Jayapura, Jubi – Pusat Bantuan Hukum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PBH GMKI) mendesak Panglima TNI mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas atau Satgas Habema di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Desakan itu muncul setelah peristiwa di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak. Prajurit TNI melakukan operasi militer di sejumlah kampung di sana pada 14 April 2026.
Sembilan warga sipil di Kampung Tenoti dan Kampung Kumikomo, Distrik Kembru dilaporkan tewas tertembak dalam operasi militer itu, dan lima lainnya terluka.
Warga yang dilaporkan tewas adalah Wundilina Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun), dan balita bernama Para Walia (5 tahun).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sementara itu, korban luka tembak adalah Onde Walia (5 tahun), Aliko Walia (5 tahun), Nokia Kogoya (21 tahun), Anite Telenggen (17 tahun) dan Daniton Tabuni.
PBH GMKI pun meminta keberadaan Satgas Habema di Puncak dievaluasi, sebab organisasi ini menduga prajurit TNI yang melakukan operasi militer itu berasal dari Satgas Habema.
Ketua Divisi Advokasi PBH GMKI, Alfred Pabika mengatakan, peristiwa Puncak ini sebagai alarm keras mengenai rapuhnya perlindungan warga sipil di zona konflik bersenjata.
Menurutnya, jatuhnya korban dari kalangan warga sipil itu menunjukkan bahwa Satgas Habema gagal menjalankan mandat utamanya, untuk menjamin keselamatan warga sipil.
“Keberadaan kelompok bersenjata (TPNPB) di tengah warga sipil justru menuntut standar perlindungan yang lebih ketat bagi aparat, ini soal keselamatan warga sipil,” kata Alfred Pabika dalam keterangan tertulisnya, Rabub (22/4/2026).
Katanya, bagi PBH GMKI jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil merupakan bentuk kelalaian keamanan yang fatal dari prajurit di lapangan. Mereka tidak menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama, meskipun kelalaian tersebut bukan dilakukan secara sengaja oleh prajurit.
Kelalaian yang berujung pada tewasnya warga sipil ini disebut secara otomatis menempatkan peristiwa itu adalah dugaan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan warga sipil) serta precaution (kehati-hatian) dalam setiap operasi militer,” ujarnya.
Pabika mengatakan, kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga sipil, yang akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa manusia tak berdosa, merupakan pelanggaran terhadap non-derogable rights, atau hak untuk hidup sebuah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi atau dinegosiasikan dalam situasi apa pun.
“Pengakuan negara atas kegagalan dalam melindungi warga sipil adalah langkah awal yang krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap institusi negara. Kesalahan prosedural yang menyebabkan tewasnya warga sipil adalah pelanggaran HAM serius yang harus segera diselesaikan oleh negara,” ucapnya.
Pihaknya mendesak Panglima TNI dan pemerintah melakukan koreksi sistemik. Keadilan harus ditegakkan demi martabat kemanusiaan dan martabat negara itu sendiri.
Kini PBH GMKI juga tengah menyusun tim pendamping hukum untuk memastikan seluruh hak keluarga korban terpenuhi dan kasus ini dikawal hingga tuntas di koridor hukum.
Sebagai lembaga advokasi hukum, PBH GMKI menuntut langkah konkret dari pemerintah dan Panglima TNI agar insiden serupa tidak terulang.
PBH GMKI mendesak Panglima TNI melakukan evaluasi total terhadap operasional Satgas Habema, yang difokuskan pada pembenahan standar prosedur agar ke depan lebih mengutamakan prinsip perlindungan bagi warga sipil di area konflik, sehingga operasi penegakan hukum dapat dilakukan dengan presisi tanpa mengorbankan masyarakat.
PBH GMKI mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan independen dan komprehensif atas insiden ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjamin hak korban atas kebenaran (right to truth), sehingga publik mendapatkan informasi yang objektif mengenai peristiwa tersebut.
PBH GMKI meminta negara wajib bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban melalui pemberian kompensasi, rehabilitasi kesehatan, hingga pendampingan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post