• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
in Animha
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Suasana sidang kedua gugatan masyarakat adat Malind terhadap SK Bupati Merauke, Papua Selatan di PTUN Jayapura, Papua dengan agenda pemeriksaan dan perbaikan gugatan, Selasa (14/04/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Sidang berlangsung tertutup, Selasa (14/4/2026).

Lima perwakilan masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

SK itu tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan akses jalan 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Gugatan masyarakat adat Malind itu didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Sidang dengan agenda pemeriksaan dan perbaikan gugatan kali ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.

Ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan penggugat digelar pada 31 Maret 2026.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji yang mendampingi penggugat mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang dismissal, yakni tahap awal sebelum pemeriksaan pokok perkara.

BERITATERKAIT

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Komisi Yudisial ingatkan Bupati Yahukimo hormati putusan PTUN Jayapura

Katanya, dalam persidangan majelis hakim menekankan pentingnya perbaikan aspek formil gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Majelis hakim juga meminta agar sejumlah bagian dalam gugatan diperjelas dan disempurnakan. Jadi sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan dismissal,” kata Sekar Banjaran Aji usai sidang.

Menurutnya, saat persidangan hakim juga menyoroti beberapa hal penting, yaitu terkait permohonan penundaan objek gugatan SK kelayakan lingkungan proyek jalan tersebut.

Hakim mempertanyakan kepada pihak tergugat yang mewakili Bupati Merauke, apakah penundaan pembangunan telah disampaikan. Namun dalam persidagan terungkap bahwa proses pembangunan jalan masih terus berjalan.

Katanya, hal ini menjadi perhatian majelis hakim, karena menilai seharusnya pemerintah daerah telah mengetahui adanya permohonan penundaan sementara terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan pihak terkait, yakni Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai pihak yang mengajukan kelayakan lingkungan.

Majelis hakim pun meminta, agar kementerian tersebut telah diberitahukan secara resmi dan diharapkan dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

“Majelis hakim memberikan catatan terkait substansi gugatan. Majelis [hakim] juga mengusulkan agar penggugat [atau klien] kami masyarakat [adat] menambahkan aspek perubahan iklim dalam argumentasi hukum,” ucapnya.

Sekar Banjaran Aji mengatakan, hakim menilai hal ini penting karena dapat memperkuat dalil gugatan dengan merujuk pada yurisprudensi yang relevan.

Dengan berbagai catatan tersebut, persidangan menghasilkan sejumlah arahan bagi para pihak, khususnya penggugat, untuk melakukan perbaikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Viktor Kaisiepo menyatakan, Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengikuti sidang kedua, dengan diwakili Kepala Bagian Hukum, didampingi kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke.

“Dalam persidangan majelis hakim juga meminta kepada kami selaku tergugat, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti surat kuasa, surat penugasan, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Antonius Viktor Kaisiepo.

Menurut Kaisiepo, majelis hakim meminta agar kronologi perkara disampaikan pada sidang berikutnya. Sebab, hingga kini proses sidangan belum memasuki pokok perkara, namun masih pada tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen.

“Tadi penekanannya lebih banyak kepada pihak penggugat untuk merapikan dokumen gugatan mereka, sementara kami lebih kepada melakukan perbaikan administratif, seperti pembaruan surat kuasa dan pencantuman alamat elektronik,” katanya.

Ia mengatakan, untuk kronologi kini masih dalam proses penyusunan oleh tim teknis, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan tim AMDAL. Dokumen tersebut akan disiapkan pihaknya dan sampaikan pada sidang berikutnya.

Ia menjelaskan, terkait sidang AMDAL telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya SK Bupati Merauke pada 11 September 2025. Dengan demikian, proses AMDAL termasuk rekomendasi kelayakan lingkungan, dianggap telah dilakukan terlebih dahulu sebelum menjadi dasar penerbitan SK Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, kegiatan pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah SK diterbitkan, karena berkaitan dengan izin kelayakan lingkungan. Seluruh dokumen AMDAL sendiri telah disusun sebelum penerbitan SK tersebut, dan seluruh prosesnya dilakukan di Merauke,”katanya.

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke ini, akan dilanjutkan pada 21 April 2026 mendatang, dengan agenda penyampaian perbaikan kepada majelis hakim. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: PTUN Jayapurasidang gugatan di PTUNSK Bupati Merauke
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Merauke

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

LBH Papua kecam aksi cabut Salib Merah di Kampung Nakias, Merauke

March 13, 2026

Pemprov Papua Selatan dorong penanganan gizi buruk

March 13, 2026

Pembangunan jalan di Merauke berpotensi menyebabkan pembukaan hutan skala besar

March 6, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Sumber Daya Air

BWS Papua kelola sumber daya air lintas wilayah tanpa batas administrasi

April 14, 2026
Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Papua Tengah

Rakortekrenbang Pemprov Papua Tengah menjadi forum sinergi kebijakan

April 14, 2026
Pariwisata

Lizzie Seko: Pedagang pinggir jalan jadi pionir Pariwisata Tulagi

April 14, 2026
Narkoba

Kejahatan seksual dan Narkoba dominasi narapidana di Vanuatu

April 14, 2026
kakao

Papua Nugini bertekad jadi produsen kakao unggulan di dunia

April 14, 2026
jepang

Sumur, kapal, monyet peninggalan Tentara Jepang di tepi Gunung Mher Teluk Youtefa

April 13, 2026
Dapur MBG

Warga mengadu limbah Dapur MBG diduga cemari sumur dan ganggu hunian kos

April 13, 2026
Somasi

Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

April 10, 2026
Raperda

Raperda hukum dalam masyarakat penghubung antara nilai adat dan hukum negara

April 13, 2026
Bagan

Philipus Sanyi, warga Injros yang punya bagan di Teluk Youtefa

April 12, 2026
Masyarakat Adat

Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

April 13, 2026
REDD+

Papua Nugini luncurkan program pembayaran berbasis hasil REDD+

April 13, 2026
Sumber Daya Air

BWS Papua kelola sumber daya air lintas wilayah tanpa batas administrasi

0
Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

0
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

0
Papua Tengah

Rakortekrenbang Pemprov Papua Tengah menjadi forum sinergi kebijakan

0
Pariwisata

Lizzie Seko: Pedagang pinggir jalan jadi pionir Pariwisata Tulagi

0
Narkoba

Kejahatan seksual dan Narkoba dominasi narapidana di Vanuatu

0
kakao

Papua Nugini bertekad jadi produsen kakao unggulan di dunia

0

Trending

  • jepang

    Sumur, kapal, monyet peninggalan Tentara Jepang di tepi Gunung Mher Teluk Youtefa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga mengadu limbah Dapur MBG diduga cemari sumur dan ganggu hunian kos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda hukum dalam masyarakat penghubung antara nilai adat dan hukum negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara