Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.
Sidang kali ini adalah perbaikan berkas perkara sebelum memasuki tahap pemeriksaan persiapan gugatan. Ini merupakan sidangan ketiga dan berlangsung secara tertutup, Selasa (21/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Gugatan ini diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Mereka menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Surat Keputusan tersebut berkaitan dengan kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji mengatakan dalam sidang ia bersama tim advokasi telah memenuhi permintaan majelis hakim pada persidangan sebelumnya, agar pihaknya memperbaiki materi gugatan.
“Gugatan yang kami ajukan telah diterima oleh pengadilan. Selanjutnya hanya akan dilakukan satu revisi minor sebelum dokumen diserahkan kembali untuk dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 28 April 2026,” kata Sekar Banjaran Aji usai sidang.
Menurutnya, tim kuasa hukum penggugat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Merauke, serta Jaksa Pengacara Negara pun hadir dalam sidang. Namun, perwakilan Kementerian Pertahanan tak hadir, meski sebelumnya telah dipanggil.
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Merauke, dari YLBHI Emanuel Gobay mengatakan majelis hakim telah menyatakan gugatan tersebut lengkap dan siap memasuki tahap pembacaan gugatan.
“Dengan demikian, perkara ini akan masuk pada agenda pembacaan gugatan yang berlangsung secara online pada 28 April 2026,” ucap Emanuel Gobay.
Menurutnya, majelis hakim kembali mempertanyakan kepada pihak tergugat mengenai pelaksanaan instruksi penghentian sementara pembangunan jalan yang menjadi pokok perkara.
Namun pihak tergugat menjawab pembangunan untuk sementara masih berjalan, sambil menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat.
Katanya, dalam laporan yang diterima, tim advokasi menemukan adanya upaya pendekatan kepada masyarakat adat untuk membujuk masyarakat agar melepaskan hak atas tanah. Selain itu, simbol penolakan berupa salib merah yang dipasang masyarakat adat dilaporkan telah dibongkar.
“Kondisi tersebut sebagai indikasi adanya tindakan yang patut diduga sebagai pengrusakan oleh pihak ketiga di tengah proses hukum yang masih berjalan,” ucapnya.
Gobay meminta penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian di Papua dan Merauke, segera menindak dugaan tindak pidana tersebut. Sebab jika dibiarkan, hal itu dikhawarikan menimbulkan adanya kesan pembiaran, bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
“Situasi ini bisa membuka ruang terjadinya praktik bujukan kepada masyarakat hingga dugaan tindakan pengrusakan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu lanjut Gobay, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial antara kelompok masyarakat yang menerima dan menolak proyek itu. Indikasi meningkatnya ketegangan mulai terlihat dan dikhawatirkan akan berujung pada konflik antarwarga.
Ia mendesak agar instruksi penghentian dari majelis hakim benar-benar dilaksanakan untuk mencegah konflik horizontal.
Gobay pun mempertanyakan ketidakhadiran pihak Kementerian Pertahanan dalam sidang. Padahal majelis hakim telah dua kali melayangkan panggilan, karena proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek sengketa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional di bawah kewenangan kementerian itu.
“Ketidakhadiran [pihak Kementerian Pertahanan] dalam beberapa kali panggilan persidangan dapat katakan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di PTUN,” kata Emanuel Gobay.
Sementara itu, Philipus Karamuya, kuasa hukum dari empat marga yang melakukan mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Merauke menegaskan bahwa pembangunan jalan masih berlangsung secara masif meski proses hukum tengah berjalan.
“Kami harapkan proyek ini dihentikan sementara karena proses hukum sedang berjalan,” ucap Philipus Karamuya.
Ia mengajak solidaritas masyarakat sipil, aktivis, dan jurnalis turut mengawal proses persidangan, serta memantau kondisi di lapangan untuk memastikan transparansi.
“Perkara ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka,” ucapnya.
Kasubag Bantuan Hukum Kabupaten Merauke, Ricky Rumbo Rumbo yang mewakili pemerintah kabupaten mengatakan, seluruh berkas dalam persidangan sudah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim dan tidak memerlukan perbaikan.
“Kami akan menunggu agenda sidang berikutnya pada 28 April 2026. Secara umum tidak ada kendala dalam persidangan hari ini,” kata Ricky Rumbo Rumbo.
Menurutnya, sempat terjadi kekeliruan administratif pada Surat Kuasa Khusus terkait penulisan nomor perkara. Namun telah diperbaiki majelis hakim dan tidak mempengaruhi jalannya sidang.
Terkait keterlibatan Kementerian Pertahanan, pihaknya menyatakan telah mengirimkan surat resmi sejak 7 April 2026, dan kini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengakui bahwa pekerjaan proyek masih tetap berlangsung sambil menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan secara online,” ucapnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post