Jayapura, Jubi – Rumah Solidaritas Papua menyatakan, hak asasi manusia atau HAM di Tanah Papua memburuk setelah Indonesia menempati posisi Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sejak Januari 2026.
Rumah Solidaritas Papua terdiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya.
Rumah Solidaritas Papua mengatakan, memburuknya situasi HAM di Tanah Papua dapat dilihat dari jumlah pengungsi internal yang terus meningkat akibat konflik bersenjata, penembakan terhadap masyarakat sipil, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan.
Berbagai kasus itu terjadi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak, dan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, serta beberapa daerah lain di Tanah Papua.
Selain itu, terjadi praktik perampasan tanah adat dan penghilangan ruang hidup masyarakat adat untuk kepentingan pengembangan ekonomi melalui proyek Strategis Nasional (PNS) maupun pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) guna mendukung PSN.
Berdasarkan data Rumah Solidaritas Papua, sejak Januari 2026 hingga April 2026, setidaknya ada tiga kasus dugaan pelanggaran hak masyarakat adat Papua, 20 warga sipil ditangkap semena-mena di Kabupaten Tambrauw dan Yakimo, satu kasus dugaan penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Tolikara.
Dua kasus pengungsian internal akibat konflik bersenjata di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Puncak, dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiyai dan Puncak.
Menurut Rumah Solidaritas Papua, situasi itu secara langsung menempatkan status “Darurat Pelanggaran HAM di Tanah Papua”.
“Presiden Republik Indonesia segera hentikan seluruh operasi militer di Tanah Papua dan membuka ruang dialog, untuk menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua yang merupakan akar konflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM di Tanah Papua selama 60 tahun terakhir,” tulis Rumah Solidaritas Papua dalam siaran persnya, Rabu (29/4/2026).
Melihat situasi di Tanah Papua kini, Rumah Solidaritas Papua pun menegaskan kepada Presiden Dewan HAM PBB segera mendesak Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas keadilan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak dalam rangka menghentikan status darurat pelanggaran HAM.
Presiden Republik Indonesia segera menghentikan operasi militer di seluruh wilayah Tanah Papua dan selesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua, yang merupakan akar koflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Ketua DPR RI dan DPD RI segera mengevaluasi kebijakan pendekatan keamanan di Tanah Papua berdasarkan Undang-Undang tentang TNI dan menghentikan praktek operasi militer ilegal di Tanah Papua, yang telah menempatkan status darurat pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Mendesak Panglima TNI segera memeritahkan Komandan Kogabwilhan III dan Koops Habema untuk mengedepankan pendekatan humanis dan memastikan penegakan hukum atas oknum pelaku dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua.
Mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolda Papua untuk hentikan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap nasyarakat sipil serta menangkap dan memproses hukum pelaku.
Komnas HAM RI segera membentuk tim penyelidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahub 2000, dengan melibatkan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak.
Ketua LPSK segera membentuk LPSK di Papua dan memastikan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM, juga pemenuhan hak atas keadilan dan perlindungan HAM bagi korban.
Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Gubernur Papua Barat Daya bersama Bupati Pucak dan Bupati Tambrauw, segera membentuk tim perlindungan pengungsi internal akibat konflik bersenjata, dan segera penuhi seluruh kebutuhan pokok, sarana pendidikan serta kesehatan bagi para pengungsi internal akibat Konflik bersenjata di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Tambrauw. (*)

























Discussion about this post