Jayapura, Jubi – Penghubung Komisi Yudisial atau KY Papua mengingatkan kepada para hakim yang menangani persidangan perkara gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan untuk menjaga independensi selama proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Ini ditegaskan oleh koordinator penghubung KY Papua, Methodius Kossay kepada Jubi di Kantornya, jalan Raya Abepura-Sentani, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (16/7/2026).
Gugatan ini diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Methodius Kossay mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan berdasarkan inisiatif karena kasus ini sudah menarik perhatian publik. Sejak mendapatkan informasi terkait gugatan terhadap SK Bupati Merauke itu, pihaknya menggelar diskusi internal, untuk melakukan pengawasan.
“Kami KY menghormati proses persidangan yang sudah berjalan dari awal sampai saat ini. Kami akan melakukan pengawasan dari awal sampai akhir,” kata Methodius Kossay.
Kossay berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat menjalankan tugas secara independen, imparsial, profesional, serta berpedoman pada hukum, fakta persidangan, dan hati nurani yang berkeadilan.
Sebab independensi hakim kata Kossay, merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
“KY berharap para hakim dari persidangan sampai putusan harus jaga independensi imparsial dan profesional. Bahkan dalam putusan pun harus sesuai dengan bukti-bukti persidangan,” ucapnya.
Kossy juga mengimbau kepada para pihak yang berperkara, kuasa hukum, maupun masyarakat agar menghormati proses persidangan, dan tidak melakukan intervensi terhadap hakim, serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan.
Katanya, apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) misalkan dalam proses persidangan ini melihat mengamati para pihak hakim yang menangani kasus ini berkomunikasi dengan pihak lain, masyarakat memiliki hak melaporkan kepada Komisi Yudisial, disertai bukti-bukti memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang lahir harus dari proses yang independen, objektif, dan transparan akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi para pihak maupun masyarakat luas, khususnya di Tanah Papua,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post