Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang terjadi selama 2025 hingga awal 2026.
Komnas HAM RI pun menyampaikan hasil pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang mendapat atensi nasional, dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Jumat (24/4/2026).
Kasus pertama adalah konflik lahan di Provinsi Papua Selatan. Di sana, Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan di lima kampung masyarakat adat yaitu, Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung Blandinkakayo/Sermayam di Distrik Jagebob, Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring serta Kampung Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Konflik tanah dan hutan terjadi karena aktifitas perusahaan yang masuk dalam pelaksanaan Program Srategis Nasional (PSN) sebagaimana Instruksi Presiden
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi dan Air Nasional.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Masyarakat adat di lima kampung menyatakan kehadiran proyek di wilayah mereka, tanpa adanya dialog dan persetujuan dari kelompok masyarakat adat/pengadu dan cenderung
represif.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di lima kampung akibat aktivitas perusahaan, khususnya terkait hak persetujuan atas dasar Informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.
Kedua, penembakan terhadap warga sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats,
Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada 27 September 2025. Komnas HAM menemukan kematian Irenius Baotaipat disebabkan tembakan senjata api yang dilakukan anggota Satgas 123/Rajawali.
Penembakan itu dilakukan karena Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minum keras. Dalam peristiwa ini, tiga warga lainnya terluka akibat terkena serpihan peluru.
Komnas menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat.
Komnas HAM meminta Pangdam
XXIV/Mandala Trikora melakukan proses hukum atas peristiwa ini dan
mengevaluasi jajarannya untuk penguatan kapasitas serta pelatihan sosial-budaya sesuai kearifan lokal masyarakat setempat.
Ketiga, penembakan terhadap pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Komnas HAM menemukan kematian pilot dan copilot pesawat Smart Air itu,
disebabkan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo. Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam.
Motif penembakan, karena adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga membantu operasional aparat keamanan. Selain itu, Bandara Koroway Batu tidak dilengkapi dengan petugas keamanan.
Atas peristiwa ini, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua menegakkan hukum dengan menangkap para pelaku, dan memperkuat pengamanan wilayah rawan terutama bandara perintis di Boven Digoel, dengan penempatan personel Polri yang berasal dari orang asli Papua serta pemahaman kearifan lokal.
Keempat, peenembakan terhadap dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya pada 16 Maret 2026.
Komnas HAM menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, mengingat ditemukannya lokasi yang diduga kuat sebagai staging area yakni tempat berkumpul orang, senjata dan logistik.
Dampak peristiwa ini adalah adanya operasi penyisiran oleh TNI/Polri di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret 2026, atau pascaperistiwa dengan 12 orang ditangkap dan mengalami penyiksaan. Sebelas orang di antaranya telah dibebaskan dan satu orang lainnya masih ditahan sehubungan dugaan kepemilikan amunisi.
Selain itu, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Selatan.
Komnas HAM masih menganalisa peristiwa ini dan akan menyampaikan hasil dalam rekomendasi kepada para pihak dalam waktu dekat.
Kelima, penembakan terhadap warga sipil pascapembunuhan Bripda JE, anggota Polres Dogiyai di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah, 31 Maret 2026
Komnas HAM menemukan peristiwa ini diakibatkan kematian Bripda Jufentus Edowai (JE) yang mengalami kekerasan oleh orang tak dikenal.
Anggota Polres Dogiyai kemudian merespon dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga dan membakar kendaraan di sekitar lokasi temuan jenazah. Selain itu, polisi juga menyisir pemukiman warga dengan menggunakan gas air mata dan peluru tajam.
Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempar batu, menembakan panah dan senapan angin serta melakukan aksi blokade, serta pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai aksi protes atas penyisiran sebelumnya oleh kepolisian.
Peristiwa ini mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia dan dua anggota polisi terluka akibat terkena panah dan senapan angin. Kerugian materiin berupa dua truk, satu mobil, sembilan motor dan satu bangunan usaha (mebel) turut rusak akibat pembakaran.
Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua Tengah melakukan proses penegakan hukum terkait kasus pembunuhan Bripda JE. Melakukan pemeriksaan terhadap personil
Polres Dogiyai serta memperkuat sinergitas dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan serta para toko masyarakat.
Keenam, kasus penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Komnas HAM mendapatkan informasi terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak dalam rentang waktu 13-15 April 2026.
Peristiwa terjadi akibat dampak operasi penindakan TPNPB-OPM oleh TNI. Komnas HAM mencatat korban jiwa dari warga sipil sebanyak 15 orang, yang terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu terdapat korban luka-luka yaitu tiga orang anak, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki.
Komnas HAM terus memantau situasi terkini di Kabupaten Puncak, dan akan melakukan kangkah-langkah Pemantauan dan Penyelidikan.
Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri baik TNI-Polri dan TPNPB-OPM dan menghindari jatuhnya korban warga sipil.
Komnas HAM meminta untuk semua pihak agar membuka akses bagi petugas
kemanusiaan untuk memberikan bantuan terutama daerah-daerah yang terdampak
seperti Kampung Pagame dan Kampung Kembru. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
























Discussion about this post