Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan agar para pihak yang terlibat konflik bersenjata di Kabupaten Puncak, Papua Tengah melindungi warga sipil di sana.
Seruan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua setelah ada sembilan warga sipil di Kabupaten Puncak dilaporkan tewas dan terluka akibat terkena tembakan, beberapa hari lalu.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi menyatakan, berdasarkan laporan yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, peristiwa tragis di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak menyebabkan korban tewas dan luka dari kalangan wargas sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Di antara para korban, terdapat seorang anak berusia lima tahun yang dilaporkan mengalami luka tembak di bagian dada. Selain korban jiwa, warga yang selamat disebut mengalami trauma psikologis berat akibat serangan tersebut.
“Korban meninggal dunia [dan korban luka] yang berhasil diidentifikasi, antara Wundili Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun), dan Para Walia (5 tahun),” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Jumat (17/4/2026).
Koalisi berpendapat, adanya korban dari kalangan warga sipil di Puncak, menunjukan bukti terjadinya pelanggaran hak hidup sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
Selain itu apa yang dialami warga sipil di Kabupaten Puncak, juga menunjukkan terjadinya pelanggaran setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Koalisi, adanya anak yang menjadi korban jiwa dan korban luka di Kabupaten Puncak, membuktikan bahwa ketentuan pada Pasal 62 ayat (1), angka 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, tidak terlaksana dalam konflik bersenjata di Kabupaten Puncak.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan, konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB di Kabupaten Puncak, secara umum telah menganggu hak atas rasa aman semua masyarakat sipil di sana, yang dijamin dalam Pasal 30, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan keterangan pihak TNI-Polri dan TPNPB lewat pemberitaan berbagai media lanjut Koalisi, menunjukan bahwa penyisiran terhadap OPM melahirkan operasi militer di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak yang menyebabkan korban jiwa, raga, harta benda dan rasa aman warga sipil.
“Atas dasar itu, membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum humaniter dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB di Kabupaten Puncak, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), huruf a, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,” ucap Koalisi.
Karenanya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada TNI-Polri dan TPNPB sebagai peserta agung dalam konflik bersenjata, wajib melindungi masyarakat sipil Papua sesuai perintah Pasal 3 Kovensi Jenewa tahun 1949;
Presiden Republik Indonesia segera akhiri konflik politik antara Indonesia dan Papua, untuk menghentikan konflik bersenjata yang mengorbankan masyarakat sipil Papua sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021.
Ketua DPR RI dan DPD RI segera pastikan implementasi Pasal 3 ayat (1), huruf a, Konvensi Jenewa Tahun 1949 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam kebijakan pertahanan keamanan di seluruh wilayah Papua.
Ketuan Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI perwakilan Papua serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia, segera bentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan tindak pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai Pasal 9, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 di Kabupaten Puncak.
Gubernur Papua Tengah segera penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat sipil Papua di Kabupaten Puncak, sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Bupati Puncak dan DPR Kabupaten Puncak segera penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat sipil Papua di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. (*)


























Discussion about this post