Jayapura, Jubi — Sidang gugatan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat, Rabu (14/1/2026).
Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya, karena tidak terima atas evaluasi dan kebijakan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak oleh Bupati Jayawijaya.
Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar yang mendampingi Asosiasi Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kali ini, dan keterangan para saksi menguatkan dalil gugatan yang diajukan terhadap Bupati Jayawijaya.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian, meliputi bukti surat, saksi, dan ahli. Untuk saksi, kami menghadirkan tiga orang,” kata Anum Siregar usai persidangan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang adalah Sem Uwage, yang menjabat sekretaris asosiasi. Ia memberikan keterangan terkait pembentukan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya.
Saksi kedua, Leon menerangkan mengenai penerimaan SK kepala kampung yang diterimanya pada 8 September 2025, dan saksi ketiga, Karius Wenda menjelaskan proses dan dinamika yang terjadi saat muncul rencana pergantian kepala kampung.
“Dari keterangan saksi terungkap adanya pertemuan pada Desember [2025] yang dihadiri Penjabat Sekda [Kabupaten Jayawijaya] dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung [Kabupaten Jayawijaya], yang saat itu menyampaikan bahwa tidak ada pergantian, melainkan sosialisasi perpanjangan masa jabatan,” ujar Anum.
Katanya, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Bupati Jayawijaya yang ketika itu baru dilantik. Pertemuan digelar pada Juni 2025.
Kata Anum, dalam pertemuan itu bupati hanya meminta laporan penggunaan dana kampung sebagai syarat pencairan anggaran, tanpa menyampaikan rencana pergantian kepala kampung.
“Tidak ada pernyataan dari bupati soal pergantian karena ketidaknetralan pilkada atau dugaan penyalahgunaan dana desa. Padahal itu menjadi alasan dalam jawaban tergugat di persidangan. Karena itu, majelis hakim meminta tergugat membuktikan dalil tersebut,” ucapnya.
Anum menyebutkan, agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak tergugat.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Sem Uwage dalam keterangannya sebagai saksi berharap PTUN Jayapura dapat memutuskan perkara ini sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta PTUN Jayapura memutuskan perkara ini sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sem Uwage.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyikapi persoalan kepala kampung secara serius, demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat di Jayawijaya.
Dalam sidang tersebut, saksi lain, Karius Wenda menegaskan bahwa para kepala kampung definitif di Kabupaten Jayawijaya hingga kini masih sah secara hukum, karena belum pernah menerima surat pemberhentian resmi dari pemerintah daerah.
“Kepala kampung yang menjabat saat ini adalah pejabat definitif yang masa jabatannya telah diperpanjang sebelumnya. Sampai hari ini tidak pernah ada surat pemberhentian,” kata Karius Wenda.
Menurutnya, kondisi yang terjadi kini menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan di tingkat kampung. Ia pun menilai pengangkatan kepala kampung baru yang dilakukan tanpa pemberhentian resmi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah daerah mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sidang perkara gugatan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya terhadap Bupati Jayawijaya dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post