Jayapura, Jubi – Suara Perempuan Papua Bersatu mendesak negara memenuhi hak atas keadilan bagi perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata di berbagai wilayah di Tanah Papua.
Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua di Abepura, Kota Jayapura, Kamis (23/04/2026).
Pendamping hukum Suara Perempuan Papua Bersatu, Emanuel Gobay mengatakan situasi konflik bersenjata di Tanah Papua semakin memburuk, selama Januari 2026 hingga April 2026. Situasi itu berdampak luas terhadap masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Situasi ini menunjukkan bahwa sedang terjadi darurat kemanusiaan bagi perempuan dan anak di wilayah konflik bersenjata di Papua,” kata Emanuel Gobay.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, konflik terus meluas dengan jumlah korban yang terus bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun, konflik bersenjata terjadi di berbagai wilayah Papua dan merupakan kelanjutan dari situasi sejak 2018. Insiden terbaru terjadi pada 13–15 April 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Katanya, dampak konflik sangat berat bagi perempuan dan anak. Mereka tidak hanya menjadi korban kekerasan hingga menyebabkan kematian dan luka-luka, juga mengalami trauma serta kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Namun kata Gobay, lembaga negara, pemerintah maupun lembaga kemanusiaan, belum menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan perempuan dan anak di wilayah konflik.
“Kami menyimpulkan bahwa sedang terjadi darurat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak di daerah konflik bersenjata yang perlu menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
Ia juga mengungkap dugaan praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan tidak manusiawi di sejumlah daerah, seperti Tambrauw, Maybrat, dan Yahukimo. Perempuan dan anak-anak pun menjadi korban, meski undang-undang melarang penggunaan kekerasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Periode Januari hingga April 2026, tercatat puluhan perempuan dan anak menjadi korban pelanggaran hak hidup akibat kekerasan di wilayah seperti Yahukimo, Dogiyai, dan Puncak. Dalam waktu singkat, korban terus bertambah dan mayoritas adalah kelompok rentan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya intimidasi terhadap aktivis, saksi korban, dan saksi mata yang berupaya mengungkap dugaan pelanggaran HAM. Ketiadaan lembaga perlindungan saksi dan korban di enam provinsi di Papua dinilai memperparah situasi.
Selain konflik bersenjata, perempuan Papua juga menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup akibat proyek strategis nasional (PSN). Aktivitas berkebun dan meramu hasil hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat terancam hilang.
Kata Gobay, pendekatan militer dalam pengamanan proyek-proyek tersebut, termasuk rencana pembangunan batalyon di sejumlah wilayah seperti Merauke, Boven Digoel, Keerom, Sarmi, dan Sorong dikhawatirkan memperluas kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Sementara itu, Koordinator Suara Perempuan Papua Bersatu, Iche Murib mengecam keras operasi militer terhadap warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026. Peristiwa dilaporkan menewaskan sembilan orang dan melukai lima lainnya.
Menurutnya, dalam konflik bersenjata antara TNI/Polri dan TPNPB, perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan. Tidak mendapatkan akses dasar yang menjadi tanggung jawab negara, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya.
Di sejumlah wilayah pengungsian, layanan kesehatan dilaporkan sangat terbatas, bahkan hanya tersedia satu kali dalam sebulan. Kondisi ini berdampak serius bagi ibu hamil, lansia, anak-anak, serta pasien dalam keadaan darurat.
“Para pengungsi tidak hanya hidup dalam ketakutan akibat kekerasan bersenjata, tetapi juga menghadapi ancaman kematian akibat minimnya akses terhadap kebutuhan dasar,” kata Iche Murib.
Menanggapi situasi itu, Suara Perempuan Papua Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menarik seluruh militer organik dan non-organik dari Tanah Papua.
Negara bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM sejak 1962 hingga 2026. Mengusut dan mengadili anggota TNI yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil.
Membebaskan seluruh tahanan politik Papua. Menghentikan penangkapan sewenang-wenang serta praktik intimidasi di wilayah konflik.
Menolak proyek strategis nasional yang mengancam dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Papua. Menghentikan pembangunan fasilitas militer dan proyek lain yang berpotensi memperluas konflik.
Suara Perempuan Papua Bersatu menegaskan bahwa tanpa langkah konkret dari negara, konflik berisiko terus berlanjut dan memperburuk kondisi kemanusiaan di Papua, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post