Jayapura, Jubi – Aliansi Selamatkan Tanah Air atau SETARA menggelar mimbar bebas menyuarakan penolakan terhadap investasi masif, militerisasi, dan eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua.
Aksi tersebut berlangsung di kawasan Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (29/5/2026).
Sejak pagi, aparat kepolisian telah melakukan penjagaan ketat di sejumlah titik, seperti depan kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan Abepura, kawasan Universitas Cenderawasih (Uncen) di Abepura, dan hingga Lingkaran Abepura.
Sejumlah kendaraan taktis polisi, termasuk mobil Dalmas atau Pengendalian Massa, water canon dan truk patroli, disiagakan di lokasi.
Kurang lebih 100 personel polisi dan Brimob dikerahkan untuk mengamankan aksi mimbar bebas itu.
Masa membawa pamflet bertuliskan “Tidak ada kata aman dan damai di atas tanah air west Papua ini tetapi yang ada hanyalah air mata dan darah terus mengalir tanpa henti.” “Stop PSN.” “Indonesia itu penjahat.” “Tolak daerah otonomi baru di seluruh tanah Papua.”
“Tanah ini dulu surga tapi kini hanya Peta yang mereka gambar ulang tanpa bertanya apakah kami masih ada” dan “turut berduka cita untuk hukum dan HAM Indonesia.”
Koordinator Keamanan Kombera, Yafet dalam orasinya mengatakan situasi di Tanah Papua kini semakin hancur. Kekayaan alam dikeruk demi kepentingan negara, dan masyarakat adat dipinggirkan di atas tanahnya sendiri.
Katanya, pembangunan dan proyek strategis yang dijalankan pemerintah justru berakibat pada terusirnya masyarakat adat ke pinggiran, perampasan ruang hidup, intimidasi politik, hingga penghancuran identitas sosial dan budaya masyarakat Papua.
“Negara ini sebenarnya dihadirkan untuk siapa e, karena yang terjadi hari ini tidak sesuai dasar negara ini bingung juga, ada UU tapi tidak dijalankan, jadi satu jalannya kita tetap lawan ketidakadilan diatas tanah ini,” kata Yafet.
Menurutnya, film dokumenter Pesta Babi-Kolonialisme di zaman kita, merupakan bukti nyata praktik kolonialisme modern. Militer hadir mengawal proyek-proyek besar seperti di Merauke, Papua Selatan disertai pengusiran warga, perusakan hutan, hingga pembunuhan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya.
“Bagi rakyat Papua, hutan bukan sekadar hutan tapi hutan adalah mama tempat masyarakat mencari makan setiap hari,” ucapnya.
Ia mengatakan, ketika hutan dan tanah adat dirusak untuk perkebunan sawit, tebu, tambang, atau proyek negara, maka yang hancur bukan hanya alam, melainkan sejarah, budaya, dan akar kehidupan bangsa Papua itu sendiri.
“Kawan-kawan jangan terlalu senang dengan kebijakan negara yang berjalan saat ini. Ini bentuk kolonialisme modern yang dijalankan melalui kerja sama antara negara, militer, elit politik, dan korporasi,” ujarnya.
Katanya, pembangunan dilaksanakan tanpa persetujuan masyarakat adat, mengabaikan hak masyarakat, menghancurkan kearifan lokal, yang pada akhirnya memarginalkan masyarakat asli Papua di tanahnya sendiri.
Salah satu masa aksi, Solvin Meidodga dalam orasinya mempertanyakan
apakah investasi di Tanah Papua kini benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Jika ini merupakan program pemerintah, lalu mengapa praktik kerjanya justru seperti korporasi atau kapitalisme, yang keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang atau keluarga tertentu,”
Menurut Meidodga, PSN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
“PSN katanya bertujuan menghadirkan pemerataan infrastruktur dan menciptakan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat. Namun pada kenyataannya, masyarakat masih hidup dalam kemiskinan di atas tanahnya sendiri,” ucapnya.
Katanya, hal ini mesti menjadi evaluasi kritis bagi pemerintah, karena tujuan pembangunan yang dijanjikan belum terlaksana dengan baik. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2 dijelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati oleh negara.
“Artinya, pengakuan terhadap masyarakat adat dijamin dalam konstitusi negara.
Namun kenyataannya, pengakuan itu belum benar-benar diwujudkan. Indonesia disebut sebagai negara hukum, tetapi praktik di lapangan masih memperlihatkan banyak pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Selain itu lanjut Meidodga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak-hak masyarakat adat secara spesifik, termasuk hak-hak masyarakat Papua atas tanah, budaya, dan kehidupannya.
Di Tanah Papua juga berlaku lUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus). Pasal 43 UU Otsus menjelaskan secara tegas tentang keberadaan masyarakat hukum adat.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 juga menegaskan mengenai peradilan adat, bahwa yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan adat adalah masyarakat adat dan lembaga adat yang memiliki wilayah serta batas-batas adat yang jelas.
“Peradilan adat hadir untuk mempertahankan dan melindungi nilai-nilai adat masyarakat. Karena itu, negara seharusnya tidak melanggar hak-hak masyarakat adat, melainkan menghormati mekanisme adat yang sudah hidup sejak lama di Tanah Papua.”
Ia mengatakan, pada kenyataannya, banyak kebijakan dan hukum yang dibuat di tingkat pusat kemudian diterapkan di Tanah Papua tanpa benar-benar melibatkan masyarakat adat. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan tidak berpihak kepada rakyat.
Ruang hidup masyarakat adat Papua semakin dibatasi. Hutan yang selama ini menjadi tempat mereka mencari makan, tempat berburu, berkebun, dan menjalankan kehidupan sosial budaya, dirusak atas nama investasi dan pembangunan.
“Investasi yang dijanjikan membawa kesejahteraan dan kemakmuran, tapi kenyataannya menghancurkan hutan-hutan adat. Pembangunan seperti ini bukan pembangunan yang adil dan bukan pula pembangunan yang berpihak kepada masyarakat adat Papua,” katanya Meidodga. (*)

























Discussion about this post