Jayapura, Jubi – Tim Kuasa Hukum Solidaritas Merauke, yang mendampingi masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, meminta penghentian pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi bagian dari objek sengketa, selama proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.
Permintaan itu disampaikan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Emanuel Gobay usai sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan dan perbaikan gugatan di PTUN Jayapura, Selasa (14/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi itu merupakan persidangan kedua. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan penggugat digelar pada 31 Maret 2026.
Lima orang perwakilan masyarakat adat Malind menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. SK ini tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Pembangunan jalan ratusan kilometer itu membentang dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, melewati sejumlah kampung, membelah kawasan hutan adat dan mengambil wilayah tanah ulayat masyarakat adat Malind hingga ke Distrik Muting.
Emanuel Gobay mengatakan sidangan akan kembali dilanjutkan pada 21 April 2026, sehingg penting menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait penundaan pelaksanaan pembangunan jalan yang merupakan bagian dari objek sengketa.
“Kami berharap apa yang tadi disampaikan oleh hakim mengenai penundaan pelaksanaan objek gugatan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bupati Merauke. Selama proses persidangan, harapan kami tidak ada aktivitas pembangunan jalan. Setidaknya dihentikan sementara sampai perkara ini mendapatkan kejelasan,” kata Emanuel Gobay.
Menurutnya, penghentian sementara pembangunan jalan yang menjadi bagian objek sengketa mesti dilakukan, sebab dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah meminta pihak tergugat menyampaikan kepada Bupati Merauke agar menghentikan aktivitas pembangunan jalan itu.
Namun berdasarkan temuan di lapangan kata Gobay, pembangunan jalan tersebut masih tetap berlangsung. Bahkan, aktivitas proyek disebut telah menjangkau permukiman warga dan beberapa kampung di sekitar lokasi.
“Faktanya di lapangan, proyek jalan masih tetap jalan, sudah disampaikan, pembangunan masih terus berjalan. Bahkan sudah sampai ke rumah-rumah warga dan kampung-kampung,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam sidang kedua majelis hakim kembali mengingatkan pihak tergugat, agar menyampaikan kepada Bupati Merauke untuk menghentikan sementara proyek tersebut.
Tim hukum penggugat pun menyatakan akan meminta majelis hakim mengeluarkan surat resmi, jika pada sidang berikutnya pembangunan jalan di sana masih terus berlangsung.
“Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan langkah tersebut lebih lanjut, baik dalam sidang berikutnya maupun saat memasuki pokok perkara,” ucap Emanuel Gobay.
Sementara itu, tim kuasa hukum Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji juga mengajak masyarakat dan media terus memantau jalannya persidangan.
Ia menilai, proses hukum ini penting sebagai bentuk edukasi sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat adat berani memperjuangkan hak-haknya.
Ia berharap upaya hukum ini dapat menjadi pemicu semangat bagi masyarakat adat lainnya, untuk terus memperjuangkan hak dan menjaga wilayahnya dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
“Ini menjadi pembelajaran hukum bagi publik, bahwa masyarakat Papua tidak diam. Mereka berani menggugat dan memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungannya,” kata Sekar Banjaran Aji. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post