• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Bupati Jayawijaya didesak patuhi putusan PTUN Jayapura

June 10, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Bupati Jayawijaya

Suasana sidang gugatan 328 kepala kampung yang diberhentikan Bupati Jayawijaya, Papua Pegunungan di PTUN Jayapura, Papua pada 14 Januari 2026 - Jubi/Silpester Kasipka

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Kuasa hukum Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendesak Bupati Jayawijaya (tergugat) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua terkait perkara tata usaha negara Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR.

Sebelumnya, asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya.

Gugatan itu diajukan para penggugat tidak terima atas evaluasi dan kebijakan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak oleh Bupati Jayawijaya pada 2025.

Mereka menilai pergantian itu tidak sesuai prosedur, karena menurut para kepala kampung, surat keputusan atau SK mereka baru berakhir pada 2026.

Ratusan kepala kampung itu diberhentikan melalui Keputusan Bupati Jawijaya Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tentang pengangkatan 328 (tiga ratus dua puluh delapan) pelaksana tugas kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar mengatakan amar putusan PTUN Jayapura adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado Nomor: 11/B/2026/PT.TUN.MDO tanggal 22 April 2026.

Putusan PTTUN Manado menyatakan batal obyek sengketa a quo karena cacat prosedur dan substansi. Mewajibkan tergugat mencabutnya dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara(TUN) untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung selama 2 tahun.

BERITATERKAIT

Penjelasan RSUD Jayapura terkait isu biaya operasi Rp45 juta bagi pasien BPJS

PT Pelni Jayapura antisipasi lonjakan penumpang selama libur sekolah

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

DPRK Jayapura serahkan 35 rekomendasi atas LKPJ bupati 2025

Selain itu menurut Anum Siregar, juga telah terbit penetapan PTUN Jayapura Nomor: 669/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Jayawijaya tertanggal 4 Mei 2026 tidak dapat diterima, karena pemohon kassasi merupakan pejabat TUN yang mengalami pembatasan kasasi.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang MA, karena perkara TUN berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Dengan terbitnya penetapan PTUN Jayapura itu lanjut Anum Siregar, tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ini sebagaimana bunyi pasal 45A Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Sebagai warga negara dan pejabat tata usaha negara yang memiliki integritas, serta taat hukum maka kiranya tergugat tidak melakukan penundaan yang tidak
wajar, penundaan yang berlarut-larut, atau keterlambatan yang tidak sah/tidak semestinya(undue delay),” kata Latifah Anum Siregar melalui siaran pers tertulis, Rabu (10/6/2026).

Ia mengatakan, tergugat segera mencabut obyek sengketa a quo dan memenuhi, serta mengembalikan hak dan kedudukan hukum para penggugat sebagai kepala kampung untuk sisa masa bakti selama dua tahun.

“Ini sesuai Pasal 118 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana amar putusan perkara a quo,” ucapnya. (*)

Continue Reading
Tags: BupatiJayapuraJayawijayaPTUNPutusan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

PSN

PSN nyatakan sikap terhadap militeristik dan kerusakan lingkungan

June 8, 2026
Mama Yasinta

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

June 3, 2026
knpb

KNPB: Konsolidasi akar rumput diperlukan untuk penentuan nasib sendiri

June 2, 2026

Hari lahir Pancasila: Masyarakat adat Skouw Sae gelar baksos dan nobar

June 2, 2026

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

May 29, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara