• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Sidang gugatan SK Bupati Merauke: Saksi nyatakan tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi

July 16, 2026
in Animha
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
SK Bupati Merauke

Proses persidangan gugatan proyek pembangunan Jalan 135 Kilometer dengan agenda pemeriksaan saksi kedua, di PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Papua Rabu (15/07/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari penggugat, Rabu (15/7/2026).

Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan pembangunan Jalan 135 kilometer di tanah adat mereka, tanpa didahului sosialisasi maupun persetujuan dari para pemilik hak ulayat.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.

Gugatan ini diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind, masyarakat adat itu menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Pada sidang kali ini saksi pertama, Esau menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di wilayah Distrik Ilwayab dan sejak kilometer 1 hingga kawasan yang kini dibuka merupakan tanah ulayat miliknya.

Menurutnya, pembukaan hutan adat telah menghilangkan sumber kehidupan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hasil hutan, satwa, dan sumber daya alam lainnya.

“Masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum proyek dimulai. Meski penolakan telah disampaikan, pembangunan tetap berjalan,” kata Esau.

BERITATERKAIT

Hakim diingatkan jaga independensi dalam gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke hadirkan saksi kedua

Penggugat SK Bupati Merauke serahkan rekomendasi Komnas HAM sebagai alat bukti

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian

Dalam keterangannya, Esau juga menegaskan bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk seorang sekretaris kampung dan bukan merupakan pemilik hak ulayat di wilayah proses pembangunan jalan karena berasal dari kampung lain.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) bukan pemilik hak ulayat dan tidak memiliki kewenangan menjual tanah adat.

Ia menjelaskan bahwa hak untuk menentukan atau melepaskan tanah hanya dimiliki pemilik hak ulayat yang mewarisi tanah secara turun-temurun dari leluhur.

“LMA ada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat bukan untuk menjual tanah milik marga lain yang bukan hak dia,” ucapnya.

Ia mengatakan, pencabutan tanda larangan adat berupa salib merah oleh Ketua LMA dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat dan itu bertentangan dengan hukum adat.

Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak pernah memperlihatkan peta jalan, luas lahan yang akan digunakan, dokumen perencanaan, maupun kajian dampak pembangunan kepada masyarakat.

Esau juga mengatakan, papan informasi proyek tidak pernah dipasang sehingga masyarakat hanya mengetahui informasi pembangunan melalui media.

“Saat awal itu tidak ditunjukkan peta atau papan nama, kami tidak mengetahui itu sama sekali,” ujarnya.

Dampak terbesar dari pembangunan itu lanjut Esau, adalah hilangnya hutan beserta sumber pangan, hasil hutan, dan kawasan yang memiliki nilai budaya maupun spiritual.

Menurutnya, kondisi lingkungan juga berubah dari kawasan berhawa sejuk menjadi lebih panas, berdebu, dan kualitas air menurun akibat pembukaan lahan.

Masyarakat adat hingga kini tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai rencana pemanfaatan kawasan setelah lahan dibuka, termasuk siapa yang akan mengelolanya.

“Karena itu, masyarakat tetap menolak pembangunan yang dilakukan tanpa izin maupun sosialisasi kepada pemilik hak ulayat,” kata Esau.

Sementara itu saksi kedua, Hariston mengatakan pada Agustus 2024, perusahaan masuk tanpa permisi dan tanpa ada pendekatan dengan masyarakat adat sebagai milik hak ulayat. Tidak ada komunikasi termasuk tak pernah melakukan sosialisasi.

“[Perusahaan] datang dengan kekuatan militer yang full dan alat berat. Menggusur tanpa izin kami sebagai pemilik, sehingga kami melakukan penolakan sampai sekarang, walaupun kami menolak pembangunan tetap berjalan,” kata Hariston.

Hariston menyatakan dirinya hadir di persidangan sebagai ketua marga, pemilik hak ulayat, sekaligus masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebu, dan penolakan ia lakukan karena itu satu-satunya dusunnya tidak ada lagi yang lain.

“Patok batas yang dipasangnya pada sempat dicabut. Namun setelah itu, tidak pernah ada komunikasi lanjutan maupun dialog dari pemerintah dengan masyarakat adat,” ucapnya.

Hariston juga mengaku tidak mengetahui informasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak tertentu. Terkait Program Strategis Nasional (PSN).

Ia menyatakan sejak tahun 2024 masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi ataupun pembahasan program tersebut.

Bahkan, ketika ditanya apakah sikapnya akan berubah apabila sejak awal dilibatkan dalam sosialisasi, Hariston menegaskan dirinya tetap akan menolak pembangunan tersebut. Pembangunan tidak hanya mencakup badan jalan, tetapi juga pembukaan lahan pertanian atau cetak sawah.

Menurutnya, masyarakat pada awalnya hanya mengetahui rencana pembangunan jalan dan cetak sawah, namun kemudian muncul pembangunan lain seperti dermaga dan fasilitas pendukung yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.

“Kawasan rawa yang dahulu selalu tergenang air kini berubah menjadi lahan yang lebih kering setelah pembangunan berlangsung, kami tetap menolak pembangunan tersebut dan minta agar seluruh pekerjaan dihentikan,” katanya. (*)

Tags: Sidang Gugatan SK Bupati MeraukeSK Bupati Merauke
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Hakim

Hakim diingatkan jaga independensi dalam gugatan terhadap SK Bupati Merauke

July 16, 2026
SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke hadirkan saksi kedua

July 16, 2026

Penggugat SK Bupati Merauke serahkan rekomendasi Komnas HAM sebagai alat bukti

June 23, 2026

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke memasuki tahap pembuktian

June 9, 2026

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

June 3, 2026

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Protection of Civilians Must Be a Priority in Resolving the Papua Conflict
15 July 2026
Protection of Civilians Must Be a Priority in Resolving the Papua Conflict

Jayapura, Jubi – The National Commission on Human Rights (Komnas HAM) has emphasized that the protection of civilians, accountable law [...]

Questions over Indigenous rights go unanswered as minister touts progress on Merauke PSN
15 July 2026
Questions over Indigenous rights go unanswered as minister touts progress on Merauke PSN

Merauke, Jubi – Coordinating Minister for Food Affairs Zulkifli Hasan said the government’s National Strategic Project (PSN) to develop a [...]

Papua Cultural Showcase highlights ancestral stories and Indigenous traditions
15 July 2026
Papua Cultural Showcase highlights ancestral stories and Indigenous traditions

Jayapura, Jubi – Traditional dances from across Papua took centre stage at the opening of Kilas Budaya Papua 2026 (Papua [...]

Civil Society Groups Oppose Plan to Turn Wanam, Merauke Into Defense Industrial Zone
14 July 2026
Civil Society Groups Oppose Plan to Turn Wanam, Merauke Into Defense Industrial Zone

Jayapura, Jubi – Indonesian Army Deputy Chief of Staff Lt. Gen. Muhammad Saleh Mustafa, accompanied by senior military officers and [...]

Journalism Training Encourages Critical Thinking and Media Literacy Among Cendrawasih University Students
13 July 2026
Journalism Training Encourages Critical Thinking and Media Literacy Among Cendrawasih University Students

Jayapura, Jubi – A journalism training workshop at Cenderawasih University (Uncen) was held to help students develop critical thinking, creativity, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan Centralized Drone Command Center - Dok. Puspen TNI

TNI Punya Markas Kodal Drone untuk Operasi di Papua

July 16, 2026
Hakim

Hakim diingatkan jaga independensi dalam gugatan terhadap SK Bupati Merauke

July 16, 2026
SK Bupati Merauke

Sidang gugatan SK Bupati Merauke: Saksi nyatakan tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi

July 16, 2026
Kepulauan Solomon

Menlu Kepulauan Solomon bertemu Ketua Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional China

July 16, 2026
Kepulauan Cook

Warga Kepulauan Cook cetak rekor baru yang menakjubkan dalam memanjat pohon kelapa

July 16, 2026
PM PNG

PM PNG umumkan perombakan kabinet dan reformasi pemerintahan

July 16, 2026
Fiji

Pemerintah Fiji nyatakan Pulau Tavarua sebagai cagar laut yang dilindungi

July 16, 2026
Persipura, Owen Rahadian

Owen Rahadian tak lagi menjabat manajer Persipura

July 15, 2026
Hutan Mangrove

Perempuan adat Kampung Enggros jaga hutan mangrove di tengah keterancaman

July 14, 2026
Teluk Bintuni

Masyarakat adat Teluk Bintuni laporkan penerbitan 2.474 sertifikat HGU ke polisi

July 14, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
Mahasiswa tolak DOB

Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

March 13, 2026
Bom

Kantor pusat Komite Nasional Papua Barat diteror bom

March 17, 2026
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan Centralized Drone Command Center - Dok. Puspen TNI

TNI Punya Markas Kodal Drone untuk Operasi di Papua

0
Hakim

Hakim diingatkan jaga independensi dalam gugatan terhadap SK Bupati Merauke

0
SK Bupati Merauke

Sidang gugatan SK Bupati Merauke: Saksi nyatakan tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi

0
Kepulauan Solomon

Menlu Kepulauan Solomon bertemu Ketua Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional China

0
Kepulauan Cook

Warga Kepulauan Cook cetak rekor baru yang menakjubkan dalam memanjat pohon kelapa

0
PM PNG

PM PNG umumkan perombakan kabinet dan reformasi pemerintahan

0
Fiji

Pemerintah Fiji nyatakan Pulau Tavarua sebagai cagar laut yang dilindungi

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara