Jayapura, Jubi – Kuasa hukum Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendesak Bupati Jayawijaya (tergugat) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua terkait perkara tata usaha negara Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR.
Sebelumnya, asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya.
Gugatan itu diajukan para penggugat tidak terima atas evaluasi dan kebijakan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak oleh Bupati Jayawijaya pada 2025.
Mereka menilai pergantian itu tidak sesuai prosedur, karena menurut para kepala kampung, surat keputusan atau SK mereka baru berakhir pada 2026.
Ratusan kepala kampung itu diberhentikan melalui Keputusan Bupati Jawijaya Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tentang pengangkatan 328 (tiga ratus dua puluh delapan) pelaksana tugas kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar mengatakan amar putusan PTUN Jayapura adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado Nomor: 11/B/2026/PT.TUN.MDO tanggal 22 April 2026.
Putusan PTTUN Manado menyatakan batal obyek sengketa a quo karena cacat prosedur dan substansi. Mewajibkan tergugat mencabutnya dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara(TUN) untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung selama 2 tahun.
Selain itu menurut Anum Siregar, juga telah terbit penetapan PTUN Jayapura Nomor: 669/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Jayawijaya tertanggal 4 Mei 2026 tidak dapat diterima, karena pemohon kassasi merupakan pejabat TUN yang mengalami pembatasan kasasi.
Katanya, ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang MA, karena perkara TUN berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Dengan terbitnya penetapan PTUN Jayapura itu lanjut Anum Siregar, tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ini sebagaimana bunyi pasal 45A Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Sebagai warga negara dan pejabat tata usaha negara yang memiliki integritas, serta taat hukum maka kiranya tergugat tidak melakukan penundaan yang tidak
wajar, penundaan yang berlarut-larut, atau keterlambatan yang tidak sah/tidak semestinya(undue delay),” kata Latifah Anum Siregar melalui siaran pers tertulis, Rabu (10/6/2026).
Ia mengatakan, tergugat segera mencabut obyek sengketa a quo dan memenuhi, serta mengembalikan hak dan kedudukan hukum para penggugat sebagai kepala kampung untuk sisa masa bakti selama dua tahun.
“Ini sesuai Pasal 118 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana amar putusan perkara a quo,” ucapnya. (*)




Discussion about this post