Jayapura, Jubi – Para peneliti menyatakan konflik bersenjata antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM) merupakan kategori konflik bersenjata non internasional.
Ini berdasarkan hasil penelitian kolaborasi tentang situasi konflik bersenjata di Tanah Papua oleh Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.
Hal itu dipapakan dalam Peluncuran Laporan dan Diskusi publik: Konflik bersenjata di Tanah Papua, yang digelar di Jakarta dan ditayangkan secara daring, Sabtu (6/6/2026).
Dosen STF Driyarkara, Dr. Budi Hernawan mengatakan, riset ini bertujuan mendudukkan persoalan di Tanah Papua dalam perspektif baru yang jarang dibicarakan, Hukum Humaniter Internasional (HHI).
“Mungkin banyak hal baru dan terminologi yang belum biasa didengar, karena [kita] lebih terbiasa dengan paradigma hak asasi manusia atau HAM. Laporan yang tersaji ini bukan hasil perpustakaan. Akan tetapi hasil laporan pantauan, dan pendampingan teman-teman di Tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata,” kata Dr. Budi Hernawan.
Ia menjalaskan, HHI berbeda dengan HAM, yang selalu melihat peran negara. Akan tetapi HHI berdiri sebagai ‘wasit’ untuk melihat para pihak yang terlibat konflik. Apakah berjalan sesuai dengan aturan main atau tidak.
Katanya, secara ringkas HHI dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan atas dasar kemanusiaan membatasi dampak konflik bersenjata. Tidak melarang, dan tidak menyarankan.
HHI melindungi mereka yang tidak terlibat dalam tindak permusuhan. HHI membatasi tata cara tindak permusuhan, dan tidak berada pada ranah politik serta ranah ideal, tetapi ranah realis.
“Perang, permusuhan diterima sebagai sebuah kenyataan, bukan sebuah hal yang dihindari sebagai paradigma HAM,” ujarnya.
Menurutnya, HHI sudah menjadi hukum universal karena telah diratifikasi oleh seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 1958 dengan Undang-Undang 1959.
Dr. Budi Hernawan mengatakan, tindak permusuhan antara TNI dan kelompok bersenjata di Tanah Papua dimulai pada 1960-an, dan konflik memasuki fase baru pada Desember 2018.
Ketika itu, pasukan TPNPB menyerang belasan pekerja PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Setelahnya, konflik bersenjata meningkat dan cakupan geografis meluas ke Pegunungan Tengah dan wilayah Kepala Burung pulau Papua.
“Korban jiwa dari semua pihak bertambah [baik TPNPB, TNI/Polri dan masyarakat]. Konsekuensi kemanusiaan, khususnya pengungsian massal menjadi sangat serius,” ucapnya.
Berdasarkan data dari proyek Armed Conflict Location and Event Data (ACLED) kata Budi Hernawan, tercatat 80 persen bentrokan bersenjata di Indonesia dalam beberapa periode terkait terjadi di Tanah Papua. Begitu pula mayoritas serangan terhadap warga sipil oleh angkatan bersenjata.
Ia mengatakan, para peneliti berkesimpulan bahwa situasi di Tanah Papua terutama empat kabupaten yang menjadi objek penelitian maupun secara luas, merupakan konflik bersenjata non-internasional yang tunduk pada HHI sebagai fakta hukum objektif.
“Operasi militer yang dilakukan oleh TNI dan Polri di [Tanah] Papua berlangsung tanpa dasar hukum domestik yang jelas, di luar kerangka yang ditetapkan hukum Indonesia mengenai operasi militer, serta tanpa pengawasan atau akuntabilitas parlemen,” kata Budi Hernawan.
Selain itu lanjut Budi Hernawan, perilaku TNI/Polri dan TPNPB/OPM mengindikasikan potensi pelanggaran termasuk pembunuhan kilat terhadap warga sipil, jika dinilai berdasarkan standar HHI dan hukum kebiasaan internasional,
Misalnya pola serangan terhadap orang dan objek yang dilindungi, penahanan sewenang-wenang, penyanderaan, serta perlakuan tidak manusiawi. Akibatnya, krisis kemanusiaan besar sedang berlangsung, termasuk lebih dari 100 ribu pengungsi internal, tanpa perlindungan hukum atau akses kemanusiaan yang memadai.
“Ketergantungan pada pendekatan keamanan dan pembangunan, tanpa penyelesaian politik dan tanpa pengakuan terhadap karakter hukum konflik, justru mempertahankan dan memperburuk situasi,” kata Budi Hernawan.
Tommy Albert Morulam Tobing dari YLBHI mengatakan, menurut rumusan Tadić, ada dua kriteria harus dipenuhi sebagai konflik bersenjata non-internasioanal.
Pertama, pihak non-negara harus cukup terorganisasi. Kedua, kekerasan harus mencapai tingkat intensitas yang cukup, untuk membedakannya dari gangguan dan ketegangan internal, kerusuhan, tindakan kekerasan sporadis, atau kriminalitas biasa.
Katanya, berdasarkan yurisprudensi International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) dan Komentar International Committee of the Red Cross (ICRC) terhadap Pasal Bersama 3 Kembar, pertanyaan yang perlu dijawab guna menentukan pihak non-negara yang terorganisasi adalah, apakah kelompok tersebut memiliki organisasi kolektif yang cukup untuk melakukan operasi
militer berkelanjutan dan melaksanakan kewajiban HHI.
Katanya, berdasarkan bukti yang ada, TPNPB memenuhi ambang organisasi. Organisasi ini beroperasi melalui struktur komando nasional yang terdesentralisasi namun dapat diidentifikasi, kepemimpinan militer senior yang dipilih pada Konferensi Tingkat Tinggi pada 2012, dan adanya 36 Komando Daerah Pertahanan atau Kodap yang tersebar di seluruh Tanah Papua.
Menurut Tommy Tobing, TPNPB memiliki komandan regional yang mengklaim tanggung jawab atas operasi di wilayah masing-masing. Juru bicara yang diakui adalah Sebby Sambom, mengeluarkan komunikasi publik terkoordinasi serta aturan disiplin internal dan prosedur komando.
Untuk Kriteria kedua bahwa kekerasan harus mencapai tingkat intensitas yang cukup untuk membedakannya dari gangguan dan ketegangan internal, kerusuhan, tindakan kekerasan sporadis, atau kriminalitas biasa, studi kasus di Nduga, Maybrat, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintang menunjukkan bahwa ambang tersebut terpenuhi.
“Keempat kabupaten mengalami bentrokan bersenjata berkelanjutan antara TNI/Polri dan TPNPB selama periode yang diteliti, dengan keterlibatan berulang. Melibatkan senjata kelas militer, pos-pos pertahanan yang didirikan, penyergapan, penyanderaan, dan operasi kontra-pemberontakan,” kata Tommy Tobing.
Tommy Tobing menjelaskan, pemantauan independen mencatat ada peningkatan dari 24 insiden pada 2017 menjadi 72 pada 2022, dan tren tersebut terus berlanjut hingga 2025. Karenanya, situasi di empat kabupaten yang diteliti, dan di Tanah Papua secara lebih luas, memenuhi ambang Konflik bersenjata non internasional.
“Dalam hal ini HHI berlaku bagi semua pihak dalam konflik tersebut baik TNI/Polri maupun TPNPB di seluruh wilayah yang berada di bawah kendali mereka. Berlaku hingga tercapai penyelesaian damai atau permusuhan berhenti tanpa risiko nyata untuk berlanjut kembali,” ucapanya.
Sementara itu peneliti KontraS, Hans Geovany Yosua mengatakan dokumentasi menunjukkan adanya pembunuhan kilat terhadap warga sipil. Termasuk pemimpin agama, tenaga medis, pegawai negeri sipil, dan anak-anak-oleh TNI/Polri maupun
TPNPB.
Ada penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, sering kali tanpa dasar hukum atau proses hukum yang layak. Bahkan dalam beberapa kasus berujung pada kematian dalam tahanan.
“Misalnya penyanderaan, terutama penahanan pilot Philip Mark Mehrtens selama dua puluh bulan oleh TPNPB,” kata Hans Geovany Yosua.
Katanya, prinsip pembedaan berulang kali diabaikan kedua pihak yang terlibat konflik. TNI/Polri dan TPNPB pada waktu tertentu memperlakukan lokasi sipil sebagai sasaran militer yang sah atau sebagai posisi pertahanan.
“Akibatnya 100 ribu orang lebih masyarakat sipil di berbagai kabupaten mengungsi secara internal. Komunitas pengungsi menghadapi kekurangan pangan, layanan kesehatan, dan pendidikan, dengan kerentanan khusus di kalangan perempuan, anak-anak, dan lansia,” ujarnya.
Katanya, padahal ada 56 hukum kebiasaan HHI mewajibkan para pihak untuk mengizinkan dan memfasilitasi lewatnya bantuan kemanusiaan secara cepat, tanpa hambatan dan memastikan kebebasan bergerak bagi personel kemanusiaan yang berwenang. Namun kedua kewajiban ini belum dipatuhi secara memadai. (*)




Discussion about this post