• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Malind pertahankan hak ulayat dibawah intimidasi

March 6, 2026
in Animha
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat Malind

Masyarakat Adat Malind datang ke PTUN Jayapura menggugat SK Bupati Merauke atas proyek jalan 135 KM, di Kota Jayapura, Papua Kamis (05/02/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
489
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Perjuangan masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dalam mempertahankan tanah ulayat dan hutan adatnya dari proyek pembukaan lahan untuk kepentingan investasi perkebunan serta pertanian oleh pemerintah, tidaklah mudah. Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan dari militer.

Salah satu masyarakat adat Malind, Andreas Mahuse mengatakan, masyarakat adat di sana mengalami tekanan dari militer setelah pembukaan hutan. Sekitar seribu personel militer ditempatkan di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Menurutnya, sejumlah kesalahan dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Merauke dalam pelaksanaan proyek investasi di wilayah adat masyarakat Malind.

“Pertama adalah mengambil tanah adat sejak tahun 2024 tanpa persetujuan dan diinformasikan kepada masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse usai masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2026).

Katanya, tidak pernah ada proses dialog atau perundingan pihak pemerintah maupun perusahaan dengan masyarakat adat, terkait status kepemilikan tanah dan rencana penyerahan tanah kepada perusahaan.

“Seharusnya ada duduk bersama dengan kami masyarakat adat untuk membicarakan tanah ini milik siapa, dan apakah masyarakat setuju atau tidak jika tanah itu digunakan. Namun proses seperti itu tidak pernah terjadi,” ucapnya.

Andreas Mahuse mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura juga merupakan bagian dari upayah masyarakat adat Malind mempertahankan tanah adat mereka.

Gugatan itu didaftarkan lima perwakilan masyarakat adat Malind, yaitu yaitu Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Andreas Mahuze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.

Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional atau PSN.

“[Gugatan ini] sebagai bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari PSN pemerintah untuk cetak sawah,” ujar Andreas Mahuse.

Andreas Mahuse menjelaskan, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek cetak sawah itu dilakukan secara paksa tanpa persetujuan masyarakat.

Jalan tersebut membentang dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, melewati sejumlah kampung hingga ke Distrik Muting.

“Kampung-kampung [yang dilewati pembangunanan jalan] itu di antaranya Wanam, Wogikel, Salamepe, Nakias, Tagaepe, Ilhalik, Kapdel, hingga Kampung Solo. Proyek ini juga melintasi beberapa distrik, yaitu Distrik Ilwayab, Ngguti, dan Muting,” katanya.

Masyarakat adat pun akhirnya mengajukan gugatan, sebab menilai terjadi kesalahan administrasi dalam proyek tersebut. Pembongkaran hutan untuk kepentingan pembangunan jalan dilakukan sejak September 2024, namun dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.

“Ini kesalahan administrasi negara yang sangat fatal bagi kami masyarakat adat,” ucapnya.

Selain itu lanjut Mahuse, hingga kini masyarakat adat tidak pernah melihat dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, maupun dokumen perencanaan teknis pembangunan.

Proyek itu juga dinilaiberpotensi merusak budaya masyarakat adat, karena mengubah pola hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sagu sebagai makanan pokok digantikan oleh beras.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak budaya masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse.

Perwakilan masyarakat adat Malind lainnya, Sinta Gebze dari Kampung Wanam mengatakan perusahaan masuk ke wilayah adat mereka tanpa izin kepada masyarakat adat, dengan pengawalan militer dalam jumlah besar, yang membuat masyarakat merasa takut untuk menolak secara langsung.

Menurutnya, ada masyarakat yang mendapat kekerasan dari aparat keamanan. Mereka dipukul hingg terluka, bahkan ada yang lumpuh.

“Selain itu, saya pernah mengalami intimidasi ketika berada di tempat ibadah. Saya dijemput di depan pintu gereja, saya bertanya kepada mereka, apa kesalahan saya? Saya hanya mempertahankan hak saya atas tanah,” kata Sinta Gebze.

Katanya, aktivitas perusahaan berlangsung siang-malam dan masyarakat adat tidak mampu menghentikan pembongkaran hutan serta kebun mereka.

“Masyarakat sudah meminta ganti rugi atas tanaman yang digusur sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” kata Sinta Gebze.

Masyarakat adat Malind yang lain, Simon Petrus Balagaize mengatakan proyek tersebut juga memicu konflik sosial di antara masyarakat adat, karena sebagian masyarakat menerima tawaran perusahaan, sementara sebagian lainnya tetap menolak. Konflik pun berujung pada kekerasan dan pembakaran rumah warga yang menolak proyek.

“Awalnya proyek dikerjakan perusahaan (PT) Jhonlin Group, kemudian dilanjutkan perusahaan lain, namun perusahaan-perusahaan itu saling menyangkal keterlibatan,” ucap Simon Petrus Balagaize.

Menurutnya, sebagian besar wilayah adat suku Malind kini telah dibagi ke dalam berbagai konsesi perusahaan. Dari sekitar dua juta hektar wilayah adat, sebagian besar telah masuk dalam konsesi perusahaan atau ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.

BERITATERKAIT

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

Sekolah dipalang pemilik ulayat, proses belajar di SDN Inpres Harapan terganggu

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Ritual adat iringi gugatan masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura

“Hutan terakhir yang masih tersisa itu adalah tempat hidup kami dan kasuari, cendrawasih, dan masih banyak satwa lainya. Di sana juga ada sagu yang menjadi makanan pokok kami,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Masyarakat adat Malind kata Balagaize, tidak menolak pembangunan. Akan tetapi ingin dihormati sebagai pemilik tanah adat. Sebab, hutan bagi masyarakat adat merupakan ruang hidup yang menyediakan seluruh kebutuhan mereka.

“Hutan bagi kami adalah surga, Tuhan sudah menyediakan semuanya di sana. Karena itu kami mempertahankan hutan kami. Tanah adat bukan milik kepala kampung, kepala adat, maupun pemerintah, melainkan milik marga yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, kalau ada di antara marga pemilik hak ulayat tidak setuju, tanah adat tidak bisa dilepas. Balagaize mengajak solidaritas untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Malind mempertahankan tanah dan hutan adat mereka. (*)

Tags: Hak UlayatIntimidasimasyarakat adat Malind
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mama Yasinta

Solidaritas Organisasi Papua Selatan minta Presiden pulangkan Mama Yasinta Moywend 

June 6, 2026
DJKN

DJKN sosialisasikan lelang dan penilaian aset daerah di Papua Selatan

June 5, 2026

Peserta seleksi JPT Provinsi Papua Selatan ikut seleksi

June 5, 2026

Kejari kawal pembangunan ulang dermaga pelabuhan Agats yang ambruk

June 4, 2026

Tiga WNA Australia divonis tujuh bulan dan pesawat disita negara

June 4, 2026

Keluarga Yasinta Moiwend Klarifikasi, Duga Mama Sinta Diselundupkan, Minta LPSK dan Komnas HAM Turun Tangan

June 1, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Uncen Holds

Uncen Holds Entrepreneurship Program to Strengthen Student Capacity

June 8, 2026
Sorong Residents

Sorong Residents Protest Palm Oil Company’s Harvesting on Disputed Land

June 8, 2026
DPD RI

DPD RI Member Delivers Educational Aid to Students in Teluk Bintuni

June 8, 2026
Inovasi pangan lokal

Inovasi pangan lokal Papua bagian dari upaya menjaga identitas budaya

June 8, 2026
Inovasi pangan lokal

Perlu inovasi mengelola pangan lokal Papua menjadi produk bernilai jual

June 8, 2026
RSUD Jayapura

Penjelasan RSUD Jayapura terkait isu biaya operasi Rp45 juta bagi pasien BPJS

June 8, 2026
DPD RI

Anggota DPD RI berikan bantuan pendidikan kepada pelajar di Teluk Bintuni

June 8, 2026
Raperdasi OAP

Penyusunan raperdasi pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai hanya formalitas

June 6, 2026
Sorsel

Aktivisi lingkungan di Sorsel diduga diteror oknum pejabat dan polisi

June 8, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Mahasiswa tolak DOB

Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

March 13, 2026
website

YPMD luncurkan website dokumentasikan Kabar dari Kampung

March 17, 2026
Uncen Holds

Uncen Holds Entrepreneurship Program to Strengthen Student Capacity

0
Sorong Residents

Sorong Residents Protest Palm Oil Company’s Harvesting on Disputed Land

0
DPD RI

DPD RI Member Delivers Educational Aid to Students in Teluk Bintuni

0
Inovasi pangan lokal

Inovasi pangan lokal Papua bagian dari upaya menjaga identitas budaya

0
Inovasi pangan lokal

Perlu inovasi mengelola pangan lokal Papua menjadi produk bernilai jual

0
RSUD Jayapura

Penjelasan RSUD Jayapura terkait isu biaya operasi Rp45 juta bagi pasien BPJS

0
DPD RI

Anggota DPD RI berikan bantuan pendidikan kepada pelajar di Teluk Bintuni

0

English Stories

Uncen Holds
Pacnews

Uncen Holds Entrepreneurship Program to Strengthen Student Capacity

June 8, 2026
Sorong Residents
Pacnews

Sorong Residents Protest Palm Oil Company’s Harvesting on Disputed Land

June 8, 2026
DPD RI
Pacnews

DPD RI Member Delivers Educational Aid to Students in Teluk Bintuni

June 8, 2026
Papua Governor
Pacnews

Papua Governor Calls for Sports Revival Ahead of 2028 National Games

June 6, 2026
Regional Office
Pacnews

The Regional Office of the Directorate General of State Assets (DJKN) Promotes Auction and Regional Asset Valuation Services in South Papua

June 6, 2026

Trending

  • Raperdasi OAP

    Penyusunan raperdasi pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai hanya formalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivisi lingkungan di Sorsel diduga diteror oknum pejabat dan polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara