Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).
SK Bupati Merauke yang digugat dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji mengatakan, proses administrasi awal untuk pengajuan gugatan telah terpenuhi, sehingga perkara ini resmi masuk dalam tahap awal proses hukum di PTUN Jayapura.
Katanya, gugatan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan masyarakat Malind untuk mempertahankan tanah adatnya, dari proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional atau PSN.
“Ini baru tahap awal dari perjuangan, setelah gugatan terdaftar, tahap berikutnya yang paling penting adalah bagaimana kita semua memberikan dukungan kepada para penggugat, khususnya masyarakat Malind yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya,” kata Sekar Banjaran Aji usai pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura.
Menurutnya, sidang perkara akan segera digelar di PTUN Jayapura, dan masyarakat serta berbagai pihak diharapkan mengawal proses hukum tersebut. Sebab, dukungan publik sangat penting, agar perjuangan masyarakat adat mendapat perhatian yang lebih luas.
“Karena proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat,” ucapnya.
Ia mengatakan, pembangunan jalan itu dikhawatirkan tidak membawa kesejahteraan, justru membuka ruang kerusakan baru. Bukan hanya tanah yang terancam juga hutan, lingkungan hidup, hingga pengetahuan adat masyarakat Malind. Apalagi kini situasi global dilanda berbagai konflik dan krisis kemanusiaan.
Dalam kondisi tersebut lanjut Sekar Banjaran Aji, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya perdamaian dan penanganan bencana. Bukan membuka proyek yang berpotensi menimbulkan konflik baru di wilayah adat.
Pihaknya dan masyarakat Adat Malind pun berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat berjalan adil, dan menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah adat.
“Kami berharap juga, ini menjadi awal perjuangan untuk menjemput keadilan. Dukungan semua pihak sangat penting agar dunia mengetahui bahwa masyarakat adat Malind sedang berjuang mempertahankan tanah dan masa depannya,” katanya.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke lainnya,Tigor Hutapea, mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Bupati PTUN Jayapura.
Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi.
Ia mengatakan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.
“Dengan demikian selama sekitar satu tahun proses pembangunan berlangsung tanpa dokumen izin resmi. Kondisi tersebut menjadikan proyek pembangunan jalan tersebut ilegal,” Tigor Hutapea.
Katanya, masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.
“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,” ucapnya.
Ia mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan membentang dari Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw.
Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.
“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,” ucapnya.
Katanya, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
“Jalan ini menjadi sarana prasarana utama untuk membuka hutan yang lebih luas. Melalui jalan ini nanti logistik masuk dan hasil produksi seperti sawah, tebu, atau sawit akan diangkut keluar,” kata TigorHutapea. (*)

























Discussion about this post