• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Malind pertahankan hak ulayat dibawah intimidasi

March 6, 2026
in Animha
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat Malind

Masyarakat Adat Malind datang ke PTUN Jayapura menggugat SK Bupati Merauke atas proyek jalan 135 KM, di Kota Jayapura, Papua Kamis (05/02/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
438
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Perjuangan masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dalam mempertahankan tanah ulayat dan hutan adatnya dari proyek pembukaan lahan untuk kepentingan investasi perkebunan serta pertanian oleh pemerintah, tidaklah mudah. Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan dari militer.

Salah satu masyarakat adat Malind, Andreas Mahuse mengatakan, masyarakat adat di sana mengalami tekanan dari militer setelah pembukaan hutan. Sekitar seribu personel militer ditempatkan di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Menurutnya, sejumlah kesalahan dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Merauke dalam pelaksanaan proyek investasi di wilayah adat masyarakat Malind.

“Pertama adalah mengambil tanah adat sejak tahun 2024 tanpa persetujuan dan diinformasikan kepada masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse usai masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2026).

Katanya, tidak pernah ada proses dialog atau perundingan pihak pemerintah maupun perusahaan dengan masyarakat adat, terkait status kepemilikan tanah dan rencana penyerahan tanah kepada perusahaan.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Seharusnya ada duduk bersama dengan kami masyarakat adat untuk membicarakan tanah ini milik siapa, dan apakah masyarakat setuju atau tidak jika tanah itu digunakan. Namun proses seperti itu tidak pernah terjadi,” ucapnya.

Andreas Mahuse mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura juga merupakan bagian dari upayah masyarakat adat Malind mempertahankan tanah adat mereka.

Gugatan itu didaftarkan lima perwakilan masyarakat adat Malind, yaitu yaitu Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Andreas Mahuze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.

Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional atau PSN.

“[Gugatan ini] sebagai bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari PSN pemerintah untuk cetak sawah,” ujar Andreas Mahuse.

Andreas Mahuse menjelaskan, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek cetak sawah itu dilakukan secara paksa tanpa persetujuan masyarakat.

Jalan tersebut membentang dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, melewati sejumlah kampung hingga ke Distrik Muting.

“Kampung-kampung [yang dilewati pembangunanan jalan] itu di antaranya Wanam, Wogikel, Salamepe, Nakias, Tagaepe, Ilhalik, Kapdel, hingga Kampung Solo. Proyek ini juga melintasi beberapa distrik, yaitu Distrik Ilwayab, Ngguti, dan Muting,” katanya.

Masyarakat adat pun akhirnya mengajukan gugatan, sebab menilai terjadi kesalahan administrasi dalam proyek tersebut. Pembongkaran hutan untuk kepentingan pembangunan jalan dilakukan sejak September 2024, namun dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.

“Ini kesalahan administrasi negara yang sangat fatal bagi kami masyarakat adat,” ucapnya.

Selain itu lanjut Mahuse, hingga kini masyarakat adat tidak pernah melihat dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, maupun dokumen perencanaan teknis pembangunan.

Proyek itu juga dinilaiberpotensi merusak budaya masyarakat adat, karena mengubah pola hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sagu sebagai makanan pokok digantikan oleh beras.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak budaya masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse.

Perwakilan masyarakat adat Malind lainnya, Sinta Gebze dari Kampung Wanam mengatakan perusahaan masuk ke wilayah adat mereka tanpa izin kepada masyarakat adat, dengan pengawalan militer dalam jumlah besar, yang membuat masyarakat merasa takut untuk menolak secara langsung.

Menurutnya, ada masyarakat yang mendapat kekerasan dari aparat keamanan. Mereka dipukul hingg terluka, bahkan ada yang lumpuh.

“Selain itu, saya pernah mengalami intimidasi ketika berada di tempat ibadah. Saya dijemput di depan pintu gereja, saya bertanya kepada mereka, apa kesalahan saya? Saya hanya mempertahankan hak saya atas tanah,” kata Sinta Gebze.

Katanya, aktivitas perusahaan berlangsung siang-malam dan masyarakat adat tidak mampu menghentikan pembongkaran hutan serta kebun mereka.

“Masyarakat sudah meminta ganti rugi atas tanaman yang digusur sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” kata Sinta Gebze.

Masyarakat adat Malind yang lain, Simon Petrus Balagaize mengatakan proyek tersebut juga memicu konflik sosial di antara masyarakat adat, karena sebagian masyarakat menerima tawaran perusahaan, sementara sebagian lainnya tetap menolak. Konflik pun berujung pada kekerasan dan pembakaran rumah warga yang menolak proyek.

“Awalnya proyek dikerjakan perusahaan (PT) Jhonlin Group, kemudian dilanjutkan perusahaan lain, namun perusahaan-perusahaan itu saling menyangkal keterlibatan,” ucap Simon Petrus Balagaize.

Menurutnya, sebagian besar wilayah adat suku Malind kini telah dibagi ke dalam berbagai konsesi perusahaan. Dari sekitar dua juta hektar wilayah adat, sebagian besar telah masuk dalam konsesi perusahaan atau ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.

BERITATERKAIT

Sekolah dipalang pemilik ulayat, proses belajar di SDN Inpres Harapan terganggu

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Ritual adat iringi gugatan masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura

Ruang hidup masyarakat adat Papua dikepung oligarki

“Hutan terakhir yang masih tersisa itu adalah tempat hidup kami dan kasuari, cendrawasih, dan masih banyak satwa lainya. Di sana juga ada sagu yang menjadi makanan pokok kami,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Masyarakat adat Malind kata Balagaize, tidak menolak pembangunan. Akan tetapi ingin dihormati sebagai pemilik tanah adat. Sebab, hutan bagi masyarakat adat merupakan ruang hidup yang menyediakan seluruh kebutuhan mereka.

“Hutan bagi kami adalah surga, Tuhan sudah menyediakan semuanya di sana. Karena itu kami mempertahankan hutan kami. Tanah adat bukan milik kepala kampung, kepala adat, maupun pemerintah, melainkan milik marga yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, kalau ada di antara marga pemilik hak ulayat tidak setuju, tanah adat tidak bisa dilepas. Balagaize mengajak solidaritas untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Malind mempertahankan tanah dan hutan adat mereka. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Hak UlayatIntimidasimasyarakat adat Malind
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pembangunan

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
WWF

Hari Bumi: WWF Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 24, 2026
Komunitas IBAYAUW

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

April 24, 2026
Pemuda Katolik Papua Tengah

Pemprov berharap program kerja pemuda Katolik Papua Tengah menyentuh masyarakat

April 24, 2026
Suara Perempuan Papua Bersatu

Ada perubahan cara pandang terhadap perempuan di Tanah Papua

April 24, 2026
e-Sport

Cabor E-Sport dan Perbasi sinergi dorong perbaikan KONI Papua Barat

April 24, 2026
Manele

1 Mei jadi penentu nasib PM Manele dan batas kekuasaan pemerintah

April 24, 2026
MoU

Papua Nugini dan AS tandatangani MoU kesehatan

April 24, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
MRP menjaring aspirasi

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

April 18, 2026
Korban Luka Tembak Kabupaten Puncak

Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

April 18, 2026
Sidang di parlemen Belanda mengenai situasi hak asasi manusia di bekas koloni negara itu, Papua Barat, 21 April 2026 - RNZ Pasifik

Kelompok pro Papua Merdeka minta Belanda hentikan penjualan senjata ke Indonesia

April 24, 2026
Batik Air

Batik Air resmi beroperasi di Papua Tengah

April 23, 2026
Bougainville

Pemerintah Otonom Bougainville meluncurkan maskapai penerbangan nasional baru

April 21, 2026
WWF

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

0
Komunitas IBAYAUW

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

0
Pemuda Katolik Papua Tengah

Pemprov berharap program kerja pemuda Katolik Papua Tengah menyentuh masyarakat

0
Suara Perempuan Papua Bersatu

Ada perubahan cara pandang terhadap perempuan di Tanah Papua

0
e-Sport

Cabor E-Sport dan Perbasi sinergi dorong perbaikan KONI Papua Barat

0
Manele

1 Mei jadi penentu nasib PM Manele dan batas kekuasaan pemerintah

0
MoU

Papua Nugini dan AS tandatangani MoU kesehatan

0

English Stories

Residents of Puncak Regency, together with community and youth organizations, staged a peaceful demonstration at the Puncak DPRK office on Monday (April 20, 2026) — Photo: Jubi Documentation
Pacnews

Puncak Legislative Chief calls for Open, Independent Probe into Deadly Operations

April 23, 2026
Representatives of the Papua Church Council and indigenous pastors address the humanitarian crisis in Papua at a press conference in Jayapura, Papua, on Tuesday (April 21, 2026) - (Jubi/Aida Ulim)
Pacnews

107,000 Internally Displaced in Papua amid escalating Humanitarian Crisis

April 22, 2026
Ony Enumbi (27), who was fatally shot by members of the Damai Cartenz Task Force in Wiyugwi Village, Mulia District, Puncak Jaya Regency, Central Papua, on Monday (April 20, 2026) – Supplied
Pacnews

Civilian in Puncak Jaya reportedly shot dead, authorities label victim as wanted suspect

April 22, 2026
Students from Puncak and Puncak Jaya held a peaceful protest and delivered a public statement in Jayapura City regarding alleged acts of violence by security forces against civilians in Puncak Regency, Central Papua. The demonstration took place at the Mimika student dormitory in Waena, Jayapura, on Monday (April 20, 2026). — Aida/Ulim
Pacnews

Students urge authorities to respond to situation in Kembru District

April 22, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Pacnews

West Papua National Committee (KNPB) issues demands over alleged civilian casualties in Puncak Military Operation.

April 21, 2026

Trending

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok pro Papua Merdeka minta Belanda hentikan penjualan senjata ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara