Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Penglima TNI untuk menghentikan pelibatan konflik tanah adat marga Kamuyend di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, wajib penghormati palang salib yang ditanam masyarakat adat, dan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan pada 24 Mei 2026, pihaknya telah menerima laporan dugaan penggerakan dan pelibatan TNI Angkatan Darat (AD) untuk menghentikan pemalangan yang dilakukan masyarakat adat marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, keterlibatan aparat tersebut menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat, dan pelibatan militer dalam ruang-ruang sipil dan kamtibmas yang semestinya diurusi oleh polisi.
Katanya, berdasarkan laporan yang diterima LBH Papua Merauke dari masyarakat, sekitar 10 militer bersenjata lengkap menggunakan mobil mendatangi lokasi tempat pemalangan pada 23 Mei 2026.
Militer mempertanyakan pemalangan menggunakan salib terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer oleh marga Kamuyen, yang melintasi wilayah adat mereka.
Sebelumnya marga Kamuyen telah menancapkan salib di wilayah tersebut pada 8 Oktober 2025 lalu. Penancapan salib itu sebagai bentuk pelarangan aktivitas apa pun.
“Namun faktanya, ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut salib tersebut tanpa koordinasi dengan marga Kamuyen, dan aktivitas land clearing tetap berlanjut,” kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulis, Jumat (29/5/2026).
Katanya, prajurit TNI AD yang datang tersebut menanyakan alasan pelarangan dan penancapan ulang salib. Pihak marga Kamuyend pun menjelaskan bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat tanah adat, tidak menerima kehadiran perusahaan dan juga Proyek Strategis Nasional atau PSN di atas tanah adat mereka.
“Pemalangan jalan 135 kilometer itu telah sesuai perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kepada pihak tergugat [Bupati Merauke], agar tidak boleh ada aktivitas apa pun di area objek yang disengketakan sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Sebagai kuasa hukum marga Kamuyen, LBH Merauke Papua tegaskan bahwa sejak proyek tersebut dilaksanakan, marga Kamuyen telah menegaskan sikap tegas penolakan, disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke kampung Nakias pada 2025 lalu.
LBH Papua Merauke pun penting bagi semua pihak wajib menghormati keputusan marga Kamuyen berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemalangan tersebut kata Teddy Wakum, merupakan bentuk penolakan damai karena pihaknya menemukan adanya kelalaian pemerintah daerah dan perusahan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM.
“Pada prinsipnya aksi marga Kamuyend dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), UU No 2 Tahun 2021 Pasal 43 serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat bukan Hutan Negara,” ujarnya.
LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti dalam kasus jalan 135 KM tidak hanya bertentangan dengan jati diri tentara profesionalisme, yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM pada masa mendatang terhadap masyarakat adat Malind.
Selain itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan jalan 135 kilometer, dinilai bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan, untuk menangkap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.
Keterlibatan dan kehadiran TNI AD tersebut, juga dipandang melanggar tugas pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam proyek jalan 132 kilometer, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi militer selain perang (OMSP), yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
LBH Papua Merauke pun menegaskan kepada Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI AD dalam konflik tanah adat marga Kamuyend di Merauke, dan wajib menghormati aksi palang salib.
Mendesak semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perintah Majelis Hakim Tata Usaha Negara Jayapura, untuk menghentikan semua aktivitas land clearing di wilayah adat marga Kamuyend.
Mendesak Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari kontrol sipil atas militer, harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan peran, tugas dan fungsinya, terkhusus terkait dengan keterlibatan TNI dalam proyek-proyek strategis nasional. (*)

























Discussion about this post