Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menduga, perubahan sikap Mama Yasinta Moiwend, yang memprotes dirinya dilibatkan dalam film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita, berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.
Sebelumnya, masyarakat adat Malind yang diwakili lima orang, salah satunya adalah Mama Yasinta Moiwend menggugat surat keputusan (SK) Bupati Merauke, Papua Selatan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
SK itu berkaitan dengan kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, yang merupaman bagian dari pendamping hukum penggugat mengatakan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Solidaritas Merauke Selaku Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwend, tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.
“Mama Yasinta Moiwend adalah klien dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,” kata Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tertulis, Rabu (3/6/2026).
Katanya, dalam perkara yang sedang berposes di PTUN Jayapura, Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendampingi Mama Yasinta Moiwend bersama empat perwakilan masyarakat adat lainnya mengajukan gugatan melawan Bupati Merauke.
Dalam perjalanannya Menteri Pertahanan Republik Indonesia melibatkan diri sebagai tergugatan intervensi, ditandai dengan dimasukannya jawaban tergugat II intervensi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 pada 18 Mei 2026.
Masuknya Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam perkara ini, setelah Tim Advokasi Solidaritas Merauke dengan Tim Kuasa Hukum Bupati Merauke memasuki agenda penyerahan duplik dari tim kuasa hukum Bupati Merauke.
Menurut Koaliso, sementara Tim Advokasi Solidaritas Merauke sedang mempersiapkan replik atas jawaban Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai yergugat II intervensi, publik dikejutkan dengan beredarnya video Mama Yasinta Moiwend yang mempertanyakan pengunaan video dirinya dalam film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita.
Selain itu, Mama Yasinta Moiwend juga mengatakan bahwa tidak akan datang ke Jayapura untuk menghadiri persidang di PTUN Jayapura.
“Berdasarkan pada kedua hal itu, secara langsung menunjukan bukti bahwa pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura.”
Koalisi menyatakan, dengan melihal salah satu pernyataan yang mengarah pada Persidang di PTUN Jayapura, secara etika profesi advokat pihak-pihak yang mengambil video Mama Yasinta Moiwend dan diviralkan, telah dilanggar karena tidak berkordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang adalah Kuasa hukum Mama Yasinta Moiwen.
“Anehnya lagi adalah pada perkembangannya, tanpa ada pencabutan surat kuasa selanjutnya, Direktur LBH Papua Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Padahal jelas-jelas Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih berstatus sebagai Kuasa Hukum mama Yasinta Moiwend dalam Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026,” tulis Koalisi.
Koalisi pun berpendapat, pelaporan salah satu pimpinan lembaga advokasi yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Ke Metro Jaya bertentangan dengan ketentuan “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasarkan itu, Koalisi menyatakan terkait tuduhan Mama Yasinta Moimend kepada salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke maupun tindakan advokat yang mendampingi Mama Yasinta Moiwend melaporkan ke Mabes Polri wajib diperiksa oleh organisasi advokat Indonesia, sesuai ketentuan “Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1), Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi profesioalisme Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026.
Meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 Diharapkan professional dalam memeriksa perkara A Quo;
Mengingatkan Bupati Merauke sebagai Tergugat dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tidak memanfaatkan Kasus Mama Yasinta Moiwend sebagai Alibi dalam proses hukumnya;
Mendesak Kapolri segera memeerintahkan Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan Advokat dan atau Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana” sesuai Pasal 16, UU Nomor 18 Tahun 2003 junto Pasal 11, UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend;
Mendesak Ketua Dewan Kehormatan organisasi advokat Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terlibat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat Malind terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman. (*)


























Discussion about this post