Sentani, Jubi — Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri atau SDN Inpres Harapan, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua terganggu akibat pemilik ulayat memalang lokasi sekolah sejak 12 April 2026.
Kepala SDN Inpres Harapan, Suhartini Hidayat mengatakan kini 421 murid di sekolah itu mesti berbagi ruang kelas untuk belajar.
Menurutnya, pemilik ulayat telah mempermasalahkan lahan tempat dibangunnya sekolah itu sejak 2025 lalu, dan hingga kini belum ada kepastian.
“Ini sudah tahun kedua pembangunan, sejak 2025 lalu. Tapi dari pihak pemerintah, kami merasa belum ada tanggapan yang memadai,” kata Suhartini Hidayat usai menghadiri pertemuan membahasa masalah lahan sekolah itu di Polres Jayapura, Selasa (21/4/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, akibat keterbatasan ruang, para siswa SDN Inpres Harapan harus berbagi fasilitas dengan murid SMP Negeri 4 dan SMA Lantera Harapan. Proses belajar mengajar pun dilakukan secara bergantian dengan durasi terbatas.
“Anak-anak masuk pagi sekitar tiga jam, setelah itu giliran SMP dan SMA. Jadi harus bergantian,” ujarnya.
Katanya, kondisi ini berdampak pada kesiapan siswa menghadapi ujian, sebab murid hanya memiliki waktu sekitar lima minggu sebelum ujian kenaikan kelas.
Sementara siswa kelas enam juga akan menghadapi ujian praktik serta ujian sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 8 Mei 2026.
Untuk pelaksanaan tes kemampuan akademik, pihak sekolah sementara menumpang di SMK Pertanian Pembangunan di Kampung Harapan. Suhartini mengaku terbantu dengan dukungan dari pihak sekolah tersebut.
“Kami bersyukur karena kepala sekolah SMK Pertanian menerima kami dengan baik, sehingga tes kemampuan akademik bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Pihak sekolah berharap masalah sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan agar aktivitas belajar mengajar kembali normal, terutama menjelang ujian.
“Kami berharap masalah tanah ini bisa segera selesai, bahkan kalau bisa bulan ini. Supaya proses pembelajaran anak-anak bisa maksimal,” kata Suhartini Hidayat.
Pemilik hak ulayat lahan tempat berdirinya SDN Inpres Harapan, Godlief Ohee menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemalangan lokasi sekolah hingga ada penyelesaian dari pemerintah kabupaten.
Godlief Ohee, mengatakan hingga kini lokasi sekolah seluas 6.904 meter persegi itu masih dipalang pihaknya, karena belum ada kepastian hukum dari pemerintah daerah terkait penyelesaian lokasi tersebut.
“Posisi sekarang masih dalam proses pemalangan, karena belum ada kepastian dari pihak pemerintah. Kalau sudah ada kejelasan pembayaran atau tahapan penyelesaian, pasti ada solusi untuk membuka palang,” kata Godlief Ohee.
Godlief Ohee menyatakan pihaknya memiliki sertifikat dan bukti pembayaran pajak lokasi itu sejak 2008, dan dokumen pengukuran sejak 2005. Namun kemudian muncul dokumen lain dari pemerintah, dan inilah yang menjadi permasalahan.
Katanya, sengketa bermula dari perbedaan dokumen antara pihaknya dan pemerintah sejak 2011. Ia mengkalim pihaknya memiliki dasar kepemilikan yang jelas, dan mempertanyakan dokumen pelepasan lahan yang digunakan pemerintah pada 2011.
Menurutnya, ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut, meski hal itu masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.
“Kami punya sertifikat dan sudah bayar pajak. Kalau pemerintah mau menggunakan lahan ini, harus ada penyelesaian yang jelas,” ucapnya.
Godlief Ohee mengatakan, pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah, namun belum menemukan titik temu. Pemerintah sempat berkomitmen membawa perkara ini ke pengadilan, namun hingga kini belum terealisasi.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut, baik melalui jalur hukum maupun kesepakatan, sebab pemilik ulayat membuka peluang penyelesaian secara musyawarah apabila pemerintah menunjukkan itikad baik.
“Kalau ada niat baik dari pemerintah untuk cari solusi, pasti bisa diselesaikan secara baik. Tapi selama belum ada kepastian, palang tetap dilakukan,” ujarnya.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan mengatakan, ada dua sertifikat yang diklaim sah oleh pihak pemilik ulayat dan pemerintah. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait masalah tersebut. terdapat
“Memang ada dua sertifikat. Satu dari masyarakat dan satu dari pemerintah yang diterbitkan oleh BPN. Ini yang sedang kami dalami,” kata Dionisius Helen.
Ia menjelaskan, telah dibentuk tim untuk memeriksa seluruh dokumen, termasuk data dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN, keterangan saksi, serta riwayat pembayaran lahan.
Pemerintah daerah kata Dionisius, mengklaim telah melakukan pembayaran lahan SDN Inpres Kampung Harapan kepada pihak tertentu, sekitar Rp693,2 juta pada 2011.
Namun di sisi lain, masyarakat juga mengklaim memiliki sertifikat resmi yang lebih dahulu terbit dan telah membayar pajak atas lahan tersebut.
“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keabsahan sertifikat. Penentuan sah atau tidaknya itu kewenangan pengadilan. Polisi hanya memfasilitasi agar proses berjalan aman,” ujarnya.
Katanya, kedua pihak telah sepakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Pemerintah daerah menyatakan siap melakukan pembayaran, namun menunggu putusan pengadilan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post