Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar peringatan 63 tahun aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI pada 1 Mei 1963 silam.
Peringatan 63 tahun aneksasi Papua digelar Sekretarit KNPB di Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/5/2026)
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay, mengatakan secara hukum keberadaan Negara Republik Indonesia di Papua ilegal. Sebab Indonesia datang dengan kekuatan militer, dan memaksa orang Papua menjadi bagian dari Negara Indonesia.
“Seperti tema hari, bahwa Indonesia mobilisasi kekuatan militer dan mengambil alih tanah ini. Kemudian orang Papua dipaksakan dengan kekuatan militer untuk menjadi bagian dari Indonesia. Orang Indonesia bilang integrasi, tapi orang Papua bilang aneksasi. Tapi kami nyatakan bahwa Indonesia di Papua itu adalah ilegal secara hukum,” kata Agus Kossay.
Katanya, KNPB dengan tegas dan resmi menyatakan kepada dunia bahwa framing integrasi West Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah kebohongan historis yang hukum yang harus dikoreksi secara permanen.
Karena integrasi yang sah dalam hukum internasional mensyaratkan bahwa persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah, proses yang demokratis dan transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen.
Namun kata Kossay, tidak satu pun syarat ini terpenuhi dalam kasus West Papua pada 1 Mei 1963. Apa yang terjadi pada 1 Mei 1963 adalah penyerahan administrasi dari Belanda kepada Indonesia, dan bangsa Papua yang tidak pernah ditanya, tidak pernah diajak bicara, dan tidak pernah memberikan persetujuan.
Menurut Kossay, penggunaan kata integrasi oleh Indonesia adalah upaya terminologis untuk menutup-nutupi karakter aneksasi yang sebenarnya.
KNPB pun menolak terminologi tersebut dan menetapkan 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi ilegal, yang harus diperingati sebagai simbol perlawanan, bukan perayaan.
“Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), dan Konvensi Montevideo semuanya mendukung posisi bangsa Papua bahwa rakyat Papua berhak menentukan nasib politiknya sendiri, tanpa paksaan, tanpa intimidasi militer,” ucapnya.
Kossay mengatakan, kegiatan ini merupakan tahap awal konsolidasi rakyat. KNPB mengajak masyarakat Papua mulai mengorganisir diri, mulai dari keluarga hingga komunitas, sebagai langkah awal menuju aksi-aksi lanjutan.
Pemerintah Indonesia pun didesak menghentikan pengiriman pasukan militer ke berbagai wilayah Tanah Papua. KNPB mendesak agar aparat keamanan ditarik dari kampung-kampung dan distrik-distrik daerah rawan konflik, karena masyarakat ingin hidup aman di wilayahnya sendiri.
“Hasil seminar nasional yang digelar menghasilkan rekomendasi bahwa kondisi di [Tanah] Papua kini adanya ancaman dan situasi yang tidak aman bagi masyarakat. Tema itu, bukan hanya menjadi isu organisasi, juga isu bersama seluruh rakyat Papua,” ujarnya.
Katanya, Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema yang lakukan militer dan kepolisian Indonesia di Tanah Papua adalah operasi teror terhadap rakyat sipil, yang harus dihentikan segera.
Sebab, operasi yang diklaim sebagai operasi penegakan hukum itu, justru menjadi instrumen pembunuhan warga sipil, pembakaran kampung, dan menyebabkan masyarakat adat Papua menjadi pengungsi internal secara massal.
“Operasi yang digelar di wilayah Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak Papua, Timika, Fak-Fak, Paniai dan sekitarnya telah menewaskan ratusan warga sipil. Termasuk anak-anak dan perempuan, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi ke hutan dalam kondisi tanpa akses pangan, kesehatan, dan perlindungan,” kata Agus Kossay.
Karenanya, dampak dari operasi ini disebut telah menyebabkan dugaan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional atau IHL, dan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata yang diakui oleh hukum internasional.
Selain itu, pelarangan akses bagi jurnalis internasional dan pemantau HAM ke wilayah-wilayah operasi militer di Tanah Papua, dianggap sebagai bukti nyata bahwa Indonesia sadar sedang melakukan kejahatan yang tidak tahan terhadap sorotan dunia.
“Kami mendesak PBB, Dewan HAM PBB, dan seluruh badan internasional untuk segera mengeluarkan perintah penghentian kedua operasi ini dan membuka akses penuh bagi pemantau independen ke seluruh wilayah West Papua,” ujar Kossay.
Sementara itu Juru Bicara KNPB, Ogram Wanimbo mengatakan, penyerahan administrasi Papua dari United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA kepada Indonesia pada 1963 tidak mendapat persetujuan rakyat Papua.
Penyerahan tersebut pun dinilai sebagai bentuk aneksasi, bukan integrasi, dan sebagai salah satu momen paling kelam dalam sejarah Papua.
“Kami menyoroti sejumlah peristiwa sejarah di antaranya deklarasi kemerdekaan Papua pada 1 Desember 1961, Perjanjian New York 1962, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera tahun 1969. Berbagai proses tersebut tidak memenuhi prinsip penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam hukum internasional,” kata Ogram Wanimbo.
KNPB pun mendesak lembaga internasional, PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), serta Dewan HAM PBB, segera melakukan investigasi independen terhadap pelanggaran HAM di Papua, pembukaan akses bagi jurnalis, pemantau internasional, serta peninjauan kembali status hukum Papua dalam perspektif internasional.
KNPB juga meminta organisasi seperti Melanesian Spearhead Group atau MSG dan Pacific Islands Forum (PIF), mengangkat isu Papua sebagai agenda utama dan mendorong langkah diplomatik terkait status wilayah tersebut.
“Kepada masyarakat internasional untuk memberikan perhatian terhadap situasi di Papua, serta kami menegaskan bahwa perjuangan politik penentuan nasib sendiri akan terus berlanjut,” ujarnya.
Ogram Wanimbo mengatakan, pihaknya pun mendorong dialog atau perundingan antara Papua dan pemerintah pusat di Jakarta, sebagai upaya mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Menurut Wanimbo, pihaknya akan terus melakukan perlawanan hingga tuntutan Papua menentukan nasib sendiri tercapai.
“Negara melakukan invasi militer besar-besaran, kami juga akan mengkonsolidasi rakyat [secara] besar-besaran dan kami akan lumpuhkan kota-kota. Hanya satu, Indonesia mau dan tidak harus membuka perundingan untuk orang Papua dengan Jakarta, guna mencari solusi. Kalau tidak ada solusi, orang Papua sampai habis pun kami akan tetap lawan,” ucapnya.
Katanya, aksi serupa telah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Timika, Wamena, Sorong, Manokwari, hingga kota-kota di luar Papua seperti Gorontalo dan Makassar.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap status Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini sebagai awal dari rangkaian konsolidasi yang akan terus dilakukan, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi sipil, untuk menyuarakan aspirasi mereka,” katanya. (*)
























Discussion about this post