Jayapura, Jubi – Perjuangan masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dalam mempertahankan tanah ulayat dan hutan adatnya dari proyek pembukaan lahan untuk kepentingan investasi perkebunan serta pertanian oleh pemerintah, tidaklah mudah. Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan dari militer.
Salah satu masyarakat adat Malind, Andreas Mahuse mengatakan, masyarakat adat di sana mengalami tekanan dari militer setelah pembukaan hutan. Sekitar seribu personel militer ditempatkan di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Menurutnya, sejumlah kesalahan dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Merauke dalam pelaksanaan proyek investasi di wilayah adat masyarakat Malind.
Katanya, tidak pernah ada proses dialog atau perundingan pihak pemerintah maupun perusahaan dengan masyarakat adat, terkait status kepemilikan tanah dan rencana penyerahan tanah kepada perusahaan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Andreas Mahuse mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura juga merupakan bagian dari upayah masyarakat adat Malind mempertahankan tanah adat mereka.
“[Gugatan ini] sebagai bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari PSN pemerintah untuk cetak sawah,” ujar Andreas Mahuse.
Andreas Mahuse menjelaskan, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek cetak sawah itu dilakukan secara paksa tanpa persetujuan masyarakat.
Jalan tersebut membentang dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, melewati sejumlah kampung hingga ke Distrik Muting.
“Kampung-kampung [yang dilewati pembangunanan jalan] itu di antaranya Wanam, Wogikel, Salamepe, Nakias, Tagaepe, Ilhalik, Kapdel, hingga Kampung Solo. Proyek ini juga melintasi beberapa distrik, yaitu Distrik Ilwayab, Ngguti, dan Muting,” katanya.
Masyarakat adat pun akhirnya mengajukan gugatan, sebab menilai terjadi kesalahan administrasi dalam proyek tersebut. Pembongkaran hutan untuk kepentingan pembangunan jalan dilakukan sejak September 2024, namun dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.
“Ini kesalahan administrasi negara yang sangat fatal bagi kami masyarakat adat,” ucapnya.
Selain itu lanjut Mahuse, hingga kini masyarakat adat tidak pernah melihat dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, maupun dokumen perencanaan teknis pembangunan.
Proyek itu juga dinilaiberpotensi merusak budaya masyarakat adat, karena mengubah pola hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sagu sebagai makanan pokok digantikan oleh beras.
“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak budaya masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse.
Perwakilan masyarakat adat Malind lainnya, Sinta Gebze dari Kampung Wanam mengatakan perusahaan masuk ke wilayah adat mereka tanpa izin kepada masyarakat adat, dengan pengawalan militer dalam jumlah besar, yang membuat masyarakat merasa takut untuk menolak secara langsung.
“Selain itu, saya pernah mengalami intimidasi ketika berada di tempat ibadah. Saya dijemput di depan pintu gereja, saya bertanya kepada mereka, apa kesalahan saya? Saya hanya mempertahankan hak saya atas tanah,” kata Sinta Gebze.
Katanya, aktivitas perusahaan berlangsung siang-malam dan masyarakat adat tidak mampu menghentikan pembongkaran hutan serta kebun mereka.
“Masyarakat sudah meminta ganti rugi atas tanaman yang digusur sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” kata Sinta Gebze.
Masyarakat adat Malind yang lain, Simon Petrus Balagaize mengatakan proyek tersebut juga memicu konflik sosial di antara masyarakat adat, karena sebagian masyarakat menerima tawaran perusahaan, sementara sebagian lainnya tetap menolak. Konflik pun berujung pada kekerasan dan pembakaran rumah warga yang menolak proyek.
“Awalnya proyek dikerjakan perusahaan (PT) Jhonlin Group, kemudian dilanjutkan perusahaan lain, namun perusahaan-perusahaan itu saling menyangkal keterlibatan,” ucap Simon Petrus Balagaize.
Menurutnya, sebagian besar wilayah adat suku Malind kini telah dibagi ke dalam berbagai konsesi perusahaan. Dari sekitar dua juta hektar wilayah adat, sebagian besar telah masuk dalam konsesi perusahaan atau ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.
“Hutan terakhir yang masih tersisa itu adalah tempat hidup kami dan kasuari, cendrawasih, dan masih banyak satwa lainya. Di sana juga ada sagu yang menjadi makanan pokok kami,” katanya.
Masyarakat adat Malind kata Balagaize, tidak menolak pembangunan. Akan tetapi ingin dihormati sebagai pemilik tanah adat. Sebab, hutan bagi masyarakat adat merupakan ruang hidup yang menyediakan seluruh kebutuhan mereka.
“Hutan bagi kami adalah surga, Tuhan sudah menyediakan semuanya di sana. Karena itu kami mempertahankan hutan kami. Tanah adat bukan milik kepala kampung, kepala adat, maupun pemerintah, melainkan milik marga yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kalau ada di antara marga pemilik hak ulayat tidak setuju, tanah adat tidak bisa dilepas. Balagaize mengajak solidaritas untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Malind mempertahankan tanah dan hutan adat mereka. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


























Discussion about this post