Manokwari Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma menyatakan kehadiran investasi tanpa melibatkan masyarakat adat, berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan, yang dapat menghambat tujuan pembangunan.
Katanya, keterlibatan masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, yang menegaskan bahwa setiap rencana investasi wajib mengedepankan partisipasi pemilik hak ulayat.
Pernyataan ini disampaikan Filep Wamafma berkaitan dengan kehadiran investasi puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang sedang dan akan masuk ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Menurutnya, proyek strategis nasional (PSN) seperti industri pupuk, pertambangan migas, hingga agroindustri berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua Barat.
Namun di sisi lain, menyimpan tantangan sosial dan kultural yang tidak kecil. Karenanya, pemerintah pusat perlu membuka diri, mendengarkan masukan dari lembaga adat.
“Terkait investasi di Papua [Barat], pada prinsipnya saya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan. Namun pemerintah pusat perlu membuka diri terhadap masukan dari lembaga adat,” kata Filep Wamafma, Sabtu (9/5/2026).
Sejumlah investasi direncanakan di Provinsi Papua Barat, antara lain kawasan industri pupuk dengan nilai investasi lebih dari Rp26 triliun, pengembangan Blok Migas Ubadari yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
Proyek agroindustri jagung dan tebu di wilayah adat Bomberay dan Tomage, seluas 50.000 hektare dengan melibatkan investor asal Korea Selatan.
Investasi perkebunan kelapa sawit juga terus didorong di Distrik Tomage dan Bomberay, Kabupaten Fakfak melalui pengembangan PT STM Agro Energi dengan total lahan sekitar 15.960 hektare.
Di sektor hilirisasi, pemerintah menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala senilai Rp1,8 triliun, sebagai bagian dari agenda ketahanan energi dan penguatan hilirisasi nasional.
Filep Wamafma mengatakan, investasi tidak boleh hanya dipahami sebagai agenda ekonomi, melainkan berkaitan dengan struktur sosial masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ia menegaskan bahwa di Tanah Papua tidak ada wilayah yang dikategorikan sebagai tanah kosong. Seluruh wilayah merupakan ruang hidup masyarakat adat, yang memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam.
“Perlu dipahami bahwa di [Tanah] Papua, tidak ada tanah kosong. Semua wilayah adalah milik masyarakat adat, termasuk sumber daya alamnya. Karena itu, setiap bentuk investasi harus melibatkan masyarakat adat sejak awal,” ujarnya.
Karenanya lanjut Wamafma, pembangunan di Tanah Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Tanpa persetujuan dan keterlibatan mereka, berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tidak menguntungkan pembangunan daerah,” ucapnya.
Meski Wamafma menyatakan mendukung masuknya investasi ke Tanah Papua, namun harus dengan pendekatan yang tepat dan berbasis penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, sebagai fondasi utama pembangunan di Bumi Cenderawasih.
“Ini penting, agar pembangunan tidak hanya mengejar angka (nilai) investasi, juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat pemilik tanah,” katanya. (*)

























Discussion about this post