Jayapura, Jubi – Sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB wilayah Nabire, dilaporkan diadang polisi usai melakukan penggalangan dana di Pasar Karang Tumaritis, Kota Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (28/3/2026).
Salah satu aktivis KNPB wilayah Nabire, Ando Douw mengatakan KNPB Nabire menaruh kotak revolusi untuk dana juang di Pasar Karang Tumaritis pada Sabtu pagi.
Setelah menjalankan kotak revolusi dan hendak pulang pada siang hari, oknum yang diduga intel dari Kepolisian Resor (Polres) Nabire memfoto para aktivis KNPB.
Menurutnya, oknum yang diduga intel kepolisian itu mendatangi aktivis KNPB yang hendak pulang, dan menanyakan beberapa hal terkait kotak revolusi tersebut.
“Setelah [oknum yang diduga] intel itu pergi, disambut lagi dengan hadangan oleh satuan Intelkam dan Reskrim [Polres Nabire] menggunakan dua mobil, satu motor dan terjadi negosiasi,” kata Ando Douw dalam pesan elektronik tertulis, Sabtu (28/7/2026).
Katanya, pihak Intelkam dan Reskrim Polres Nabire meminta agar para aktivis itu menurunkan bendera KNPB yang mereka bawa.
“Setelah bernegosiasi, anggota KNPB Nabire masuk ke dalam (malanjutkan perjalanan) menuju rumah. Disaat itu ada dua truk Dalmas masuk dan mengejar hingga ke rumah,” ucapnya.
Ando Douw mengatakan, pihaknya menegaskan kepada Polres, agar berhenti membungkam ruang demokrasi (kebebasan berekspresi) KNPB Nabire, karena kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, yang melindungi hak berpendapat, berserikat, dan mencari informasi.
“Pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab,” ujar Ando Douw. (*)























Discussion about this post