Jayapura, Jubi – Dewan Pers menyatakan sikap terhadap penangkapan dua jurnalis asal Indonesia oleh Angkatan Laut Israel, Senin (18/5/2026).
Dewan Pers menyatakan Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) mencegat dan menangkap rombongan kru serta awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026).
Dalam rombongan ini terdapat sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
“Tiga di antaranya adalah jurnalis, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV,” tulis Dewan Pers dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2026).
Katanya, armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan.
Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel.
“Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini.”
Dewan Pers menyatakan, kdua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta.
Menyikapi pencegatan dan penangkapan ini, Dewan Pers menyatakan sikap, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia.
“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” (*)




Discussion about this post