Jayapura, Jubi – Panitia Khusus atau Pansus peduli kemanusiaan tragedi Distrik Kembru yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Papua Tengah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) RI di Menteng Jakarta Pusat, untuk menyerahkan aspirasi masyarakat kepada lembaga itu, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni mengatakan, lembaga dewan membentuk Pansus pada 6 Mei 2026. Pansus dibentuk sebagai tindaklanjut aspirasi masyarakat, terkait tragedi kemanusiaan yang menyebabkan korban dari kalangan warga sipil, di Distrik Kembru pada 14 April 2026.
Menurutnya, aspirasi serupa disampaikan mahasiswa, Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung dan seluruh masyarakat Puncak saat menggelar demonstrasi di kantor DPRK Kabupaten Puncak pada 20 April 2026.
“Kami datang ke Komnas HAM tentunya untuk mengawal dan membawa aspirasi masyarakat Puncak. Karena itu, kami ke Komnas HAM untuk menyakan sejauh mana hasil investigasi Komnas HAM. Kami percaya Komnas HAM akan menindak lanjuti,” kata Thomas Tabuni, melalui panggilan teleponnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Tabuni, masyarakat Puncak berharap, ke depan Komnas HAM memberikan perlindungan dan jaminan hukum terhadap para korban, terutama keluarga korban di Distrik Kembru.
Ketua Pansus peduli kemanusiaan Distrik Kembru DPRK Puncak, Talius Tabuni mengatakan pihaknya datang ke Komnas HAM menyampaikan bahwa masyarakat Puncak kini merasa tidak aman dan nyaman. Mereka dalam ketakutan dan trauma di kampungnya sendiri.
“Di Puncak terjadi tragedi yang luar biasa di Distrik Kembru. Itu masyarakat sipil yang menjadi korban sebanyak 12 [orang] meninggal dunia,” kata Nalius Tabuni.
Katanya, masyarakat 206 kampung pada 25 distrik di Kabupaten Puncak berharap Komnas HAM menanggapi serius kasus di Distrik Kembru hingga tuntas.
Sebab masyarakat kini tidak bisa beraktifitas. Mereka merasa tidak nyaman bahkan untuk berkebun, yang menjadi rutinitas keseharian selama ini, karena keberadaan pasukan TNI non organik di permukiman warga.
“Saya sebagai Pansus DPRK Puncak, dengan anggota menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia segera mempertimbangkan situasi ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat Puncak berharap TNI non organik segera ditarik dari wilayah itu, cukup aparat keamanan organik yang ada di sana.
“Masyarakat lain aman. Tapi kami di Puncak tidak nyaman. Jadi TNI non organik ini segera Presiden Republik Indonesia tarik. Itu harapan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlip P. Siagian mengatakan, Komnas HAM secara tegas sudah menyatakan bahwa peristiwa di Distrik Kembru adalah tragedi kemanusiaan.
“Memang terjadi tragedi kemanusian di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak dengan meninggalnya 12 orang. Termasuk satu anak yang meninggal tertembak di dada setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mulia Kabupaten Puncak Jaya,” kata Saurlip Siagian.
Menurutnya, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan lapangan. Tim berangkat ke Kembru pada akhir April 2026, dan meminta keterangan kepada beberapa pihak, di antaranya korban, saksi, dan Kamando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Kogabwilhan III.
“Kami masih akan melanjutkan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait lagi. Kami sudah menyurati Mabes Polri, supaya dilakukan penyelidikan segera, agar kita tahu status peristiwa ini. Karena banyak [masyarakat sipil] yang meninggal atas peristiwa tanggal 14 April 2026, di Distrik Kembru,” ucapnya.
Selain itu kata Siagian, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan kepada ahli untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan Komnas HAM RI. (*)




Discussion about this post