi

Masuknya Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam perkara ini, setelah Tim Advokasi Solidaritas Merauke dengan Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke memasuki agenda penyerahan duplik dari tim kuasa hukum Bupati Merauke.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurut Koaliso, sementara Tim Advokasi Solidaritas Merauke sedang mempersiapkan replik atas jawaban Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai yergugat II intervensi, publik dikejutkan dengan beredarnya video Mama Yasinta Moiwend yang mempertanyakan pengunaan video dirinya dalam film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita.

Selain itu, Mama Yasinta Moiwend juga mengatakan bahwa tidak akan datang ke Jayapura untuk menghadiri persidang di PTUN Jayapura.

“Berdasarkan pada kedua hal itu, secara langsung menunjukan bukti bahwa pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura.”

Koalisi menyatakan, dengan melihal salah satu pernyataan yang mengarah pada Persidang di PTUN Jayapura, secara etika profesi advokat pihak-pihak yang mengambil video Mama Yasinta Moiwend dan diviralkan, telah dilanggar karena tidak berkordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang adalah Kuasa hukum Mama Yasinta Moiwen.

“Anehnya lagi adalah pada perkembangannya, tanpa ada pencabutan surat kuasa selanjutnya, Direktur LBH Papua Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Padahal jelas-jelas Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih berstatus sebagai Kuasa Hukum mama Yasinta Moiwend dalam Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026,” tulis Koalisi.

Koalisi pun berpendapat, pelaporan salah satu pimpinan lembaga advokasi yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Ke Metro Jaya bertentangan dengan ketentuan “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berdasarkan itu, Koalisi menyatakan terkait tuduhan Mama Yasinta Moimend kepada salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke maupun tindakan advokat yang mendampingi Mama Yasinta Moiwend melaporkan ke Mabes Polri wajib diperiksa oleh organisasi advokat Indonesia, sesuai ketentuan “Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1), Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi profesioalisme Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026.

Meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 Diharapkan professional dalam memeriksa perkara A Quo;

Mengingatkan Bupati Merauke sebagai Tergugat dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tidak memanfaatkan Kasus Mama Yasinta Moiwend sebagai Alibi dalam proses hukumnya;

Mendesak Kapolri segera memeerintahkan Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan Advokat dan atau Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana” sesuai Pasal 16, UU Nomor 18 Tahun 2003 junto Pasal 11, UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend;

Mendesak Ketua Dewan Kehormatan organisasi advokat Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terlibat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat Malind terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman. (*)

Tags: Film Dokumenter Pesta BabiFilm Pesta BabiKoalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia PapuaMama Yasinta Moiwendmasyarakat adat Malindproses hukumPTUN JayapuraSK Bupati Merauke
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

knpb

KNPB: Konsolidasi akar rumput diperlukan untuk penentuan nasib sendiri

June 2, 2026
Hari Lahir Pancasila

Hari lahir Pancasila: Masyarakat adat Skouw Sae gelar baksos dan nobar

June 2, 2026

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

May 29, 2026

KONI Papua tetapkan Musorprov digelar 5-6 Juni 2026, agenda utama pilih ketua baru

May 27, 2026

Rencana BUMN Khusus Ekspor Prabowo dikritik: Picu monopoli ala BPPC dan state capitalism

May 26, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Yasinta

Coalition Suspects Yasinta Moiwend Controversy Is Linked to Ongoing Court Proceedings

June 3, 2026
WWII

WWII-Era Bomb Explosion in Biak Revives Memories of Similar Incidents in Papua

June 3, 2026
Pembangunan Pabrik

Pembangunan pabrik pakan Garuda Bumi Papua rampung dalam empat bulan

June 3, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri minta program MBG wajib gunakan produk lokal

June 3, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan pabrik pakan di Keerom

June 3, 2026
PT Pelni

PT Pelni Jayapura antisipasi lonjakan penumpang selama libur sekolah

June 3, 2026
Bom

Orang Papua bongkar bom dengan gergaji

June 3, 2026
Pemuda Adat

Pemuda adat Papua hentikan rakor program cetak sawah di Kota Sorong

June 2, 2026
Dampak Janji

Dampak janji penebangan yang dilanggar di hutan terakhir Kepulauan Solomon

June 1, 2026
Mahasiswa Mimika

Mahasiswa Mimika se-Indonesia desak berbagai pihak evaluasi kebijakan pendidikan

June 2, 2026
Laporan kemerdekaan

Laporan kemerdekaan Bougainville dari PNG dipresentasikan di Parlemen Nasional

June 1, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Yasinta

Coalition Suspects Yasinta Moiwend Controversy Is Linked to Ongoing Court Proceedings

0
WWII

WWII-Era Bomb Explosion in Biak Revives Memories of Similar Incidents in Papua

0
Pembangunan Pabrik

Pembangunan pabrik pakan Garuda Bumi Papua rampung dalam empat bulan

0
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri minta program MBG wajib gunakan produk lokal

0
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan pabrik pakan di Keerom

0
PT Pelni

PT Pelni Jayapura antisipasi lonjakan penumpang selama libur sekolah

0
Bom

Orang Papua bongkar bom dengan gergaji

0

English Stories

Yasinta
Pacnews

Coalition Suspects Yasinta Moiwend Controversy Is Linked to Ongoing Court Proceedings

June 3, 2026
WWII
Pacnews

WWII-Era Bomb Explosion in Biak Revives Memories of Similar Incidents in Papua

June 3, 2026
KNPB
Pacnews

The West Papua National Committee (KNPB) Calls for Grassroots Consolidation to Advance Self-Determination

June 3, 2026
Discovery of Pleco
Pacnews

Discovery of Pleco Raises New Concerns for Lake Sentani’s Native Biodiversity

June 3, 2026
Five Killed
Pacnews

Five Killed, Three Missing in Suspected World War II Bomb Explosion in Biak

June 2, 2026

Trending

  • Pemuda Adat

    Pemuda adat Papua hentikan rakor program cetak sawah di Kota Sorong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak janji penebangan yang dilanggar di hutan terakhir Kepulauan Solomon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Mimika se-Indonesia desak berbagai pihak evaluasi kebijakan pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan kemerdekaan Bougainville dari PNG dipresentasikan di Parlemen Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara