Jayapura, Jubi – Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin menyatakan selama ini negara tak pernah menjelaskan kepada publik status konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB dan TNI di Tanah Papua. Apakah operasi militer perang atau operasi militer selain perang.
Pernyataan itu disampaikan Zainal Arifin dalam pengantar peluncuran laporan dan diskusi Publik: Konflik bersenjata di Tanah Papua, yang digelar di Jakarta dan ditayangkan secara daring, Sabtu (6/6/2026).
Zainal mengatakan, dalam berbagai diskusi masyarakat sipil selalu mempertanyakan apa yang terjadi di Tanah Papua hari ini dan apa statusnya.
Namun, tidak banyak yang dapat menjelaskan dan mendefinisikan bagaimana pengerahan pasukan keamanan yang dikirim ke Tanah Papua dalam jumlah banyak setiap tahun.
“Kalau berdasarkan catatan beberapa kajian, lebih dari 56.000 [pasukan keamanan] setiap tahun [dikirim ke Tanah Papua]. Ada pengerahan-pengerahan pasukan secara organik yang pada akhirnya melahirkan konflik sedemikian rupa. Lantas negara menyebut sebagai penanganan terhadap kelompok kriminal bersenjata,” kata Zainal.
Menurut Zainal, apabila benar posisi pejuang kemerdekaan Papua atau TPNPB disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata, lantas bagaimana posisi TNI. Tentu ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah status militer yang dikirim ke Tanah Papua, dalam Undang-Undang TNI.
“Apakah operasi militer perang atau operasi militer selain perang. Artinya sebenarnya tidak pernah ada status yang diterangkan ke publik,” ucapnya.
Zainal Arifin mengatakan, diskusi dan launching itu untuk melihat dan mendengar, bagaimana mendudukkan Tanah Papua dalam skema hukuman humaniter internasional dan dampaknya bagi manusia.
“Tentu [kita] banyak mendengar bahwa berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dan kekerasan terjadi di Tanah Papua. [Ini] menunjukkan bahwa setiap bulan ada berbagai pelanggaran HAM, ada extra judicial killing dan banyak hal lainnya yang terjadi di Tanah Papua,” ujarnya.
Belum lama ini lanjut Zainal, publik banyak mendengar bagaimana fenomenalnya film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zamankita, pengerahan tentara, dan bagaimana perampasan ruang adat.
“Akan tetapi itu hanya menunjukkan bagian dari berbagai hal besar konflik-konflik yang ada di Papua,” kata Zainal Arifin
Sementara itu Koordinator KontraS Dimas, Bagus Arya mengatakan tipologi tindakan atau represi yang selama ini terjadi di Tanah Papua itu menyebabkan berlarutnya penanganan perlindungan terhadap warga sipil di sana.
Menurutnya dalam beberapa kali diskusi pada 2022 hingga 2023, ada pihak yang berusaha menginisiasi memutus mata rantai konflik, dengan melakukan dialog damai di Papua, dan semua inisiatif non kekerasan yang sudah dibangun.
“Tujuannya untuk dapat melakukan upaya memutus rantai kekerasan di Tanah Papua yang berlangsung 60 tahun lebih, sejak Pepera 1969. Dalam situasi hari ini, konflik bersenjata tidak pernah bisa didudukkan klasifikasinya apa,” kata Bagus Arya.
Bagus Arya mengatakan, dalam diskusi hasil riset ini membantu untuk mendapat gambaran, apakah pendekatan hukum humaniter selama ini mungkin perdebatannya dihindari untuk dapat mengklasifikasi jenis konflik yang ada di Tanah Papua.
Katanya perdebatan yang cukup serius ketika ada pergantian terminologi upaya melakukan penumpasan terhadap kelompok separatis, kelompok teroris, dan berganti menjadi kelompok kriminal.
“Yang disebut kelompol krimonal itu ada dua. KRiminal bersenjata dan kriminal Politik. Situasi ini mencerminkan bahwa pemerintah juga masih ngambang menentukan jenis konfliknya. Saya rasa dengan riset ini membantu dan mencerahkan sedikit,” ucapnya.
Selain itu katanya, mungkin ini dapat menjadi salah satu upaya membangun dialog dengan stakeholder, dengan parlemen maupun dengan pihak pemerintah Indonesia untuk dapat melakukan upaya-upaya yang lebih nyata dalam perlindungan terhadap warga sipil terutama masyarakat asli Papua.
Bagus Arya mengatakan, adalah selama belum ada jenis upaya klasifikasi yang jelas terhadap konflik bersenjata, selama itu pula tidak ada jaminan perlindungan terhadap warga sipil dan masyarakat asli Papua.
Menurutnya, dalam riset dijelaskan salah satu dampak atau akses dari konflik bersenjata yang berlarut adalah fenomena pengungsi internal yang angkanya 100.000 lebih di Tanah papua
“Saya rasa penting juga untuk bagaimana ada dialog-dialog yang melibatkan ke depannya stakeholder dan juga masyarakat asli Papua, MRP DPRP dan segala macamnya, untuk dapat menemukan ruang damai, ruang dialog yang lebih berkemanusiaan. Lebih beradab dan lebih bisa membangun upaya kemajuan nyata terhadap kemanusiaan di Tanah Papua,” katanya. (*)


























Discussion about this post