Jayapura, Jubi – Ritual adat mengiringi proses pendaftaran gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2026).
Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Gugatan ini diajukan lima orang perwakilan masyarakat adat Malind yang menolak rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, yang diklaim pemerintah sebagai sarana pendukung Proyek Strategis Nasional atau PSN bidang pangan dan energi di Merauke.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pendaftaran gugatan diawali dengan ritual dan doa adat di depan pintu masuk PTUN Jayapura, diiringi musik dan lagu-lagu Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah, hutan, dan leluhur.
Perwakilan masyarakat adat dari Kampung Nakias Tagaepe, Andreas Mahuse mengatakan ritual doa adat itu, juga sebagai simbol perlawanan, serta permohonan perlindungan kepada Tuhan dan alam.
Andreas Mahuse menjelaskan bahwa salib yang dibawa dalam ritual tersebut bukan sekadar simbol keagamaan, namun memiliki makna keseimbangan hidup bagi masyarakat adat.
“Salib itu ada di setiap dusun kami, banyak orang berpikir itu hanya simbol gereja, padahal bagi kami itu tanda keseimbangan hidup antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam,” kata Andreas Mahuse di PTUN Jayapura usai mendaftarkan gugatan.
Menurutnya, proyek jalan yang menghubungkan Kampung Wanam hingga Muting tersebut telah membelah kawasan hutan adat dan mengambil wilayah tanah ulayat masyarakat adat Malind.
“Kami menilai proses pembangunan proyek ini penuh dengan berbagai pelanggaran, sehingga langkah hukum ditempuh untuk menuntut keadilan,” ucapnya.
Katanya, masyarakat adat Papua hidup berdampingan dengan alam, hutan, tanah, serta seluruh makhluk hidup di dalamnya. Pembangunan yang merusak alam pun akan berdampak langsung pada kehidupan manusia.
“Dalam budaya kami orang Papua, manusia itu satu dengan alam. Kalau alam dihancurkan maka manusia juga akan ikut mati. Karena itu kami hanya berharap kepada Tuhan, kepada matahari, tanah, dan hutan, karena itulah keselamatan hidup orang Papua,” ucapnya.
Sementara itu Simon Petrus Balagaize, satu di antara perwakilan masyarakat adat yang mengajukan gugatan mengatakan, masyarakat adat Malind melakukan ritual dengan menggunakan lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adatnya.
“Lumpur putih ini tanda duka kami, tanah yang kami bawa dari Merauke ini melambangkan kesedihan kami karena hutan dirusak dan tanah kami dihancurkan,” kata Simon Petrus Balagaize.
Ia menjelaskan, ritual tersebut juga dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Papua agar bersama-sama menjaga tanah dan alam yang sedang terancam.
Menurutnya, masyarakat adat ingin mengingatkan bahwa alam Papua sedang menghadapi ancaman besar. Dari sekitar dua juta hektare wilayah di Merauke, sekitar 50 persen kawasan telah mengalami kerusakan akibat berbagai proyek pembangunan.
“Saat ini sisa wilayah yang masih ada juga terancam oleh sejumlah program pembangunan, proyek cetak sawah, pengembangan tebu untuk bioetanol, serta pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang sedang kami masyarakat adat gugat,” ucapnya.
Ia mengatakan, pengembangan pertanian skala besar dapat mengubah pola hidup masyarakat adat Papua, termasuk menggantikan pangan lokal seperti sagu, ubi, kelapa dengan komoditas baru seperti padi.
“Ini sangat berbahaya bagi kami orang Malind, bukan hanya di Merauke di wilayah lain juga sudah mulai direncanakan pembukaan lahan dalam skala besar. Kalau ini terjadi, makanan lokal seperti sagu bisa hilang,” ujarnya.
Katanya, masyarakat adat Malind telah menyuarakan penolakan terhadap berbagai proyek tersebut selama sekitar dua tahun terakhir.
Mereka menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Pemerintah Kabupaten Papua Selatan hingga pemerintah pusat.
Namun hingga kini aspirasi masyarakat adat belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah dan para pengambil kebijakan di jajaran pemerintah pusat.
“Karena itu, dengan berat hati kami harus menempuh jalur hukum. Ini bukan karena kami ingin melawan pemerintah, tetapi karena kami ingin mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidup kami,” kata Balagaize. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


























Discussion about this post