Jayapura, Jubi – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke, Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Selasa (9/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi itu, dengan agenda pembuktian pertama.
Gugatan ini diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind, masyarakat adat itu menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji mengatakan sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian. Menurutnya pada persidangan tadi, selaku kuasa hukum para penggugat mengajukan sekitar 11 alat bukti.
Namun, satu bukti masih tertunda karena bentuk aslinya berupa percakapan WhatsApp dan perangkat telepon genggam yang memuat bukti tersebut saat ini belum pada pihaknya.
“Bukti asli itu akan diperlihatkan pada sidang berikutnya, sedangkan untuk pihak lawan mengajukan sekitar 22 alat bukti,” kata Sekar Banjaran Aji.
Ia menyampaikan, sebagian besar bukti tersebut berkaitan dengan dokumen kelayakan lingkungan dan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Beberapa di antaranya memiliki substansi yang beririsan dengan dokumen yang juga diperoleh dari Kementerian Pertahanan.
“Sayangnya, pada persidangan hari ini Kementerian Pertahanan selaku Tergugat Intervensi tidak dapat hadir. Karena itu, majelis hakim masih menunggu kehadiran pihak Tergugat Intervensi pada persidangan berikutnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai pihak kuasa hukum dari masyarakat adat Malind memahami bahwa kehadiran teman-teman hari ini bukan semata-mata karena isu pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.
Akan tetapi karena persoalan yang lebih luas, termasuk pembahasan mengenai kolonialisme di Papua, hak-hak masyarakat adat, dan berbagai isu yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Sebagai tim kuasa hukum, kami terus menjalankan tugas sebaik-baiknya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh para penggugat,” ujarnya.
Hingga kini, para penggugat tetap berjumlah lima orang dan tidak ada pencabutan surat kuasa dari salah satu penggugat yaitu Yasinta Moiwend. Karenanya kuasa hukum, tetap bertindak dan bekerja mewakili kepentingan hukum para penggugat.
“Dalam persidangan hari ini, kami juga mengajukan bukti-bukti utama yang menunjukkan bahwa untuk memperoleh akses terhadap dokumen AMDAL saja, para penggugat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian Pertahanan,” katanya.
Menurutnya, setelah permohonan tersebut dijawab, barulah para penggugat dapat memperoleh informasi yang diperlukan dan mengajukan gugatan ini.
Sebelumnya, para penggugat tidak mengetahui secara utuh proyek seperti apa yang akan dibangun di wilayah adat masyarakat.
“Bahkan dalam persidangan tadi kami baru mengetahui bahwa dokumen yang diberikan Kementerian Pertahanan kepada kami berbeda dengan dokumen yang diberikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Merauke,” ucap Sekar Banjaran Aji.
Katanya, pihak penggugat tidak memperoleh lampiran-lampiran yang sama seperti yang diterima oleh pemerintah daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa situasi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan akses informasi.
Dalam konteks yang lebih luas, kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya relasi kuasa yang terus dipertahankan. Di mana masyarakat adat masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan setara dengan yang dimiliki oleh pemerintah.
Karena itu lanjut Sekar Banjaran Aji, perkara ini memperlihatkan bahwa posisi masyarakat adat sebagai penggugat tidak berada dalam situasi yang setara dengan pihak-pihak yang digugat.
Masyarakat kecil yang berhadapan dengan kekuatan besar. Majelis hakim dalam persidangan juga menyinggung fakta bahwa pembangunan jalan tetap berjalan meskipun perkara ini sedang diperiksa.
“Sebelumnya hakim telah meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara selama proses persidangan berlangsung. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, pembukaan jalan masih terus dilakukan.”
Menurutnya saat ini setidaknya sekitar 58 kilometer jalan telah dibuka. Kondisi ini tidak hanya berarti hilangnya kawasan hutan, tetapi juga berdampak pada keseluruhan ekosistem yang ada di dalamnya.
“Perlu ditegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Di atas tanah itu terdapat kehidupan, sejarah, pengetahuan, dan hubungan yang telah terjalin turun-temurun antara masyarakat adat dan wilayahnya,” kata Sekar Banjaran Aji.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo menjelaskan bahwa proses persidangan saat ini berjalan dengan baik, khususnya pada tahap pembuktian dokumen.
“Hari ini kami telah menyampaikan bukti-bukti surat dalam persidangan. Ada sekitar 22 dokumen yang kami ajukan, mulai dari proses awal pengusulan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Kaisiepo.
Menurutnya, dalam persidangan sempat muncul pernyataan mengenai adanya perintah penghentian pembangunan jalan.
Namun ia mengatakan bahwa sejak awal ia telah memberitahukan kepada pihak pemerintah terkait proses yang sedang berjalan.
“Kami memahami bahwa ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena itu, kewenangan SK Bupati memiliki batas-batas tertentu yang harus diperhatikan. Baik melalui surat maupun penyampaian langsung, kami telah mengingatkan hal tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penyampaian atau tanggapan kembali dari kementerian terkait,” ucapnya.
Katanya, terkait perkembangan fisik proyek di lapangan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh karena fokusnya saat ini berada pada aspek hukum perkara yang sedang disidangkan.
Mengenai ketidakhadiran perwakilan Kementerian Pertahanan dalam persidangan hari ini, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke telah berupaya melakukan komunikasi.
“Kami sudah menyampaikan surat dan melakukan komunikasi melalui telepon. Bahkan saya sendiri pernah datang langsung untuk menyampaikan surat tersebut. Namun, pihak Kementerian Pertahanan menyampaikan bahwa mereka belum dapat hadir karena masih menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam persidangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke menerbitkan SK berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ada, mulai dari usulan, kajian AMDAL, berita acara, hingga tahapan administrasi lainnya. Secara mekanisme, semuanya telah mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengatakan, mengenai proyek sementara berjalan di lapangan, dirinya tidak dapat memastikan kondisi fisik proyek tersebut apakah sudah berjalan atau belum.
“Yang dapat kami pastikan adalah bahwa seluruh proses administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SK telah mengikuti ketentuan yang berlaku.”
Mengenai sikap Bupati Merauke terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di tengah proses persidangan, ia menyebut bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bupati melalui pihak terkait telah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. Pihaknya pun menunggu tanggapan dari kementerian, namun hingga kini belum ada respons.
Mengenai lokasi pembangunan terakhir, ia menyebut informasi yang diperoleh dari Kepala Kampung di Distrik Muting menunjukkan bahwa kegiatan berada di sekitar kilometer 50 sekian.
Majelis ketua hakim PTUN Jayapura menyampaikan sidang ditunda hingga Selasa 23 Juni 2026, dengan agenda tambahkan bukti surat dari pihak penggugat dan tergugat. (*)























Discussion about this post