• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Gugatan 328 kepala kampung se-Jayawijaya memasuki tahap pemeriksaan saksi

January 15, 2026
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Silpester Kasipka - Editor: Arjuna Pademme
Jayawijaya

Suasana saat sidang Gugatan 328 Kepala Kampung Jayawijaya berlangsung di PTUN Jayapura, Papua pada Rabu (14/1/2025).-Jubi/Silpester Kasipka

0
SHARES
2.9k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi — Sidang gugatan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat, Rabu (14/1/2026).

Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya, karena tidak terima atas evaluasi dan kebijakan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak oleh Bupati Jayawijaya.

Mereka menilai pergantian itu tidak sesuai prosedur, karena menurut para kepala kampung, surat keputusan atau SK mereka baru berakhir pada 2026.

Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar yang mendampingi Asosiasi Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kali ini, dan keterangan para saksi menguatkan dalil gugatan yang diajukan terhadap Bupati Jayawijaya.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian, meliputi bukti surat, saksi, dan ahli. Untuk saksi, kami menghadirkan tiga orang,” kata Anum Siregar usai persidangan.

Menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang adalah Sem Uwage, yang menjabat sekretaris asosiasi. Ia memberikan keterangan terkait pembentukan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya.

Saksi kedua, Leon menerangkan mengenai penerimaan SK kepala kampung yang diterimanya pada 8 September 2025, dan saksi ketiga, Karius Wenda menjelaskan proses dan dinamika yang terjadi saat muncul rencana pergantian kepala kampung.

“Dari keterangan saksi terungkap adanya pertemuan pada Desember [2025] yang dihadiri Penjabat Sekda [Kabupaten Jayawijaya] dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung [Kabupaten Jayawijaya], yang saat itu menyampaikan bahwa tidak ada pergantian, melainkan sosialisasi perpanjangan masa jabatan,” ujar Anum.

BERITATERKAIT

Bupati Jayawijaya didesak patuhi putusan PTUN Jayapura

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

IMPW Jayapura tolak pembangunan Mapolda dan perkantoran di tanah Wouma–Wio

Bupati Nduga kunjungi warganya di Kabupaten Jayawijaya

Katanya, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Bupati Jayawijaya yang ketika itu baru dilantik. Pertemuan digelar pada Juni 2025.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kata Anum, dalam pertemuan itu bupati hanya meminta laporan penggunaan dana kampung sebagai syarat pencairan anggaran, tanpa menyampaikan rencana pergantian kepala kampung.

“Tidak ada pernyataan dari bupati soal pergantian karena ketidaknetralan pilkada atau dugaan penyalahgunaan dana desa. Padahal itu menjadi alasan dalam jawaban tergugat di persidangan. Karena itu, majelis hakim meminta tergugat membuktikan dalil tersebut,” ucapnya.

Anum menyebutkan, agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak tergugat.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Sem Uwage dalam keterangannya sebagai saksi berharap PTUN Jayapura dapat memutuskan perkara ini sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta PTUN Jayapura memutuskan perkara ini sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sem Uwage.

Ia juga meminta pemerintah daerah menyikapi persoalan kepala kampung secara serius, demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat di Jayawijaya.

Dalam sidang tersebut, saksi lain, Karius Wenda menegaskan bahwa para kepala kampung definitif di Kabupaten Jayawijaya hingga kini masih sah secara hukum, karena belum pernah menerima surat pemberhentian resmi dari pemerintah daerah.

“Kepala kampung yang menjabat saat ini adalah pejabat definitif yang masa jabatannya telah diperpanjang sebelumnya. Sampai hari ini tidak pernah ada surat pemberhentian,” kata Karius Wenda.

Menurutnya, kondisi yang terjadi kini menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan di tingkat kampung. Ia pun menilai pengangkatan kepala kampung baru yang dilakukan tanpa pemberhentian resmi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pemerintah daerah mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sidang perkara gugatan Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya terhadap Bupati Jayawijaya dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*)

Continue Reading
Tags: AlDPKabupaten JayawijayaKepala KampungPTUN
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Proses Sidang pembuktian pertama sidang gugatan SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian

June 9, 2026
DPRK Puncak

Anggota DPRK Puncak: Kami capek melahirkan anak untuk dibunuh

June 9, 2026
Komnas HAM RI

Pansus DPRK Puncak serahkan aspirasi masyarakat ke Komnas HAM RI

June 9, 2026

Peneliti rekomendasikan situasi di Tanah Papua sebagai konflik bersenjata non internasional

June 7, 2026

Peneliti: Konflik bersenjata di Tanah Papua non internasional

June 7, 2026

Negara tak pernah menjelaskan status konflik bersenjata di Tanah Papua

June 6, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara