Jayapura, Jubi – Salib Merah yang sebelumnya ditancap Marga Kamuyen di Nakias didapati telah dicabut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan diganti dengan sebatang kayu yang berlilit janur kuning yang mirip sasi adat yang biasa dilakukan oleh Komunitas Adat di wilayah Adat Marind. Marga Kamuyen baru mengetahui pencabutan Salib Merah tersebut saat beberapa anggota marga Kamuyen melakukan patroli di wilayah adatnya, Selasa (3/3/2026).
“Dengan pencabutan Salib Merah tersebut Kami, LBH Papua Merauke menilai sebagai bagian dari skenario yang sedang dibangun dan dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat Adat serta memperlemah perjuangan masyarakat adat yang sedang berjuang mempertahankan Tanah,” kata Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum dalam rilis yang diterima Jubi, Kamis (11/3/2026).
Salib Merah itu ditancapkan Masyarakat Adat Merauke dari Marga Kamuyen yang bermukim di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis 8 Oktober 2025.
“Penancapan Salib Merah sebagai bentuk Penolakan dan pelarangan semua Aktivitas Perusahaan dari PT. Jhonlin Group yang telah menyerobot dan menghancurkan hutan Adat marga Kamuyen,” kata Wakum.
Aktivitas perusahaan yang menyerobot dan menghancurkan itu adalah bagian dari pembangunan Jalan 135 KM ditetapkan melalui keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 dengan tujuan jalan tersebut sebagai sarana prasarana ketahanan pangan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)
“Ini bukan pertama kalinya tindakan teror terhadap masyarakat marga Kamuyen. Sebelumnya pencabutan Salib Merah ini, telah terjadi penyerangan terhadap ketua marga Kamuyen yaitu bapak Esau Kamuyen dan keluarganya pada Januari 2026,” jelasnya.
Kejadian penyerangan bermula pada 23 Januari, Bevak (rumah singgah biasa dibangun di hutan sebagai tempat singgah ketika mencari nafkah) milik Esau diduga dibakar oleh sekelompok orang. Anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen, juga dipukul dengan bagian tumpul parang dan diancam. Lalu pada 24 Januari malam, sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias menyerang rumah Esau Kamuyen. Sekelompok orang tersebut membawa kapak, pedang, tombak, panah, serta senapan angin. Mereka menyerang dengan cara menembakkan anak panah dan tombak ke rumah Esau–sebuah tombak tertancap di dinding.
Sekelompok penyerang itu lalu masuk ke rumah dan mengobrak-abrik semua isi rumah, dan merusak sejumlah perabot rumah tangga. Tidak hanya melakukan perusakan, kelompok orang tersebut juga menjarah motor milik Esau Kamuyen dan menebar ancaman penganiayaan dan pembunuhan melalui pesan elektronik. Dengan tekanan yang begitu berat maka Marga Kamuyen memutuskan sehingga tepat Pada tanggal 14 Februari 2026, didampingi oleh LBH Papua Merauke, Esau Kamuyen secara resmi memasukan Laporan Polisi Dengan Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke /Polda Papua.
Dengan Melihat berbagai rentetan peristiwa dugaan tindak Pidana hingga berujung pada pencabutan Salib Merah LBH Papua Merauke mengecam dengan tegas pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib Merah karena tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan konflik antar sesama masyarakat Adat di distrik Ngguti.
“Kami mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk turut memantau langsung Perjuangan Marga Kamuyend di Kampung Nakias,” katanya.
LBH Papua Merauke juga mendesak peran aktif dari Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Provinsi Papua Selatan dan Polda Papua untuk mencegah terjadinya konflik Sosial di Distrik Ngguti.
“LBH Papua Merauke akan mengambil tindakan Hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap simbol-simbol larangan dan properti marga Kamuyen,” katanya. (*)


























Discussion about this post