• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian

June 9, 2026
in Polhukam, Animha
Reading Time: 5 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Proses Sidang pembuktian pertama sidang gugatan SK Bupati Merauke

Proses Sidang pembuktian pertama sidang gugatan SK Bupati Merauke, di PTUN Jayapura, Papua Selasa (09/06/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
59
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke, Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Selasa (9/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi itu, dengan agenda pembuktian pertama.

Gugatan ini diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind, masyarakat adat itu menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji mengatakan sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian. Menurutnya pada persidangan tadi, selaku kuasa hukum para penggugat mengajukan sekitar 11 alat bukti.

Namun, satu bukti masih tertunda karena bentuk aslinya berupa percakapan WhatsApp dan perangkat telepon genggam yang memuat bukti tersebut saat ini belum pada pihaknya.

BERITATERKAIT

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

“Bukti asli itu akan diperlihatkan pada sidang berikutnya, sedangkan untuk pihak lawan mengajukan sekitar 22 alat bukti,” kata Sekar Banjaran Aji.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia menyampaikan, sebagian besar bukti tersebut berkaitan dengan dokumen kelayakan lingkungan dan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Beberapa di antaranya memiliki substansi yang beririsan dengan dokumen yang juga diperoleh dari Kementerian Pertahanan.

“Sayangnya, pada persidangan hari ini Kementerian Pertahanan selaku Tergugat Intervensi tidak dapat hadir. Karena itu, majelis hakim masih menunggu kehadiran pihak Tergugat Intervensi pada persidangan berikutnya,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebagai pihak kuasa hukum dari masyarakat adat Malind memahami bahwa kehadiran teman-teman hari ini bukan semata-mata karena isu pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.

Akan tetapi karena persoalan yang lebih luas, termasuk pembahasan mengenai kolonialisme di Papua, hak-hak masyarakat adat, dan berbagai isu yang saat ini menjadi perhatian publik.

“Sebagai tim kuasa hukum, kami terus menjalankan tugas sebaik-baiknya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh para penggugat,” ujarnya.

Hingga kini, para penggugat tetap berjumlah lima orang dan tidak ada pencabutan surat kuasa dari salah satu penggugat yaitu Yasinta Moiwend. Karenanya kuasa hukum, tetap bertindak dan bekerja mewakili kepentingan hukum para penggugat.

“Dalam persidangan hari ini, kami juga mengajukan bukti-bukti utama yang menunjukkan bahwa untuk memperoleh akses terhadap dokumen AMDAL saja, para penggugat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Pertahanan,” katanya.

Menurutnya, setelah permohonan tersebut dijawab, barulah para penggugat dapat memperoleh informasi yang diperlukan dan mengajukan gugatan ini.

Sebelumnya, para penggugat tidak mengetahui secara utuh proyek seperti apa yang akan dibangun di wilayah adat masyarakat.

“Bahkan dalam persidangan tadi kami baru mengetahui bahwa dokumen yang diberikan Kementerian Pertahanan kepada kami berbeda dengan dokumen yang diberikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Merauke,” ucap Sekar Banjaran Aji.

Katanya, pihak penggugat tidak memperoleh lampiran-lampiran yang sama seperti yang diterima oleh pemerintah daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa situasi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan akses informasi.

Dalam konteks yang lebih luas, kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya relasi kuasa yang terus dipertahankan. Di mana masyarakat adat masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan setara dengan yang dimiliki oleh pemerintah.

Karena itu lanjut Sekar Banjaran Aji, perkara ini memperlihatkan bahwa posisi masyarakat adat sebagai penggugat tidak berada dalam situasi yang setara dengan pihak-pihak yang digugat.

Masyarakat kecil yang berhadapan dengan kekuatan besar. Majelis hakim dalam persidangan juga menyinggung fakta bahwa pembangunan jalan tetap berjalan meskipun perkara ini sedang diperiksa.

“Sebelumnya hakim telah meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara selama proses persidangan berlangsung. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, pembukaan jalan masih terus dilakukan.”

Menurutnya saat ini setidaknya sekitar 58 kilometer jalan telah dibuka. Kondisi ini tidak hanya berarti hilangnya kawasan hutan, tetapi juga berdampak pada keseluruhan ekosistem yang ada di dalamnya.

“Perlu ditegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Di atas tanah itu terdapat kehidupan, sejarah, pengetahuan, dan hubungan yang telah terjalin turun-temurun antara masyarakat adat dan wilayahnya,” kata Sekar Banjaran Aji.

Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo menjelaskan bahwa proses persidangan saat ini berjalan dengan baik, khususnya pada tahap pembuktian dokumen.

“Hari ini kami telah menyampaikan bukti-bukti surat dalam persidangan. Ada sekitar 22 dokumen yang kami ajukan, mulai dari proses awal pengusulan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Kaisiepo.

Menurutnya, dalam persidangan sempat muncul pernyataan mengenai adanya perintah penghentian pembangunan jalan.

Namun ia mengatakan bahwa sejak awal ia telah memberitahukan kepada pihak pemerintah terkait proses yang sedang berjalan.

“Kami memahami bahwa ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena itu, kewenangan SK Bupati memiliki batas-batas tertentu yang harus diperhatikan. Baik melalui surat maupun penyampaian langsung, kami telah mengingatkan hal tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penyampaian atau tanggapan kembali dari kementerian terkait,” ucapnya.

Katanya, terkait perkembangan fisik proyek di lapangan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh karena fokusnya saat ini berada pada aspek hukum perkara yang sedang disidangkan.

Mengenai ketidakhadiran perwakilan Kementerian Pertahanan dalam persidangan hari ini, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke telah berupaya melakukan komunikasi.

“Kami sudah menyampaikan surat dan melakukan komunikasi melalui telepon. Bahkan saya sendiri pernah datang langsung untuk menyampaikan surat tersebut. Namun, pihak Kementerian Pertahanan menyampaikan bahwa mereka belum dapat hadir karena masih menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke menerbitkan SK berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ada, mulai dari usulan, kajian AMDAL, berita acara, hingga tahapan administrasi lainnya. Secara mekanisme, semuanya telah mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengatakan, mengenai proyek sementara berjalan di lapangan, dirinya tidak dapat memastikan kondisi fisik proyek tersebut apakah sudah berjalan atau belum.

“Yang dapat kami pastikan adalah bahwa seluruh proses administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SK telah mengikuti ketentuan yang berlaku.”

Mengenai sikap Bupati Merauke terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di tengah proses persidangan, ia menyebut bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bupati melalui pihak terkait telah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. Pihaknya pun menunggu tanggapan dari kementerian, namun hingga kini belum ada respons.

Mengenai lokasi pembangunan terakhir, ia menyebut informasi yang diperoleh dari Kepala Kampung di Distrik Muting menunjukkan bahwa kegiatan berada di sekitar kilometer 50 sekian.

Majelis ketua hakim PTUN Jayapura menyampaikan sidang ditunda hingga Selasa 23 Juni 2026, dengan agenda tambahkan bukti surat dari pihak penggugat dan tergugat. (*)

Tags: Pengadilan Tata Usaha NegaraPTUN JayapuraSidang Gugatan SK Bupati MeraukeSK Bupati MeraukeTahap Pembuktian
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pemprov Papua Selatan

Pemprov Papua Selatan lepas 145 mahasiswa penerima basiswa afirmasi

June 9, 2026
Tim Kejari

Tim Kejari Merauke geledah rektorat dan laboratorium Unmus

June 9, 2026

Anggota DPRK Puncak: Kami capek melahirkan anak untuk dibunuh

June 9, 2026

Pansus DPRK Puncak serahkan aspirasi masyarakat ke Komnas HAM RI

June 9, 2026

Peneliti rekomendasikan situasi di Tanah Papua sebagai konflik bersenjata non internasional

June 7, 2026

Peneliti: Konflik bersenjata di Tanah Papua non internasional

June 7, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pemprov Papua Selatan

Pemprov Papua Selatan lepas 145 mahasiswa penerima basiswa afirmasi

June 9, 2026
Tim Kejari

Tim Kejari Merauke geledah rektorat dan laboratorium Unmus

June 9, 2026
Puncak Legislator

Puncak Legislator Calls for Justice After Civilian Deaths

June 9, 2026
Proses Sidang pembuktian pertama sidang gugatan SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian

June 9, 2026
DPRK Puncak

Anggota DPRK Puncak: Kami capek melahirkan anak untuk dibunuh

June 9, 2026
Komnas HAM RI

Pansus DPRK Puncak serahkan aspirasi masyarakat ke Komnas HAM RI

June 9, 2026
Dugong

Perburuan dan hilangnya habitat mengancam Dugong di Kepulauan Solomon

June 9, 2026
PNG

Pengeboran sumur eksplorasi laut di PNG segera dilakukan

June 8, 2026
Sisa Bom

Sisa bom perang dunia ke-II di Kepulauan Solomon masih aktif

June 8, 2026
Panen Sawit

Warga Sorong protes karena perusahaan panen sawit di lahan bersengketa

June 8, 2026
KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
Komnas HAM RI

Pansus DPRK Puncak serahkan aspirasi masyarakat ke Komnas HAM RI

June 9, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Mahasiswa tolak DOB

Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

March 13, 2026
Pemprov Papua Selatan

Pemprov Papua Selatan lepas 145 mahasiswa penerima basiswa afirmasi

0
Tim Kejari

Tim Kejari Merauke geledah rektorat dan laboratorium Unmus

0
Puncak Legislator

Puncak Legislator Calls for Justice After Civilian Deaths

0
Proses Sidang pembuktian pertama sidang gugatan SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian

0
DPRK Puncak

Anggota DPRK Puncak: Kami capek melahirkan anak untuk dibunuh

0
Komnas HAM RI

Pansus DPRK Puncak serahkan aspirasi masyarakat ke Komnas HAM RI

0
Dugong

Perburuan dan hilangnya habitat mengancam Dugong di Kepulauan Solomon

0

English Stories

Puncak Legislator
Pacnews

Puncak Legislator Calls for Justice After Civilian Deaths

June 9, 2026
Uncen Holds
Pacnews

Uncen Holds Entrepreneurship Program to Strengthen Student Capacity

June 8, 2026
Sorong Residents
Pacnews

Sorong Residents Protest Palm Oil Company’s Harvesting on Disputed Land

June 8, 2026
DPD RI
Pacnews

DPD RI Member Delivers Educational Aid to Students in Teluk Bintuni

June 8, 2026
Papua Governor
Pacnews

Papua Governor Calls for Sports Revival Ahead of 2028 National Games

June 6, 2026

Trending

  • PNG

    Pengeboran sumur eksplorasi laut di PNG segera dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sisa bom perang dunia ke-II di Kepulauan Solomon masih aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sorong protes karena perusahaan panen sawit di lahan bersengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansus DPRK Puncak serahkan aspirasi masyarakat ke Komnas HAM RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara