Jayapura, Jubi – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari penggugat, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan pembangunan Jalan 135 kilometer di tanah adat mereka, tanpa didahului sosialisasi maupun persetujuan dari para pemilik hak ulayat.
Gugatan ini diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind, masyarakat adat itu menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Pada sidang kali ini saksi pertama, Esau menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di wilayah Distrik Ilwayab dan sejak kilometer 1 hingga kawasan yang kini dibuka merupakan tanah ulayat miliknya.
“Masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum proyek dimulai. Meski penolakan telah disampaikan, pembangunan tetap berjalan,” kata Esau.
Dalam keterangannya, Esau juga menegaskan bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk seorang sekretaris kampung dan bukan merupakan pemilik hak ulayat di wilayah proses pembangunan jalan karena berasal dari kampung lain.
Katanya, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) bukan pemilik hak ulayat dan tidak memiliki kewenangan menjual tanah adat.
Ia menjelaskan bahwa hak untuk menentukan atau melepaskan tanah hanya dimiliki pemilik hak ulayat yang mewarisi tanah secara turun-temurun dari leluhur.
“LMA ada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat bukan untuk menjual tanah milik marga lain yang bukan hak dia,” ucapnya.
Ia mengatakan, pencabutan tanda larangan adat berupa salib merah oleh Ketua LMA dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat dan itu bertentangan dengan hukum adat.
Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak pernah memperlihatkan peta jalan, luas lahan yang akan digunakan, dokumen perencanaan, maupun kajian dampak pembangunan kepada masyarakat.
Esau juga mengatakan, papan informasi proyek tidak pernah dipasang sehingga masyarakat hanya mengetahui informasi pembangunan melalui media.
“Saat awal itu tidak ditunjukkan peta atau papan nama, kami tidak mengetahui itu sama sekali,” ujarnya.
Dampak terbesar dari pembangunan itu lanjut Esau, adalah hilangnya hutan beserta sumber pangan, hasil hutan, dan kawasan yang memiliki nilai budaya maupun spiritual.
Menurutnya, kondisi lingkungan juga berubah dari kawasan berhawa sejuk menjadi lebih panas, berdebu, dan kualitas air menurun akibat pembukaan lahan.
Masyarakat adat hingga kini tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai rencana pemanfaatan kawasan setelah lahan dibuka, termasuk siapa yang akan mengelolanya.
“Karena itu, masyarakat tetap menolak pembangunan yang dilakukan tanpa izin maupun sosialisasi kepada pemilik hak ulayat,” kata Esau.
Sementara itu saksi kedua, Hariston mengatakan pada Agustus 2024, perusahaan masuk tanpa permisi dan tanpa ada pendekatan dengan masyarakat adat sebagai milik hak ulayat. Tidak ada komunikasi termasuk tak pernah melakukan sosialisasi.
“[Perusahaan] datang dengan kekuatan militer yang full dan alat berat. Menggusur tanpa izin kami sebagai pemilik, sehingga kami melakukan penolakan sampai sekarang, walaupun kami menolak pembangunan tetap berjalan,” kata Hariston.
Hariston menyatakan dirinya hadir di persidangan sebagai ketua marga, pemilik hak ulayat, sekaligus masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebu, dan penolakan ia lakukan karena itu satu-satunya dusunnya tidak ada lagi yang lain.
“Patok batas yang dipasangnya pada sempat dicabut. Namun setelah itu, tidak pernah ada komunikasi lanjutan maupun dialog dari pemerintah dengan masyarakat adat,” ucapnya.
Hariston juga mengaku tidak mengetahui informasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak tertentu. Terkait Program Strategis Nasional (PSN).
Ia menyatakan sejak tahun 2024 masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi ataupun pembahasan program tersebut.
Bahkan, ketika ditanya apakah sikapnya akan berubah apabila sejak awal dilibatkan dalam sosialisasi, Hariston menegaskan dirinya tetap akan menolak pembangunan tersebut. Pembangunan tidak hanya mencakup badan jalan, tetapi juga pembukaan lahan pertanian atau cetak sawah.
Menurutnya, masyarakat pada awalnya hanya mengetahui rencana pembangunan jalan dan cetak sawah, namun kemudian muncul pembangunan lain seperti dermaga dan fasilitas pendukung yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
“Kawasan rawa yang dahulu selalu tergenang air kini berubah menjadi lahan yang lebih kering setelah pembangunan berlangsung, kami tetap menolak pembangunan tersebut dan minta agar seluruh pekerjaan dihentikan,” katanya. (*)






















Discussion about this post