Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Manokwari, Papua Barat Amrizal Tahar menyatakan tidak ada penanganan perkara dugaan tindak pidana (tipikor) korupsi dana alokasi khusus atau DAK di Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023.
“Perkara (Tipikor) DAK 2023 ngak ada, tapi nanti saya lihat,” kata Amrizal Tahar, di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Pahlawan Manokwari, Kamis (30/4/2026).
Menurut Amrizal, pihaknya kini menangani beberapa perkara lama, seperti dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Manokwari.
“Setahu saya, yang di provinsi itu Dinas Pendidikan, termasuk yang di biro ekonomi,” ujarnya.
Katanya, kasus itu telah masuk tahap penyidikan. Kepala Inspektorat pun telah dimintai keterangan. Namun ganti rugi keuangan daerah masih berposes.
“Kita lihat kalau masih dalam proses sekarang itu tetap berjalan saja, karna sudah masuk penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi di Bawaslu Manokwari katanya, masih menunggu perhitungan kerugian negara di Universitas Tanduloko.
“[Dugaan korupsi di] Bawaslu Manokwari kita masih proses perhitungan kita minta bantuan dari ahli Universitas Tandulako. Kemarin kan yang KUR (sudah di vonis) yang penyidikan sekarang ini saya masih menyelesaikan yang lama-lama, kan kewajiban saya, kalau yang baru masih di tim operasi,” kata Amrizal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manokwari menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk mantan sekda Kabupaten Manokwari, Hendrik Sembiring pada 15 Agustus 2024.
Selain Sembiring, lebih dari 10 orang telah di periksa dalam dugaan kasus korupsi itu. Pemeriksaan dilakukan ketika Teguh Suhendro menjabat Kajari Manokwari.
Ketika itu, Teguh Suhendro mengatakan berkas perkara kasus itu masih dikirim ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP.
“Kita masih serahkan ke Apip karna masih administrasi,” kata Teguh Suhendro pada 14 Juli 2025.
Badan Pemerikan Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat juga telah melakukan audit, dan menenukan dugaan penyalahgunaan DAK tahun anggaran 2023.
Kepala Sub Auditorat I BPK Papua Barat, Hendri Purnomo Djati ketika itu menyebut penggunaan DAK di Pemkab Manokwari tahun anggaran 2023, tidak sesuai peruntukan dan tujuannya, dan telah direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemda Manokwari melakukan realokasi beberapa mata anggaran untuk menutupi kekurangan dari alokasi yang seharusnya didanai dari DAK maupun Otsus 2023,” kata Hendri Purnomo Djati ketika itu. (*)

























Discussion about this post