• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

March 5, 2026
in Animha
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat

Masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan saat mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke PTUN Jayapura, Provinsi Papua pada Kamis (05/03/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
239
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

SK Bupati Merauke yang digugat dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji mengatakan, proses administrasi awal untuk pengajuan gugatan telah terpenuhi, sehingga perkara ini resmi masuk dalam tahap awal proses hukum di PTUN Jayapura.

Katanya, gugatan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan masyarakat Malind untuk mempertahankan tanah adatnya, dari proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional atau PSN.

“Ini baru tahap awal dari perjuangan, setelah gugatan terdaftar, tahap berikutnya yang paling penting adalah bagaimana kita semua memberikan dukungan kepada para penggugat, khususnya masyarakat Malind yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya,” kata Sekar Banjaran Aji usai pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura.

Menurutnya, sidang perkara akan segera digelar di PTUN Jayapura, dan masyarakat serta berbagai pihak diharapkan mengawal proses hukum tersebut. Sebab, dukungan publik sangat penting, agar perjuangan masyarakat adat mendapat perhatian yang lebih luas.

BERITATERKAIT

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

Eltinus Omaleng: Kami undang Freeport untuk bahas nasib masyarakat adat

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

“Karena proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat,” ucapnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia mengatakan, pembangunan jalan itu dikhawatirkan tidak membawa kesejahteraan, justru membuka ruang kerusakan baru. Bukan hanya tanah yang terancam juga hutan, lingkungan hidup, hingga pengetahuan adat masyarakat Malind. Apalagi kini situasi global dilanda berbagai konflik dan krisis kemanusiaan.

Dalam kondisi tersebut lanjut Sekar Banjaran Aji, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya perdamaian dan penanganan bencana. Bukan membuka proyek yang berpotensi menimbulkan konflik baru di wilayah adat.

Pihaknya dan masyarakat Adat Malind pun berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat berjalan adil, dan menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah adat.

“Kami berharap juga, ini menjadi awal perjuangan untuk menjemput keadilan. Dukungan semua pihak sangat penting agar dunia mengetahui bahwa masyarakat adat Malind sedang berjuang mempertahankan tanah dan masa depannya,” katanya.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke lainnya,Tigor Hutapea, mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Bupati PTUN Jayapura.

Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi.

Ia mengatakan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.

“Dengan demikian selama sekitar satu tahun proses pembangunan berlangsung tanpa dokumen izin resmi. Kondisi tersebut menjadikan proyek pembangunan jalan tersebut ilegal,” Tigor Hutapea.

Katanya, masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,” ucapnya.

Ia mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan membentang dari Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw.

Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,” ucapnya.

Katanya, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Jalan ini menjadi sarana prasarana utama untuk membuka hutan yang lebih luas. Melalui jalan ini nanti logistik masuk dan hasil produksi seperti sawah, tebu, atau sawit akan diangkut keluar,” kata TigorHutapea. (*)

Tags: Masyarakat AdatPSNPTUN Jayapura
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pembangunan

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PBSI

PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional

April 25, 2026
Forest

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

April 25, 2026
Atmosphere of the seminar “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” organized by Rifka Annisa in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026). — Jubi/Silpester Kasipka

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

April 25, 2026
Group photo following the public discussion “Rising Against National Strategic Projects (PSN) and Militarism,” organized by Suara Perempuan Papua Bersatu in Perumnas 3 Waena, Jayapura City, Papua — Jubi/Aida Ulim

Shifting views on women highlight cultural change in Papua

April 25, 2026
PFL Series Papua 2026

PFL Series Papua: Manzaby FC Bintang tundukkan Moncongbulo FC

April 25, 2026
Pesantren

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

April 25, 2026
Hak Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
MRP menjaring aspirasi

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

April 18, 2026
Korban Luka Tembak Kabupaten Puncak

Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

April 18, 2026
Pasar Lama Sentani

Pasar Lama Sentani, tetap hidup dan menghidupi

April 18, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
Pesantren

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

April 25, 2026
PBSI

PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional

0
Forest

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

0
Atmosphere of the seminar “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” organized by Rifka Annisa in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026). — Jubi/Silpester Kasipka

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

0
Group photo following the public discussion “Rising Against National Strategic Projects (PSN) and Militarism,” organized by Suara Perempuan Papua Bersatu in Perumnas 3 Waena, Jayapura City, Papua — Jubi/Aida Ulim

Shifting views on women highlight cultural change in Papua

0
PFL Series Papua 2026

PFL Series Papua: Manzaby FC Bintang tundukkan Moncongbulo FC

0
Pesantren

Gubernur Meki Nawipa resmikan pesantren dan sambut berdirinya SMP-SMA Riyadhul Qur’an

0
Hak Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

0

English Stories

Forest
Pacnews

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

April 25, 2026
Atmosphere of the seminar “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” organized by Rifka Annisa in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026). — Jubi/Silpester Kasipka
Pacnews

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

April 25, 2026
Group photo following the public discussion “Rising Against National Strategic Projects (PSN) and Militarism,” organized by Suara Perempuan Papua Bersatu in Perumnas 3 Waena, Jayapura City, Papua — Jubi/Aida Ulim
Pacnews

Shifting views on women highlight cultural change in Papua

April 25, 2026
Residents of Puncak Regency, together with community and youth organizations, staged a peaceful demonstration at the Puncak DPRK office on Monday (April 20, 2026) — Photo: Jubi Documentation
Pacnews

Puncak Legislative Chief calls for Open, Independent Probe into Deadly Operations

April 23, 2026
Representatives of the Papua Church Council and indigenous pastors address the humanitarian crisis in Papua at a press conference in Jayapura, Papua, on Tuesday (April 21, 2026) - (Jubi/Aida Ulim)
Pacnews

107,000 Internally Displaced in Papua amid escalating Humanitarian Crisis

April 22, 2026

Trending

  • Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

    Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Lama Sentani, tetap hidup dan menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara