• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Papua Tengah

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

March 19, 2026
in Papua Tengah
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Gubernur

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H (kiri) bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley S.Sos- Dok. Humas Pemprov Papua Tengah

0
SHARES
53
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan instansi terkait, melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Imbauan itu disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H melalui Surat Edaran No l: 700.1/359/Set/2026 tentang Pencegahan Korupsi, Senin (16/3/2026).

Gubernur Papua Tengah mengatakan, imbauan ini berkaitan dengan surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 4 Februari 2026, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Imbauan ini, juga untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

“Seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya,” kata Meki Nawipa, Kamis (19/3/2026).

Gubernur Nawipa mengatakan, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan, dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ucapnya.

BERITATERKAIT

Enam tersangka korupsi seragam DPR Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejari

Kajari: Tak ada penanganan dugaan tipikor DAK Pemkab Manokwari

Pembangunan di Papua Tengah mesti bermanfaat terhadap OAP

Hasil musrenbang Provinsi Papua Tengah mesti menjadi kerja nyata

Gubernur menjelaskan berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, ketentuan teknis pelaporan gratifikasi dapat merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

Ia mengatakan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG menyampaikanb rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Meki Nawipa juga melarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks penerimaan atau pemberian gratifikasi.

Pimpinan perangkat daerah diingatkan memberikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, serta dapat menerbitkan surat edaran internal atau pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Tags: GratifikasiimbauanKorupsiOPDPapua Tengah
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa luncurkan SLB Negeri Pembina pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Hardiknas

Gubernur Nawipa instruksikan pemajuan pendidikan pada peringatan Hardiknas

May 2, 2026
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Soemoele saat mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H menutup Musrenbang Otsus dan Musrenbang RKPD di Kantor Gubernur Papua Tengah, di Nabire, Kamis (30/04/2026) - Dok.untuk Jubi

Pembangunan di Papua Tengah mesti bermanfaat terhadap OAP

April 30, 2026

Hasil musrenbang Provinsi Papua Tengah mesti menjadi kerja nyata

April 30, 2026

Pemprov Papua Tengah perketat pengendalian inflasi

April 30, 2026

Pemprov ajak generasi muda Papua Tengah perkuat nasionalisme

April 29, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara