Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terkait kerja sama di bidang pertanahan, guna mempercepat sertifikasi aset pemerintah dan tanah milik masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan dan legalisasi aset.
“Kami baru saja menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Inti kerja sama ini adalah mendukung program pemerintah melalui sertifikasi aset, khususnya milik Pemprov Papua yang tersebar di kabupaten dan kota,” kata Wayoi di Kota Jayapura, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui perjanjian kerja sama tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan penyelesaian aset-aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Selain itu, kerja sama ini juga mendorong percepatan sertifikasi tanah masyarakat, terutama untuk mendukung program perumahan rakyat yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kami juga berupaya mempercepat sertifikasi tanah milik masyarakat. Tanah yang akan diberikan bantuan perumahan harus memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Menurut ia, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan menjadi instrumen utama dalam kolaborasi tersebut, termasuk untuk wilayah darat maupun pesisir.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, termasuk penataan tanah adat agar tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim bersama untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi aset serta mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan.
“Jika aset sudah tertib dan dimanfaatkan secara optimal, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post