Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Sidang berlangsung tertutup, Selasa (14/4/2026).
Lima perwakilan masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
SK itu tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan akses jalan 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Gugatan masyarakat adat Malind itu didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sidang dengan agenda pemeriksaan dan perbaikan gugatan kali ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan penggugat digelar pada 31 Maret 2026.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji yang mendampingi penggugat mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang dismissal, yakni tahap awal sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Katanya, dalam persidangan majelis hakim menekankan pentingnya perbaikan aspek formil gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat.
“Majelis hakim juga meminta agar sejumlah bagian dalam gugatan diperjelas dan disempurnakan. Jadi sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan dismissal,” kata Sekar Banjaran Aji usai sidang.
Menurutnya, saat persidangan hakim juga menyoroti beberapa hal penting, yaitu terkait permohonan penundaan objek gugatan SK kelayakan lingkungan proyek jalan tersebut.
Hakim mempertanyakan kepada pihak tergugat yang mewakili Bupati Merauke, apakah penundaan pembangunan telah disampaikan. Namun dalam persidagan terungkap bahwa proses pembangunan jalan masih terus berjalan.
Katanya, hal ini menjadi perhatian majelis hakim, karena menilai seharusnya pemerintah daerah telah mengetahui adanya permohonan penundaan sementara terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan pihak terkait, yakni Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai pihak yang mengajukan kelayakan lingkungan.
Majelis hakim pun meminta, agar kementerian tersebut telah diberitahukan secara resmi dan diharapkan dapat hadir dalam persidangan berikutnya.
“Majelis hakim memberikan catatan terkait substansi gugatan. Majelis [hakim] juga mengusulkan agar penggugat [atau klien] kami masyarakat [adat] menambahkan aspek perubahan iklim dalam argumentasi hukum,” ucapnya.
Sekar Banjaran Aji mengatakan, hakim menilai hal ini penting karena dapat memperkuat dalil gugatan dengan merujuk pada yurisprudensi yang relevan.
Dengan berbagai catatan tersebut, persidangan menghasilkan sejumlah arahan bagi para pihak, khususnya penggugat, untuk melakukan perbaikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Viktor Kaisiepo menyatakan, Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengikuti sidang kedua, dengan diwakili Kepala Bagian Hukum, didampingi kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke.
“Dalam persidangan majelis hakim juga meminta kepada kami selaku tergugat, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti surat kuasa, surat penugasan, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Antonius Viktor Kaisiepo.
Menurut Kaisiepo, majelis hakim meminta agar kronologi perkara disampaikan pada sidang berikutnya. Sebab, hingga kini proses sidangan belum memasuki pokok perkara, namun masih pada tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen.
“Tadi penekanannya lebih banyak kepada pihak penggugat untuk merapikan dokumen gugatan mereka, sementara kami lebih kepada melakukan perbaikan administratif, seperti pembaruan surat kuasa dan pencantuman alamat elektronik,” katanya.
Ia mengatakan, untuk kronologi kini masih dalam proses penyusunan oleh tim teknis, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan tim AMDAL. Dokumen tersebut akan disiapkan pihaknya dan sampaikan pada sidang berikutnya.
Ia menjelaskan, terkait sidang AMDAL telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya SK Bupati Merauke pada 11 September 2025. Dengan demikian, proses AMDAL termasuk rekomendasi kelayakan lingkungan, dianggap telah dilakukan terlebih dahulu sebelum menjadi dasar penerbitan SK Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, kegiatan pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah SK diterbitkan, karena berkaitan dengan izin kelayakan lingkungan. Seluruh dokumen AMDAL sendiri telah disusun sebelum penerbitan SK tersebut, dan seluruh prosesnya dilakukan di Merauke,”katanya.
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke ini, akan dilanjutkan pada 21 April 2026 mendatang, dengan agenda penyampaian perbaikan kepada majelis hakim. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post