Sentani, Jubi – Masyarakat adat di Indonesia hidup berdasarkan sistem nilai, norma, dan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam praktiknya, keberadaan dan hak masyarakat adat kerap kali tidak diakui secara penuh oleh negara maupun sistem hukum formal.
Ketimpangan ini menyebabkan masyarakat adat sering menjadi korban dalam konflik agraria, perampasan tanah ulayat, kriminalisasi, dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat mereka Akses masyarakat adat terhadap sistem keadilan formal sangat terbatas. Hambatan geografis, ekonomi, bahasa, hingga ketidaktahuan terhadap prosedur hukum membuat masyarakat adat kesulitan membela hak-haknya.
Situasi itulah yang melatarbelakangi lembaga The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) asal Jerman bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan pelatihan paralegal bagi masyarakat adat pada 29 – 31 Juli 2025. Pelatihan yang berlangsung di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, itu merupakan bagian dari pelaksanaan program GIZ, Corruption Prevention in the Forestry Sector (CPFS).
Pelatihan itu membekali masyarakat adat dengan pemahaman hukum dasar dan keterampilan advokasi. Sejumlah 20 peserta pelatihan paralegal adat itu diharapkan dapat menjadi aktor kunci dalam pendampingan masyarakat adat, penyelesaian konflik, serta advokasi hak-hak adat di hadapan hukum formal maupun non-formal. Mereka merupakan masyarakat adat pemilik hutan adat di Namblong, Nimboran, Kemtuk, Depapre, Sentani Barat Moi dan Bhuyakha, Kabupaten Jayapura.
Nur Amalia, Ketua Pengawas Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara yang dalam kegiatan pelatihan tersebut selaku narasumber menjelaskan bahwa pelatihan seperti itu bisa memunculkan banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi, baik itu secara administrasi maupun berlatar belakang potensi Sumber Daya Alam (SDA).
Para peserta pelatihan itu diharapkan akan menjadi ujung tombak dalam mencari dan mengadvokasi masyarakat adat yang dirugikan oleh penyalahgunaan wewenang ataupun praktik korupsi SDA. Dengan keterampilan yang dimilikinya, paralegal adat diharapkan dapat melaporkan apa yang sebenarnya sedang terjadi di tengah masyarakat adat.
“Soal advokasi serta pencegahan korupsi, KPK RI tidak bisa jalan sendiri. Oleh sebab itu, kerja sama antara lembaga serta pemerintah daerah [dilakukan] untuk mempersiapkan tenaga sukarela yang akan bekerja langsung dari akar rumput,” ujar Amalia di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, 31 Juli 2025 lalu.
Pelatihan serupa juga telah dilaksanakan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Di sana, pelatihan itu diikuti 20 orang peserta yang diutus dari masing-masing komunitas masyarakat adat di Papua Selatan.
Pelatihan paralegal adat itu dinilai penting karena pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tengah gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Selatan. Proses pembangunan itu perlu diawasi dengan memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam pemanfaatan potensi SDA, hingga dengan dampak negatif dari proses pembangunan dapat dicegah atau dikendalikan.
Belajar strategi advokasi
Dalam pelatihan itu, para peserta pelatihan belajar memahami pengertian paralegal, sejarah paralegal dalam bantuan hukum di Indonesia, peran dan fungsi, serta hak dan kewajiban paralegal. Mereka juga mempelajari kode etik profesi dan protokol keamanan secara fisik. “Setelah paham tentang tugas dan fungsi, maka hal-hal teknis lainnya yang penting bagi mereka (adalah pemahaman terhadap aturan dan fungsi hukum,” ujar Amalia.
Paralegal anti korupsi yang berasal dari masyarakat adat itu nantinya akan bekerja secara individu sebagai asisten para advokat. Paralegal adat diharapkan untuk memberikan laporan kasus yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Amalia, materi yang diberikan kepada peserta pelatihan itu berfokus kepada pengetahuan hukum di Indonesia, seperti bentuk dan wujud, substansi dan isi, serta tata urutan peraturan perundang-undangan. “UUD 1945, lalu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tingkatan itu memang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Amalia menjelaskan para peserta pelatihan itu juga belajar cara dan strategi mengadvokasi sebuah kasus di lapangan. Hal ini dimaksud agar seluruh proses advokasi yang dilakukan paralegal adat dapat berjalan dengan baik. Ia menjelaskan advokasi atau penanganan sebuah kasus memang tergantung jenis, berat dan ringannya, serta berbagai kepentingan di dalam kasus itu. Ada banyak cara advokasi yang bisa dilakukan paralegal adat, seperti lobi, kampanye, negosiasi, seminar, boikot, petisi, hingga pendudukan lahan dan lain sebagainya.
“Untuk menjalankan semua itu, seorang paralegal perlu memiliki kapasitas dasar yang meliputi penggalian informasi data, melakukan koordinasi, serta melaporkan apa yang menjadi pokok persoalan di tengah masyarakat [adat],” kata Amelia.
Dampak korupsi
Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rommy Iman Sulaiman dalam materinya merinci persoalan korupsi di Indonesia, termasuk mengapa orang sering korupsi, dampak dari korupsi, hingga klasifikasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga atau kerabat.
“Bahasa latinnya adalah corruptio, kata [kerjanya] corrumpere. Artinya busuk, perusak, rusak atau menggoyahkan. Yang harafiahnya kebusukan atau keburukan,” ujar Rommy
Dia juga mengakui pemberantasan korupsi sangat membutuhkan dukungan serta peran serta semua pihak, termasuk paralegal adat yang dilatih untuk memahami cara bertindak di lapangan saat menghadapi kasus korupsi. Ia menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena semua warga negara menjadi korban praktik korupsi. Dampak korupsi dapat merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Korupsi juga menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi.
Lebih lanjut Rommy menyatakan korupsi juga bisa meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup manusia, dan menghambat lajunya proses pembangunan yang berkelanjutan. “Pertanyaannya adalah mengapa orang melakukan korupsi? Karena ada niat, peluang, kebiasaan, kesempatan, rendah moral, dorongan, kebutuhan, kekuasaan, watak rakus, tekanan, rendah integritas, bahkan ketidaktahuan [jika perbuatan yang lakukannya] itu korupsi,” katanya.
Secara klasifikasi, ada tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ada gratifikasi, ada penggelapan dalam jabatan, ataupun ada benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap menyuap. Subyek hukumnya bisa seseorang atau perorangan bahkan tiap orang, korporasi, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.

Paralegal adat juga dibekali cara dan bagaimana melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi di lapangan, baik secara daring (online) maupun luring (offline). “Ada beberapa grafik sebagai data yang dibagikan agar menjadi acuan bagi peserta, [tentang] besaran tindak pidana korupsi berdasarkan profesinya masing-masing,” ungkap Rommy.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri mengatakan korupsi adalah musuh bersama. Ia menyatakan korupsi merusak sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk di tengah-tengah masyarakat adat. Karena itu, pencegahan korupsi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Ketimpangan menyebabkan masyarakat adat sering menjadi korban dalam konflik agraria, perampasan tanah ulayat, kriminalisasi, dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat mereka,” jelas Basri
Menurutnya, akses masyarakat adat terhadap sistem keadilan formal sangat terbatas, karena hambatan geografis, ekonomi, bahasa, hingga ketidaktahuan terhadap prosedur hukum. Di sisi lain, hukum formal juga sering kali tidak memahami atau mengakui eksistensi hukum adat sebagai sumber hukum yang hidup.
Ia berharap pelatihan paralegal adat itu dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan praktik korupsi yang terjadi di sekitarnya. Dengan demikian, paralegal adat dapat menjadi ujung tombak pendampingan hukum di komunitas masing-masing, secara khusus dalam isu-isu yang berkaitan dengan korupsi.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya dalam menyuarakan kebenaran, menegakkan keadilan, serta turut membangun budaya antikorupsi di daerah ini,” kata Basri.
Sering dibahas, tapi perampasan terus terjadi
Salah satu peserta pelatihan itu, Obed Kromsiang menyatakan pelatihan paralegal seperti itu hendaknya dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Ia juga menyatakan harus ada lagi pelatihan advokasi yang lain, misalnya perlindungan anak dan perempuan, atau penanganan anak-anak terlantar. Harus ada pula pelatihan pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya.
Kromsiang menuturkan selama ini sudah ada banyak pihak yang berbicara soal hutan dan masyarakat adat, baik dari sisi kepemilikan dan juga pemanfaatannya. Akan tetapi, kondisi yang terjadi saat ini justru sangat memprihatinkan, karena penyerobotan lahan, hutan, dan hak ulayat justru terus dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan.
Dampaknya, terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan musnahnya habitat berbagai spesies endemik. Selain itu, penyerobotan lahan masyarakat adat juga menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat adat yang saling klaim atas hutan dan hak ulayat masing-masing.
“Pengetahuan dan wawasan dari pelatihan saat ini sangat diharapkan menjadi dasar, tetapi juga sebagai pemantik untuk mengadvokasi masyarakat kita yang terdampak,” kata Obed. (*)




Discussion about this post