Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan instansi terkait, melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Imbauan itu disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H melalui Surat Edaran No l: 700.1/359/Set/2026 tentang Pencegahan Korupsi, Senin (16/3/2026).
Gubernur Papua Tengah mengatakan, imbauan ini berkaitan dengan surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 4 Februari 2026, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Imbauan ini, juga untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
“Seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya,” kata Meki Nawipa, Kamis (19/3/2026).
Gubernur Nawipa mengatakan, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan, dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Gubernur menjelaskan berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Katanya, ketentuan teknis pelaporan gratifikasi dapat merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
Ia mengatakan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG menyampaikanb rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.
Meki Nawipa juga melarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks penerimaan atau pemberian gratifikasi.
Pimpinan perangkat daerah diingatkan memberikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, serta dapat menerbitkan surat edaran internal atau pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujarnya. (*)




Discussion about this post